Senin, 09 Agustus 2010

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH

SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH

          Pada hari ini tanggal bulan tahun 2010, bahwa kami yang tersebut di bawah ini dengan ini menerangkan telah mengadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak rumah antara :

1.                             , umur      th, pekerjaan                     , beralamat di

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau PEMILIK ;

2.                             , umur      th, pekerjaan                     , beralamat di

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau PENYEWA ;

          Dengan ini PIHAK PERTAMA atau PEMILIK dan PIHAK KEDUA atau PENYEWA telah mengadakan perjanjian dan bermufakat untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah halmana hal PIHAK PERTAMA atau PEMILIK menyewakan guna pakai sebuah rumah kepada PIHAK KEDUA atau PENYEWA sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
UMUM
1. PIHAK PERTAMA dalam hal ini PEMILIK RUMAH, menyewakan guna pakai sebuah rumah kepada  PIHAK KEDUA dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
2. PIHAK KEDUA dalam hal ini PENYEWA, menyewa sebuah rumah dari PIHAK PERTAMA untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
3. Pengertian sewa adalah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.

PASAL 2
OBJEK SEWA
Objek sewa yang disewakan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah :
Sebuah rumah dengan data sebagai berikut :
- Luas Tanah : …………….
- Luas Bangunan : ………….
- Alamat : ……………..

PASAL 3
WAKTU SEWA
1. Waktu penyewaan rumah selama ( ) tahun terhitung dari tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy ;
2. Selama waktu tersebut PIHAK KEDUA berhak menempati rumah yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2
3. Jika masa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan rumah tersebut tanpa syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya.
4. Untuk perpanjangan masa sewa, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
5. Apabila tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 point 4 diatas, maka PIHAK KEDUA dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
6. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, PIHAK KEDUA memberitahukan 1 (satu) bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
7. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3 point 1 maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban mengembalikan sisa uang kontrakan, dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menuntut pengembalian sisa uang kontrak dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
NILAI SEWA
1. Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy ialah sebesar Rp…………..
2. PIHAK KEDUA telah membayarkan lunas nilai sewa kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp……………….. untuk masa sewa tanggal dd/mm/yyyy sampai tanggal dd/mm/yyyy

Pasal 5
PENGGUNAAN
1. Setelah serah terima kunci, PIHAK KEDUA berhak menempati rumah dan berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk perbaikannya, mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
3. Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas, merupakan kewajiban PIHAK KEDUA, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan, air serta sejenisnya.
4. Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5 point 3 dilalaikan oleh PIHAK KEDUA, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kontrak berakhir.
5. Khusus untuk pembayaran listrik, PIHAK KEDUA akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA setelah lunas dibayar sebagai arsip.

PASAL 6
PENUTUP
1. Demikianlah perjanjian sewa / kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
2. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.

          Demikian Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah ini kami buat bersama dengan penuh itikat baik. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup yang mana aslinya dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan tembusannya dipegang oleh PIHAK KEDUA. Dan kedua Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah tersebut (asli dan tembusannya) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
.
Jember, tanggal 2010
PIHAK PERTAMA                                               PIHAK KEDUA





SAKSI-SAKSI


1.                                         (                     )



2.                                         (                     )

8 komentar:

  1. pak saya sebagai pihak pertama, pihak kedua menginginkan keabsahan dalam sewa dan kontrak rumah dilegalitas oleh notaris, yang jadi pertanyaan adalah
    1.beban biaya notaris lebih baik ditanggung siapa, pihak kedua meminta biaya notaris ditanggung 50-50

    2.perlukan menunjukkan surat rumah dan tanah yang asli kepada pihak notaris??

    BalasHapus
  2. saya mau tanya... kalau kelebihan dan kelemahan kontrak ini apa ya ?? sekalian juga analisa kontraknya...

    thanks

    BalasHapus
  3. Rekan Anonim : Pada dasarnya, materi atau isi dari sebuah perjanjian konrak itu terserah kepada pihak-pihak yang akan melakukan perjanjian kontrak tersebut. Ada kalanya sudah tersedia bentuk baku yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak,namun kondisi ini harus dilakukan secara hati-hati mengingat kita harus benar-benar cermat membaca dan memahami isi dari pada draft perjanjian kontrak tersebut sebelum menandanganinya daripada timbul masalah di belakang hari. Sebaiknya, kedua pihak bertemu terlebih dahulu, lalu membicarakan tentang maksud akan dibuatnya perjanjian kontrak tersebut kemudian membicarakan poin perpoin dari isi perjanjian kontrak tersebut, lalu menuangkannya dalam bentuk jadi yaitu telah diketik, namun tetap saja harus diteliti ulang, dipahami lalu membubuhkan tanda tangan.

    Rekan Razi : Yang kami upload tersebut hanyalah salah satu contoh sederhana draft perjanjian kontrak rumah, sehingga dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi Rekan Razi dalam membuat draft perjanjian kontrak rumah untuk waktu mendatang. Kalau berkenan, kami bisa membantu Rekan Razi secara gratis via email. Terima kasih Komentarnya. Kami tunggu komentar Rekan-rekan selanjutnya khusunya demi pendewasaan blog ini juga untuk masyarakat pembaca blog ini pada umumnya.
    Salam FIAT JUSTITIA RUAY COELUM

    BalasHapus
  4. Rekan Ferry : Terima kasih mas Ferry atas supportnya. Tak tunggu komentarnya ya, biar tambah dewasa nih. Terima kasih

    BalasHapus
  5. izin brtanya Pak...
    kakak saya Perempuan seorang Khatolik dan suaminya seorang Kristen Protestan.
    sth 14 thn mnikah ingin brcerai krn suaminya tak kunjung sehat 100 %, tdk jua mnafkahi isteri+anaknya. jd selama ini kk saya tulang punggung keluarga, ingin bercerai. tp g pny uang byr Pngacara. kk saya tinggal d Biak, Papua.
    mohon bantuan Pak
    mngenai masalah ini, smentara LBH dsana g ad.

    BalasHapus
  6. Ijin copy n past perjanjiannya, terima kasih

    BalasHapus
  7. Mohon informasi apakah diperlukan penunjukkan surat rumah dan tanah asli dalam pengurusan sewa menyewa rumah di dpn notaris?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pembuatan akta sewa menyewa rumah melalui Notaris, biasanya diminta beberapa kelengkapan dokumen termasuk diantaranya sertifikat atas tanah dan bangunan yang akan dijadikan obyek perjanjiann sewa-menyewa rumah, atau bukti pendukung lainnya yang menerangkan bahwa obyek berupa tanah dan/atau bangunan tersebut benar-benar milik pihak yang menyewakan

      Hapus

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS