Senin, 02 Januari 2012

TERSANGKA DI MATA KUHAP


Yang disebut “ TERSANGKA “ adalah orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
Dan semestinya  seorang “ TERSANGKA “ tidak boleh diperlakukan dengan semena-mena. Karena biar bagaimanapun, seorang “ TERSANGKA “ pelaku tindak pidana juga memiliki hak-hak hukum.
Hak-hak Tersangka diantaranya :
a.   “ TERSANGKA “ berhak untuk dijelaskan tentang apa yang disangkakan        kepadanya.  
Ketika seseorang dinyatakan sebagai “ TERSANGKA “, saat itu juga dia harus diberitahu tentang kejahatan apa yang diduga dilakukan olehnya. Misalnya, A dinyatakan sebagai seorang “ TERSANGKA “ pembunuhan. Maka A punya hak untuk diberitahu, bahwa dia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap siapa, kapan, di mana, dan alasan dia yang dijadikan “ TERSANGKA “ serta hal-hal yang berkaitan dengan perkara itu. Yang tidak kalah pentingnya, sebagai “ TERSANGKA “ si A punya hak untuk mendapatkan informasi dan penjelasan tentang semua hal itu dengan bahasa yang dia mengerti. Jadi kalau misalnya si A hanya menguasai bahasa daerah dan tidak bisa berbahasa Indonesia, dia mempunya hak untuk dijelaskan dengan bahasa daerah yang dikuasainya. Oleh karena itulah dalam hukum, si A bahkan diberikan hak untuk mendapat bantuan dari juru bahasa (penterjemah) juga. Sementara untuk “ TERSANGKA “ yang bisu dan/atau tuli, dia juga berhak mendapat bantuan dari penerjemah bisu/tuli.
b.     “ TERSANGKA “ berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum.
Tidak semua orang mengerti tentang hukum? Bayangkan betapa tidak adilnya kalau misalnya seorang “ TERSANGKA “ yang sama sekali buta tentang hukum tiba-tiba dihadapkan dengan polisi, jaksa atau aparat penegak hukum lain yang sudah bertahun-tahun pekerjaannya memang di dunia hukum. Oleh karena itu, dalam rangka untuk membela kepentingannya, seorang “ TERSANGKA “ punya hak untuk didampingi oleh seorang atau beberapa penasihat hukum. Penasihat hukum yang akan mendampingi si “ TERSANGKA “ ini juga boleh dipilih sendiri oleh si “ TERSANGKA “.
Bagaimana halnya kalau si “ TERSANGKA “ ini ternyata tidak punya cukup uang untuk menyewa pengacara sebagai penasihat hukumnya? Tidak perlu khawatir. Karena dalam hukum di Indonesia sendiri, bila seorang “ TERSANGKA “ tidak mampu sementara dia disangka dengan suatu kejahatan yang ancaman pidananya lima tahun penjara atau lebih maka dia berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk dari pejabat yang bersangkutan secara cuma-cuma alias gratis. Dan juga kalau seorang “ TERSANGKA “ diduga melakukan suatu tindak pidana yang diancam hukuman mati atau penjara 15 tahun atau lebih, maka dia WAJIB didampingi oleh penasihat hukum. Dan sama seperti yang di atas, kalau si “ TERSANGKA “ tidak mampu untuk menyewa penasihat hukum sendiri, maka dia punya hak untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma dari penasihat hukum yang ditentukan oleh pejabat yang bersangkutan.

c.  “ TERSANGKA “ berhak untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga dan    orang-orang yang berkepentingan lainnya.
Menjadi seorang “ TERSANGKA “ dalam suatu kasus pidana tidak berarti tidak boleh berhubungan dengan orang lain. Bahkan sekalipun saat seorang “ TERSANGKA “ ditahan, dia berhak untuk menghubungi penasihat hukumnya, dokter pribadinya, ustadznya, pendetanya, (atau pembimbing rohani lainnya), dan yang pasti dengan keluarganya. Kalau ingin berkomunikasi lewat surat dengan keluarga atau penasihat hukumnya juga boleh-boleh saja. Malah untuk hal surat-menyurat ini, seorang “ TERSANGKA “ punya hak untuk disediakan alat tulis dan tidak diperiksa isi suratnya oleh petugas kecuali memang si petugas punya alasan kuat (itupun setelah dibuka suratnya harus diberi tanda bahwa surat itu telah dibuka).

d.     “ TERSANGKA “ berhak untuk mengajukan saksi atau ahli-ahli dalam suatu bidang yang dapat memberikan keterangan yang meringankan untuknya. Seorang “ TERSANGKA “ pasti ingin membela dirinya sebisa mungkin. Nah untuk membantu si “ TERSANGKA “, hukum memberikan kesempatan kepada si “ TERSANGKA “ untuk mengajukan saksi (orang yang melihat, mendengar atau mengalami suatu peristiwa pidana) atau ahli yang bisa menguatkan pembelaannya. Misalnya si A, ketika dia diduga sebagai pelaku pemukulan atas B, punya hak untuk mengajukan C sebagai saksi yang melihat bahwa A memukul B untuk membela diri.

e.        “ TERSANGKA “ berhak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.
Sudah ditetapkan menjadi “ TERSANGKA “, ditangkap dan ditahan pula, tapi kemudian ternyata terbukti bahwa si A yang dijadikan “ TERSANGKA “ bukanlah orang yang melakukan kejahatan sebagaimana disangkakan sebelumnya.
Langkah apa yang kemudian bisa ditempuh?
Dalam hal seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau kesalahan mengenai penerapan hukumnya, maka ia berhak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi melalui suatu cara yang namanya Pra-Peradilan. Di pra-peradilan inilah si A sebagai korban ’salah tangkap’ punya hak untuk menuntut pengembalian ganti kerugian dan pemulihan nama baik.

f.       Ketika ditangkap, seorang “ TERSANGKA “ hanya boleh ditangkap oleh petugas    berwenang selama 1x 24 jam (satu hari) Kecuali tertangkap tangan, seseorang dapat ditangkap hanya oleh polisi selaku petugas yang berwenang dan hanya dapat dilakukan selama satu hari.
Apabila seseorang ditangkap melewati waktu 1×24 jam tersebut maka ia harus segera dibebaskan, kecuali apabila memang orang tersebut dinyatakan ditahan dan untuk itu ia berhak untuk mendapatkan Surat Perintah Penahanan. Jangan lupa, ketika ditahan, adalah hak seseorang untuk mengecek apakah polisi yang melakukan penangkapan tersebut membawa surat tugas, membawa dan memperlihatkan identitas diri, ataupun membawa Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas orang yang akan ditangkap, alasan penangkapan, uraian singkat tentang kejahatan yang diduga dilakukan serta tempat di mana si tertangkap akan diperiksa.

g.     Ketika ditahan, seorang “ TERSANGKA “ berhak untuk meminta Surat Perintah      Penahanan yang mencantumkan identitas “ TERSANGKA “, alasan penahanan, uraian singkat tentang kejahatan yang diduga dilakukan dan tempat di mana akan ditahan. Ingat! Seseorang dapat ditahan hanya dalam hal dia disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, atau disangkakan melakukan tindak pidana dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 353 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHP.
Jadi misalnya Anda dinyatakan akan ditahan, periksa terlebih dahulu apakah ancaman pidana dari kejahatan yang disangkakan kepada Anda adalah penjara lima tahun atau lebih dan apakah kejahatan yang disangkakakan kepada Anda termasuk dalam kejahatan yang ditentukan sebagaimana dijelaskan sebelumya. Misal A adalah seseorang disangka melakukan penghinaan (pasal 310 KUHP), dia tidak bisa serta merta ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun (ancaman pidana untuk penghinaan adalah paling lama sebilan bulan penjara) dan tidak termasuk dalam pasal yang disebutkan di atas.
Serta apabila seseorang ditahan maka keluarga atau orang lain di rumah si “ TERSANGKA “ atau orang lain yang dibutuhkan bantuannya harus segera diberitahukan mengenai penahanannya tersebut.

h.     Jika digeledah, seseorang berhak untuk diperlihatkan surat izin penggeledahan     dari Ketua Pengadilan Negeri yang mencantumkan tentang tempat dan barang-barang yang akan digeledah serta identitas si orang yang akan digeledah.
Selain itu, bila penggeledahan dilakukan maka penggeledahan haruslah disaksikan oleh dua orang saksi. Sementara bila penghuni tidak ada di rumah, maka penggeledahan haruslah dilakukan oleh dua orang saksi dengan didampingi oleh Kepala Desa/Ketua Lingkungan.
Jangan lupa bahwa Anda selalu punya hak untuk meminta identitas dari pihak yang melakukan penggeledahan terhadap Anda.

i.        Jika barang Anda hendak disita oleh polisi, maka polisi tersebut wajib                       menunjukkan kepada Anda surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Selain itu Anda juga berhak mendapat surat tanda penerimaan penyitaan berikut salinannya.

CATATAN :
Bahwa barang yang disita dari Anda tidak boleh digunakan oleh siapa pun juga, bahkan oleh orang yang menyita barang Anda tersebut. Barang juga tidak boleh dijual kecuali barang tersebut cepat rusak atau membahayakan.
Perhatikan juga bahwa barang-barang yang dapat disita adalah barang-barang yang merupakan hasil tindak pidana (misalnya uang palsu), barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana (misal pisau yang dipakai untuk membunuh), benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindka pidana, maupun benda lain yang punya hubungan langsung dengan tindak pidana (misal pakaian yang berlumuran darah yang digunakan pada saat \membunuh, dll).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS