Kamis, 09 Oktober 2014

GRASI, AMNESTI, ABOLISI, REHABILITASI & REMISI

Apa kabar sahabat LIBHRA ?

Tetap semangat, walaupun kehidupan seringkali membuat kita terjatuh, hanya ada dua pilihan yaitu kita menangis meratapinya atau kita bangkit kembali untuk menapaki kehidupan yang keras ini. Ingat ! saat engkau tersenyum maka dunia akan tersenyum bersamamu dan saat engkau menangis maka dunia akan meninggalkanmu !!! 

OK sahabat setia LIBHRA, kali ini kita refresh lagi dengan mencoba memahami istilah yang seringkali kita dengar di media yaitu tentang istilah GRASI, AMNESTI, ABOLISI,REHABILITASI dan REMISI.

Pengertian GRASI adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu. Menurut kamus besar bahasa indonesia, GRASI sebagai ampunan yang diberikan kepala negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.   
Menurut pasal 1 undang-undang no 22 tahun 2002, GRASI adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
GRASI bukan merupakan suatu upaya hukum, karena upaya hukum hanya terdapat sampai pada tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. GRASI merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif dari presiden. GRASI dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk tindak pidana mati, yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah. Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya. Lebih lanjut, GRASI berada di luar lingkup peradilan pidana.

Pengertian AMNESTI (dari bahasa Yunani, AMNESTIA) adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul daripada tindak pidana tersebut. AMNESTI diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Secara umum AMNESTI adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
Sedangankan menurut kamus besar bahasa indonesia, AMNESTI adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. AMNESTI ditujukan kepada orang banyak. Pemberian AMNESTI yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. AMNESTI merupakan hak prerogatif Presiden dalam tatanan yudikatif.

Pengertian ABOLISI adalah pengapusan atau pembasmian. Menurut istilah ABOLISI diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya ABOLISI bukan suatu pengampunan presiden kepada para terpidana, tetapi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh kepala negara untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan hukum kepada seseorang karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Pengertian REHABILITASI adalah suatu tindakan kepala negara dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan tidak bersalah sama sekali.
Menurut kamus besar bahasa indonesia secara singkat menterjemahkan REHABILITASI sebagai pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula). Fokus REHABILITASI ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembalidan hal ini tidak tergantung kepada undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.
 
Pengertian REMISI adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan GRASI dan REHABILITASI dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1). Presiden juga berhak memberikan AMNESTI dan ABOLISI dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para sahabat setia LIBHRA.

Thank’s

5 komentar:

  1. terimakasih buanyak artikelnya...

    BalasHapus
  2. Salam Mas Bro / MBak Bro

    Setelah ngertin pengertian sebenernya dari REHABILITASI.
    Lalu gimana presiden lakukan rehabiltasi itu?

    Mauliate
    Makasih

    BalasHapus
  3. Menurut pandangan saya hal yang di atas semua itu tujuanya memang baik,tapi baik dimasa sekarang adalah baik bagi yang punya uang,nyuri ayam hukuman berat melainkan yang mengedar narkotika tindakannya kurang tegas

    BalasHapus
  4. Terimakasih dan bermanfaat.
    Dan tentang pengertian diatas sudah banyak terdapat dalam buku buku.

    BalasHapus

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS