Senin, 26 Maret 2012

ISTILAH BEZIT (PENGUASAAN) DALAM PERKARA NARKOTIKA



Pengadilan Tinggi Sumatera Barat membebaskan aktivis yang dituduh polisi memiliki narkotika golongan I.

Pertimbangan hukumnya menarik.:

Nama Desnayeti, H. Yuliusman dan H. Agus Sutarno mungkin akan terpatri sebagai hakim yang berani membebaskan terdakwa kasus narkotika. Pada medio Desember tahun 2011, ketiga hakim tinggi yang bertugas di Sumatera Barat itu memutus bebas Nurhayati Kahar alias Iyet. Perempuan kelahiran 1960 itu tidak terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Direktur LSM Limbubu Pariaman itu dihadapkan ke pengadilan karena polisi menemukan shabu di kantong jaketnya.
 
Tetapi vonis bebas yang dijatuhkan majelis bukan tanpa pertimbangan. Dari 14 halaman putusan banding, 6 halaman diantaranya berisi pertimbangan hukum majelis. Majelis mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang dituduhkan jaksa, yaitu pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman pidana 4-12 tahun dan denda antara 800 juta hingga 8 miliar rupiah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Salah satu fokus pertimbangan majelis adalah makna tema ‘menguasai’ dalam pasal tuduhan. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika sangat sering digunakan polisi kepada setiap orang yang dituduh memiliki narkoba. Hakim banding mengoreksi pertimbangan hakim tingkat pertama yang menghubungkan ‘menguasai’ dalam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan kata bezit (penguasaan) dalam pasal 529 dan 1977 KUH Perdata.
Pasal 529 KUH Perdata merumuskan: “Yang dinamakan kedudukan berkuasa ialah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu”. Selanjutnya, pasal 1977 KUH Perdata merumuskan “Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa maka barangsiapa yang menguasainya dianggap memilikinya”.
Majelis hakim banding menegaskan bezit tidak bisa dipakai dalam kasus ini karena  istilah dalam pasal 529 KUH Perdata itu bermakna penguasaan atas suatu benda dalam hukum perdata. Pasal 1977 KUH Perdata pun merupakan ketentuan tentang beban pembuktian dimana pembuktian perdata bukan dibebankan kepada orang yang menguasai barang, melainkan oleh pihak yang mengklaim benda itu miliknya. “Oleh karena itu, ketentuan ini (pasal 529 dan 1977 KUH Perdata – red) tidak bisa diterapkan dalam perkara pidana,” urai majelis dalam pertimbangannya.
Majelis juga mengkritik kelemahan UU Narkotika. Undang-Undang tidak merinci dengan lengkap darimana narkotika yang dikuasasi itu diperoleh dan bagaimana cara seseorang menguasainya. Undang-Undang hanya menentukan ketika narkotika ditemukan berada dalam penguasaan seseorang, maka ia dianggap melawan hukum dan diancam pidana. Bagaimana kalau ada orang yang menempatkan narkotika di dalam tas seseorang tanpa sepengetahuan pemilik tas?

Dua unsur
Menurut majelis kalimat ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika’ dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 harus dimaksudkan terpenuhinya dua unsur saat benda narkotika itu di tangan tersangka/terdakwa. Kedua unsur itu adalah ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’.
Kedua unsur ini harus dihubungkan dengan fakta persidangan. Terungkap di persidangan bahwa polisi menemukan shabu di saku jaket warna hitam milik terdakwa. Tetapi terdakwa tidak mengetahui darimana benda itu berasal dan bagaimana masuk ke kantong jaketnya. Terdakwa juga tidak tahu siapa yang memasukkan shabu tersebut. Malah tidak tahu ada narkotika di dalam sakunya.
Di persidangan, terdakwa Iyet menyangkal tuduhan polisi karena ia memang tak tahu darimana asal shabu dan cara masuk ke kantong jaketnya. Hakim yakin terdakwa tidak punya pengetahuan tentang asal muasal shabu yang ada di kantongnya. Keyakinan hakim semakin kuat karena hasil tes urine yang dilaksanakan langsung pada malam penangkapan membuktikan negatif. Ditambah lagi keterangan saksi bahwa terdakwa selama ini adalah aktivis yang sering memberikan penyuluhan antinarkoba terhadap kaum perempuan “sehingga menimbulkan adanya kelompok tertentu yang berseberangan dengan kegiatan terdakwa”.
Majelis yakin narkotika itu dimaksukkan orang lain ke dalam jaket terdakwa ketika jaket itu dilepaskan terdakwa saat berada di Tee Box, Padang. Jaket hitam milik terdakwa sempat digantung di sandaran kursi saat terdakwa menerima telepon dan keluar masuk ruangan Tee Box.
“Tidak adil untuk menyatakan bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, dan menguasai serta menyediakan narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, sedangkan terdakwa sendiri tidak tahu dan tidak kenal dengan benda yang ada dalam saku jaketnya, apalagi darimana datangnya benda tersebut sehingga harus dituduh berada di bawah penguasaannya”.

Putusan lain
Perdebatan tentang makna ‘menguasai’ dalam UU Narkotika bukan hanya terjadi dalam putusan perkara Iyet. Berdasarkan penelusuran hukumonline, Mahkamah Agung pernah menyinggung masalah ini dalam putusan No.1386K/Pid.Sus/2011 (jaksa vs Sidiq Yudhi Ardianto).
Dalam putusan ini Mahkamah Agung menegaskan kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya. Jadi, jangan hanya melihat tekstual seperti kalimat dalam UU Narkotika. Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika tentu saja ‘menguasai atau memiliki narkotika tersebut’ meskipun kepemilikan atau penguasaan itu semata untuk digunakan. Majelis kasasi menegaskan pasal 112 ayat (1) tidak tepat dipakai kepada terdakwa yang menguasai atau memiliki narkotika dengan tujuan digunakan. Yang lebih tepat adalah pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis kasasi juga mengkritik sikap oknum polisi dalam penanganan kasus narkotika. “Polisi seringkali menghindari untuk dilakukan pemeriksaan urine terdakwa, sebab ada ketidakjujuran dalam penegakan hukum untuk menghindari penerapan ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS