Apakah pekerja part-time berhak atas cuti tahunan ?
Ketentuan mengenai cuti tahunan ini dapat kita temui dalam Pasal 79 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK). Dalam Pasal 79 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tersebut disebutkan bahwa Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
Sementara itu di dalam Pasal 79 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003, membagi beberapa waktu istirahat dan cuti yang wajib diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh, meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja ;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu ;
c. cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus ;
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa cuti tahunan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Atau, perusahaan dapat mengaturnya secara berlainan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), sepanjang tidak merugikan hak pekerja (minimal 12 hari per tahun, setelah 1 tahun bekerja).
Terkait dengan cuti tahunan untuk pekerja part time (paruh waktu), ketentuan peraturan perundang-undangan belum mengaturnya secara tersendiri. Namun, jika dilihat dari ketentuan cuti tahunan tersebut di atas, kewajiban pengusaha memberikan cuti adalah kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Dengan kata lain, pengusaha tidak wajib memberikan cuti tahunan bagi pekerja yang tidak bekerja secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan. Kecuali diatur secara berlainan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (jika ada). Jadi, pengusaha bisa saja memberikan cuti (misal: 1 hari dalam 1 bulan) kepada pekerja paruh waktu dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
nice share. nice post. semoga bermanfaat bagi
BalasHapuskita semua :)
keep update!
mobil baru
Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga
BalasHapuskesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update! mobil banjir
terima kasih atas informasinya..
BalasHapussemoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Olga Syahputra
BalasHapusJangan berhenti untuk terus berkarya, semoga kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update!Harga Mobil bekas Toyota