Sahabat LIBHRA, topik pembahasan kita kali ini
adalah mengenai BARANG BUKTI (CORPUS DELICTI). Pengertian daripada istilah BARANG BUKTI (CORPUS DELICTI) secara singkatnya adalah Barang yang digunakan untuk
melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Bagaimana jika ada
barang kita yang menjadi barang bukti atas perkara pidana sedang berada di kantor polisi ? Maka ketentuan yang juga
mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan BARANG BUKTI (CORPUS DELICTI) di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Perkap No. 10 Tahun 2010”). Adapun
mengenai pengembalian barang bukti kepada orang yang berhak, diatur dalam Pasal 19 Perkap No. 10 Tahun 2010,
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari
siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat
perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2. Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua
Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan :
· memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan
pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
· membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada
atasan penyidik; dan
· mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Sahabat LIBHRA, terhadap barang bukti yang tersangkut perkara pidana yang sedang berada di kantor polisi, merupakan hak yang seharusnya dapat kita miliki kembali dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Oleh karenanya mengenai pengembalian barang yang disita sebagai barang bukti kepada yang berhak atas barang tersebut diatur lebih jelas dalam Pasal 19 ayat (1) Perkap No 10 Tahun 2010 di atas. Selain itu, kita juga mempunyai hak untuk meminjam barang milik kita (motor) yang sedang disita dengan tujuan untuk dipakai. Adapun prosedur untuk meminjam barang sitaan dengan cara mengajukan permohonan kepada atasan penyidik. Hal ini berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perkap No. 10 Tahun 2010, yang selengkapnya berbunyi sebagai beriku t:
· Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat
dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
· Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai
berikut :
1. pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan
penyidik;
2. atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau
mengabulkan permohonan tersebut; dan
3. setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi
kepada ketua PPBB.
Sahabat LIBHRA, apakah diperlukan biaya untuk mengeluarkan barang bukti dari kepolisian ? Bahwa hingga saat ini LIBHRA tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban kita untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali barang sitaan.
Jadi
kesimpulannya, pengembalian barang sitaan kepada orang yang memiliki hak atas
benda tersebut dapat dilakukan dalam hal :
1. apabila perkara
sudah diputus oleh Hakim.
2. apabila terjadi hal-hal sebagai berikut yaitu : kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak
memerlukan lagi barang sitaan, perkara terkait tidak jadi dituntut karena
kekurangan alat bukti, dan oleh karena perkara tersebut ditutup demi hukum.
Keterangan yang
kami jelaskan tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
("KUHAP"), yang
selengkapnya berbunyi :
- Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila :
1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata tidak merupakan tindak pidana;
3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara
tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu
tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
- Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. “
Kepada Yth :
Bapak
KEPALA
Kepolisian
Resor Kota
Jl.
Kartini No. 17 - Kota
Di
– Kota
Perihal : Permohonan
Pinjam Pakai Barang Bukti
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Nama :
WIJI
Umur :
48 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat :
Dusun Apel RT.003, RW.006, Desa Apel, Kecamatan Apel, Kabupaten Kota.
Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 08 September 2014, saya bermaksud
mengajukan Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti atas 1 (satu) unit kendaraan
roda dua/sepeda motor saya berupa kendaraan roda dua/sepeda motor SUZUKI THUNDER 125 Tahun 2007 ; Warna Biru ; No.Pol. : DK 4235 US ;
No.Ka. : MH8EN125A7J378322 ; No.Sin : F4051D379263 a/n Haris Rahman, alamat
Dusun Jeruk, Desa Jeruk, Kecamatan Jeruk, Kabupaten Jeruk, yang saat ini sedang dalam proses
penanganan perkaranya oleh Kepolisian Resor Kota dalam perkara Pengrusakan yang
terjadi pada hari rabu, tanggal 05 Juni 2013, sekitar jam 20.00 wib, di Dusun
Apel, Desa Apel, Kecamatan Apel, Kabupaten Apel, sebagaimana surat Tanda Bukti
Lapor Nomor : TBL/514/VI/2013/JATIM/RES Apel tertanggal 06 Juni 2013 (copy
terlampir) ;
Bahwa sehubungan dengan Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti sebagaimana
tersebut di atas maka saya menjamin dan sanggup serta bersedia untuk :
a. Tidak akan memindah tangankan atau
memperjual belikan Barang Bukti tersebut selama proses penyidikan dan peradilan
belum selesai ;
b. Menjaga dan merawat Barang Bukti
tersebut dan tidak akan merubah bentuk maupun warna ;
c. Sanggup membawa/menghadapkan barang
bukti tersebut kepada Penyidik apabila sewaktu – waktu diperlukan untuk
kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan atau Peradilan.
Demikian Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti ini saya ajukan, dengan
harapan kiranya permohonan ini dikabulkan.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, saya sampaikan terima
kasih
Kota, 08 September 2014
Hormat kami,
Pemohon
WIJI
Apabila pihak berwajib meminta bayaran bagaimana pak,sedangkan saya tidak memiliki uang
BalasHapusApakah d izinkan jika saya ajukan pimjam pakai pada motor yg masih dlm proses hukum,bagaimana solusinya pak sebab motor itu milik kantor
BalasHapusApakah d izinkan jika saya ajukan pimjam pakai pada motor yg masih dlm proses hukum,bagaimana solusinya pak sebab motor itu milik kantor
BalasHapusSelamat siang, saya adalah korban . Saya mempunyai sebuah unit motor. Dan motor saya di pinjam sama teman saya. Dan ternya motor saya di buat kejahatan oleh teman saya. Lalu motor saya di tahan di polsek. Di karenakan sebagai barang bukti. Karena itu motor saya sebagai alat untuk saya bekerja. Saya ingin cepat cepat memakai kembali motor saya.tindakan apa yang harus saya lakukan.
BalasHapusSaya sudah pinjam pakai mobil saya di Kepolisian,tapi setelah pelimpahan ke Kejaksaan mobil yang saya pinjam tadi diambil oleh pihak Kejaksaan dan tidak dikembalikan lagi kepada saya,apakah Undang-Undanya memang begitu?mohon penjelasan
BalasHapusBerdasarkan pengalaman pribadi, Untuk prosedur pinjam barang bukti ini sebenarnya sudah jelas diatur dan ada undang-undangnya, tapi dalam pelaksanaanya seringkali pinjam barang bukti ini hanya berlaku bagi orang-orang yang mengerti dan dan memiliki koneksi atau ... tanda kutip, sehingga tidak semua pihak juga bisa meminjam barang bukti miliknya sendiri (sulit bukan berarti semua instansi kepolisian seluruh indonesia) dan pinjam barang bukti ini juga harus dilihat kasusnya dan kelayakannya.
BalasHapusTapi bagi siapa saja yang sedang terkena kasus silahkan berusaha untuk mengajukan pinjam pakai barang bukti semoga bisa dipermudah jika tidak rumit kasusnya.