Tetap semangat,
walaupun kehidupan seringkali membuat kita terjatuh, hanya ada dua pilihan
yaitu kita menangis meratapinya atau kita bangkit kembali untuk menapaki
kehidupan yang keras ini. Ingat ! saat engkau tersenyum maka dunia akan
tersenyum bersamamu dan saat engkau menangis maka dunia akan meninggalkanmu !!!
OK sahabat setia
LIBHRA, kali ini kita refresh lagi dengan mencoba memahami istilah yang
seringkali kita dengar di media yaitu tentang istilah GRASI, AMNESTI, ABOLISI,REHABILITASI dan REMISI.
Pengertian GRASI adalah wewenang
dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah
dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah
sifat/bentuk hukuman itu. Menurut kamus
besar bahasa indonesia, GRASI sebagai ampunan
yang diberikan kepala negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.
Menurut pasal 1
undang-undang no 22 tahun 2002, GRASI adalah
pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan
pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
GRASI bukan merupakan suatu upaya hukum, karena
upaya hukum hanya terdapat sampai pada tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. GRASI merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak
prerogatif presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif dari
presiden. GRASI dibutuhkan dalam
pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang
dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya
untuk tindak pidana mati, yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah. Selain itu, adanya
kekhilafan dalam proses
hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari
saksi yang tidak dapat dipercaya. Lebih
lanjut, GRASI berada di luar lingkup peradilan pidana.
Pengertian AMNESTI (dari bahasa Yunani, AMNESTIA)
adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu
tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul daripada tindak pidana tersebut. AMNESTI diberikan kepada
orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun
yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana
tersebut. Secara umum AMNESTI adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan
status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum
sebelumnya.
Sedangankan
menurut kamus besar bahasa indonesia, AMNESTI
adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara
kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. AMNESTI
ditujukan kepada orang banyak. Pemberian AMNESTI yang pernah diberikan oleh
suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti
pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap
kepentingan negara. AMNESTI merupakan hak prerogatif Presiden dalam tatanan yudikatif.
Pengertian
ABOLISI adalah pengapusan atau pembasmian. Menurut istilah ABOLISI
diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya ABOLISI bukan suatu pengampunan presiden kepada para terpidana,
tetapi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh kepala negara untuk
menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan hukum kepada seseorang karena
dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Pengertian
REHABILITASI adalah suatu tindakan kepala negara dalam rangka mengembalikan hak
seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam
waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut
tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan tidak bersalah
sama sekali.
Menurut kamus besar bahasa
indonesia secara singkat menterjemahkan
REHABILITASI sebagai
pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula). Fokus REHABILITASI ini terletak pada nilai kehormatan yang
diperoleh kembalidan hal ini tidak tergantung kepada undang-undang tetapi pada
pandangan masyarakat sekitarnya.
Pengertian REMISI adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah
berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak
untuk memberikan GRASI dan REHABILITASI dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung (Pasal 1). Presiden juga berhak memberikan AMNESTI dan ABOLISI
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para
sahabat setia LIBHRA.
Thank’s
Mksh, bermanfaat..
BalasHapusterimakasih buanyak artikelnya...
BalasHapusSalam Mas Bro / MBak Bro
BalasHapusSetelah ngertin pengertian sebenernya dari REHABILITASI.
Lalu gimana presiden lakukan rehabiltasi itu?
Mauliate
Makasih
Menurut pandangan saya hal yang di atas semua itu tujuanya memang baik,tapi baik dimasa sekarang adalah baik bagi yang punya uang,nyuri ayam hukuman berat melainkan yang mengedar narkotika tindakannya kurang tegas
BalasHapusTerimakasih dan bermanfaat.
BalasHapusDan tentang pengertian diatas sudah banyak terdapat dalam buku buku.