Selasa, 27 Maret 2012

PERS



A. Pengertian Pers 

Ada 2 pengertian tentang pers, yaitu sbb :
1. Arti sempit : Pers adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin pada kantor berita.
2. Arti luas : Pers mencakup semua media komunikasi, yaitu media cetak, media audio visual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dsb.
B. Latar Belakang Pers Indonesia

Latar belakang munculnya pers di wilayah nusantara Indonesia berawal dari masa kolonialisme Belanda. Ketika Verenigde Nderlandsche Geotroyeerde Oost-Indishe Compagnie (VOC) menyadari manfaat pers untuk mencetak setiap aturan-aturan hukum atau perjanjian yang ditetapkan oleh pemerintahannya.
Hasil cetakanya antara lain sebagai berikut :
  1. Tijtboek, yaitu sejenis almanak atau buku waktu
  2. Perjanjian Bongaya, yaitu perjanjian damai yang ditandantangai oleh Laksamana Cornelis Speelman (VOC) dan Sultan Hasanuddin di Makasar
  3. Literatur Penginjilan
  4. Kitab-kitab keagamaan dan traktat-traktat lain
C. Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi 3 golongan, yaitu pers Kolonial, pers Cina, dan pers Nasional.
  • Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda. meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia
  • Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
  • Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan.
  • Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional.
Perkembangan Pers di Indonesia
Muncul surat kabar pertama, Bataviase Nouvelles
^ pada tanggal 8 Agustus 1744
^ dikelola oleh Jan Erdman Jordens
^ terbit dalam bentuk selembar kertas ukuran folio
^ terdiri dari dua halaman @halaman berisi dua kolom
^ Isi berorientasi iklan
Surat kabar kedua bernama Vendu Nieuws, dihentikan pada tahun 1809
Tahun 1831, muncul surat kabar swasta pertama

P e r i n c i a n

ž  1. Tahun 1945 – 1950-an (pers perjuangan)
Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan. Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.

ž  2. Tahun 1950 – 1960-an
Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol, karena masa itu merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Kemudian pers dikenal sebagai pers partisipan.
Ada beberapa ketentuan yang diberlakukan, diantaranya adalah sebagai berikut  :
  1. Pers berbahasa Cina dilarang
  2. Diarahkan kepada pemulihan berlakunya UUD 1945
  3. Isi berita harus sesuai doktrin Manipol-Usdek (Manifesto Politik UUDS, Demokrasi, Ekonomi terpimpin)
3. Tahun 1970-an
Pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.

4. Tahun 1980-an
Tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya oleh Departemen Penerangan

5. Tahun 1990-an
Pers di Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor.

6. Masa Reformasi (1998/1999) – sekarang
Pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. untuk memperoleh SIUPP cukup melibatkan 3 tahap dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie (sebelumnya 16 tahap)

D. Perubahan Identitas Pers INA
  1. Tahun 1945-an, pers di Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan.
  2. Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya.
  3. Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.
  4. Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.
  5. Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini.
E. Fungsi & Peranan Pers Dalam Masy. Demokratis INA
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33
a)      Sebagai wahana komunikasi massa.
Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.
b)     Sebagai penyebar informasi.
Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).
c)      Sebagai pembentuk opini.
Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers.
d)   Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
  • Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Kesimpulannya :
  1. media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya.
  2. media perantara bagi pemerintah dan masyarakat.
  3. penyampai informasi kepada masyarakat luas.
  4. penyaluran opini publik.
  1. Berdasarkan UU Nomor 40 / Tahun 1999 Pasal 6, peranan pers sbb :
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
v  Fungsi politis, pers digunakan dan berperan untuk tujuan-tujuan politik berbagai kekuatan politik dalam negara.
v  Fungsi ekonomi, pers menjadi institusi pengembangan modal, baik secara internal (modal perusahaan pers sendiri) dan eksternal (modal kekuatan industri).
v  Fungsi sosiologis berlangsung dalam interaksi pers dengan khalayaknya.
Kebebasan pers dapat diartikan sebagai ada jaminan terhadap hak warga masyarakat untuk menyampaikan informasi dan memperoleh informasi, sebagai dua sisi dari mata koin sifat institusional pers
Pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers mempunyai banyak tujuan, antara lain sebagai berikut ;
  1. Manjaga agar undang-undang yang telah dibuat oleh wakil-wakil rakyat dijalankan sebaik-baiknya oleh semua pihak
  2. Melindungi hak-hak asasi manusia
  3. Melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat
  4. Menjaga agar jalannya pemerintahan sesuai dengan UUD, UU
  5. Mewujudkan agar perencanaan negara, baik perencanaan politik, ekonomi,sosial maupun budaya
  6. Menjaga agar dalam penggunaan budget negara sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan
  7. Menjaga agar aparat pemerintah menjalankan tugas-tugasnya
  8. Mewujudkan administrasi negara
  9. Melakukan koreksi-koreksi
  10. Melakukan tindakan-tindakan yang bersifat korektif
  11. Melakukan kontrol secara organisatoris di dalam administrasi negara yang demokratis
  12. Mengetahui apakah kekuasaan legislatif merupakan bagian kekuasaan dari kedaulatan rakyat
  13. 13. Mengoreksi keputusan-keputusan yang dibuat badan yudikatif
  14. Melakukan kontrol sosial terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan badan administrasi negara
  15. Melakukan kontrol sosial
  16. Mewujudkan pemerintahan yang bersih
  17. Membantu tegaknya rule of law
  18. Mendukung pemerintahan yang demokratis
  19. Mendukung pemerintahan dalam rangka menjalankan open management
  20. Mewujudkan terciptanya kesejahteraan masyarakat
F. DASAR HUKUM PERS

ž  Dasar hukum dari Undang-Undang Dasar 1945 yang digunakan untuk undangundang tentang Pers, dapat dilihat dari konsiderans
v  Undang-undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas
v  Undang-undang No 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967.
ž  Disebutkan, mengingat: “Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Undangundang Dasar 1945″.
I Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan pembentukan dan pengesyahan suatu undang-undang. “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat“ (Pasal 5 ayat 1), dan “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” (Pasal 20 ayat 1).

1. Bentuk-bentuk Kode Etik 

a. Kode Etik Wartawan Indonesia
Kode etik disusun 26 organsiasi wartawan di Bandung tanggal 6 Agustus 1999 dengan semangat memajukan jurnalisme di era kebebasan pers
1)   Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
2)  Wartawan Indonesia menempuh tata cara yagn etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi
3)    Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah
4)    Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul
5)    Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi
6)  Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, ifnormasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan
7)    Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat dalam pemberitaan serta melayani hak jawab

b. Kode Etik Praktik bagi Media Pers
Dewan pers memandang perlu disusun kode praktik yang berlaku bagi media untuk mempratikkan standardisasi kerja jurnalistik yang meliputi sebagai berikut
1)   Akurasi

a) Dalam menyebarkan informasi, pers waji menempatkan kepentngan publik di atas kepentingan individu atau kelompok
b)   Pers tidak menerbitkan informasi yagn kurang akurat, menyesatkan, atau diputarbalikkan
c)  Jika diketahui informasiyang dimuat / disiarkan ternyata tidak akurat, meyesatkan, atau diputarbalikkan, koreksi harus segera dilakukan jika perlu disertai permintaan maaf
d)    Pers wajib membedakan antara komentar, dugaan dan fakta
e)  Pers menyiarkan secara seimbang dan akurat hal-hal yang menyangkut pertikaian yang melibatkan dua pihak
f)     Pers kritis terhadap sumber berita dan mengkaji fakta dengan hata-hati

2) Privasi

a) Setiap orang berhak dihormati privasinya, keluarga, rumah tangga, kesehatan dan kerahasiaan surat-suratnya
b)  Penggunaan kamera lensa panjang untuk memotret seseorang di wilayah privasi tanpa seijin yang bersangkutan tidak dibenarkan
c)   Wartawan tidak menelpon, bertanya, memaksa atau memotret seseorang setelah diminta untuk menghentikan upaya itu
d) Wartawan tidak boleh bertahan di kediaaman nara sumber yagn telah memintanya meninggalkant empat, termasuk tidak membututi narasumber itu
e) Wartawan dan fotografer tidak diperbolehkan memperoleh atau mencari informasi dan gambar melalui intimidasi, pelecehan, atau pemaksaan
f)  Pers wajib berhati-hati, menahan diri menerbitkan / menyiarkan ifnormasi yang bisa dikategorikan melanggar privasi, kecuali hal itu demi kepentingan publik
g)   Redaksi harus menjamin wartawannya mematuhi semua ketentuan tersebut

3)   Pornografi

Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan

4) Diskriminasi

a)   Pers menghindari prasangka atau sikap merendahkan seseorang berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin atau kecenderuntan seksual
b)  Pers menghindari penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit, agama, kecenderungan seksua dfan terhadap kelemahan fisik

5) Liputan Kriminalitas

a)   Pers menghindari identifikasi keluarga atau teman yang dituduh atau disangka melakukan kejahatan tanpa seizin mereka
b)   Pertimbangan khusus harus diperhatikan untuk kasus anak-anak yagn menjadi saksi atau menjadi korban kejahatan
c)  Pers tidak boleh mengidentifikasi anak-anak dibawah umur yang terlibat dlaam kasus serangan seksual, baik sebagai korban maupun saksi

6) Cara-cara yang tidak dibenarkan

a)  Jurnalis tidak memeproelh atau mencari informasi atua gambar melalui cara-cara yang tidak dibenarkan
b)   Dokumen atau foto hanya boleh diambil tanpa seijin pemiliknya
c)    Dalih dapat dibenarkan bila menyangkut kepentingan publik

7) Sumber Rahasia

Pers memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber-sumber informasi rahasia atau konfidensial

8) Hak Jawab dan Bantahan

a)     Hak jawab atas berita yang tidak akurat harus dihormati
b)     Kesalahan dan ketidakauratan wajib segera dikoreksi
c)     Koreksi dan sanggahan wajib diteritkan segera

c. Kode Etik Jurnalistik AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

2. Kode Etik Peliputan Pemilu
Indoensia belum ada kode etik peliputan pemilu yang disepakati bersama, sehingga setiap menjelang pemilu sejumlah organisasi wartawan sibuk membuat rumusan kode etik.
Dalam Lokakarya peliputan pemilu 2004 yang diadakan lembaga pers Dr. Soetomo di Cianjur 21-25 April 2003 muncul kode etik berikut :
  1. Pola dan tujuan pemberitaan pemilu hendaknya direncang untuk membantu masyarakat
  2. Media agar membentuk tim peliputan pemilu sedini mungkin
  3. Media pers mendorong partai-partai politik menggunakan media massa dalam strategi kampanye
3. Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Dalam mewujudkan pers yang bebas dan bertanggungjawab diperlukan adanya kemerdekaan pers dalam setiap tindakannya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi
Upaya mengembangkan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggungjawab dibentuk dewan pers independen yang bertujuan :
a)      Melindungi kemerdekaan pers
b)      Mengkaji pengembangan kehidupan pers
c)      Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik
d)      Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
a)      Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah
e)      Menfasilitasi organisasi-organisasi dalam menyusun aturan pers
f)       Mengventaris data-data perusahaa pers
Dalam memeprtanggungawabkan suatu berita, pers wajib memberikan pengertian dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Selain itu, Pers juga memiliki kewajiban melayani :
a) Hak Jawab
b) Hak Koreksi
c) Hak Tolak

G. Evaluasi Kebebasan Pers 

Pada era reformasi, keadaan berubah seemikian cepat. Pada saat itu keterbukaan informasi mulai terjadi. Setelah UU Nomor 40 tahun 1999 ditetapkan. Ada dua model penyelesaian kasus pelanggaran kode etik baik menurut UU Pers maupun aturan pers bersama DPR dan berbagai kelompok masyarakat terkait. Model penyelesaian kasus itu adalah sebagai berikut ;
  1. Perbedaan Pers Liberal dan Pers Pancasila
  2. Perilaku ganda pers
  3. Pengendalian pers oleh pemerintah
H. Peraturan Perundang-undangan tentang Kebebasan Pers di Indonesia
  • kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang termuat didalam ketentuan-ketentuan sbb :
  • 1. Pasal 28 F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • 2. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  • 3. Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
I. Dampak Menyalahgunakan Kebebasan Pers Massa

Buah kebebasan pers adalah ketika pemerintah menghapus perautaran yeng manghapuskan setiap orang atau kelompok untuk memperoleh ijin sebelum dapat mencetak surat kabar. Kebebasan yang telah dibuka oleh pemerintah meruipakan dambaan masyarakat khususnya insan pers utuk mendapatkan informasi seluas-luasnya secara cepat dan tepat. Dibalik itu ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan kebebasan pers, antara lain :
  1. Digunakan sebagai alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuan tertentu
  2. Dalam kolom opini / pendapat yagn bersumber dari SMS secara lugas orang dapat menyampaikan pendapatnya
  3. Media masa elektronik / TV menayangkan acara yang kadang-kadang jauh dari nilai-nilai pendidikan dan hiburan itu sendiri bahkan bertabrakan dengan norma-norma masyarakat
  4. Pers digunakan sebagai alat untuk memeras pejabat atau orang kaya yagn diduga melakukan KKN
J. Menulis Suatu Berita Aktual untuk Dipublikasikan 

1. Ciri-ciri Berita
a. Kejadian Fakta (Fact)
Sesuatu yang terjadi dalam khayalan atau hanya berupa berita burung saja, yang tidak ada kenyataannya tidak dapat dianggap sebagai berita
b. Kejadian baru saja terjadi (Time)
Kejadian yang berlangsung tiga bulan yang lalu tidak mempnyai nilai berita lagi karena sudah basi
c. Kejadian luar biasa (Amazing)
Kejadian yang terjadinya mengherankan, tidak diharapkan, atau ganjil sifatnya
d. Kejadian Penting dan Terkenal (Important)
Peristiwa atau kejadian itu menyangkut atau melibatkan orang ternama
e. Kejadian skandal atau persengketaan
f.  Kejadian di dalam lingkungan sendiri (Nearness)
g. Kejadian sesuai Minat Konsumen Berita (human Interest)

2. Sumber Tempat Mencari Berita
  1. Kantor Polisi
  2. Kantor pemerintahan
  3. Rumah Sakit
  4. Kantor pengadilan
  5. Humas kantor atau perusahaan
  6. Tokoh masyarakat
  7. Olahragawan atau artis
  8. Sekolah
  9. Sumber lain yagn sedang diminati pembaca
3. Menyusun atau Menulis Berita 

Yang perlu diingat adalah syarat menuis berita, yaitu harus berdasarkan fakta, objektif, berimbang, elngkap, akurat dan jelas. Dalam penulisan berita dibutuhkan standar rumus penulisan yaitu sebagai berikut :
5 W + 1 H
  1. Where    : Unsur tempat
  2. When     : Unsur waktu
  3. Who        : Siapa yang terlibat
  4. Why        : Mengapa peristiwa itu terjadi
  5. What       : Unsur peristiwa atau sendiri
  6. How        : Bagaimana proses kejadiannya
4. Teknik Mencari Berita
Metode atau cara-cara mencari berita antara lain sebagai berikut : 
a. Sistem Beat
Yaitu seorang wartawan mencari berita baik itu sekedar informasi maupun fakta
b.  Sistem meneruskan (Follow up)
suatu berita biasanya merupakan suatu rangkaian. Misalnya berita yagn sudah ada dirasakan kurang memuaskan, ditelusuri lagi untuk melanjutkan berita tersebut
c.  Sistem Penugasan (Assigment)
Adanya arahan dari seorang pimpinan untuk mencari berita karena dianggap cerita tersebtu penting
d.  Sistem Wawancara (Interview)
Hampir setiap kegiatan wartawan melakukan wawancara
e.  Sistem menulis sendiri (Inventing)
wartawan menulis sendiri berita yang akan diterbitkan dan menanggung resiko apa yang dituliskannya

5. Contoh Unsur Berita yang Dimuat Surat Kabar 

Untuk menarik perhatian pembaca, dapat diperhatikan bahasa berita yang ditampilkan ada beberapa unsur :
  1. Unsur Konflik
  2. Unsur Mengandung unsur Aneh
K. Memanfaatkan Media Massa sesuai Fungsinya 

Secara khusus fungsi dari masing-masing media massa mempunyai karakteristik yang kecenderungannya yang berbeda
1. Surat / Kabar dan Majalah
Fungsi utama dari surat kabar adalah menyiarkan informasi. Masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar / majalah karena memerukan informasi mengenai berbagai peristiwa
Fungsi lain media yaitu fungsi mempengaruhi, membimbing dan mengeritik serta mediator misalnya :
  1. Menjadi mediator antara pengusaha dan pemerintah daerah atau pengusaha dengan masyarakat
  2. Menyebarlukasna informasi dan komunikasi sehingga makin banyak dan semakin luas jumlah orang indonesia yang biasa mengenal peluang ekonomi serta memanfaatkannya
  3. Berusaha mempengaruhi tercapainya keserasian kepentingan anttara kepentingan individu pengusaha, pemerintah dan kepentingan umum
  4. Kontrol sosial, peristiwa busung lapar (gizi buruk) yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia
2. Film, Radio dan TV (Televisi)
a)      Fungsi utama dari film, radio dan TV adalah menghibur. Masyarakat melihat film, membeli TV, dan radio adalah untuk mencari hiburan. Dengan demikian keempat media massa itu saling mengisi dan melengkapi, sebab masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Milsanya
b)     Hampir semua program acara televisi nasional memasukkan unsur pembinaan akhlak mulia dan budi pekerti yang luhur meskipun porsinya tidak terlalu banyak
c)      Adanya dialog interaksi masyarakat dapat menyampaikan masukan, kritik dan saran
Antara pemerintah dan warga negara memerlukan komunikasi dan media yang dapat menghubungkan keduanya. Apalagi saat ini perkembangan pers di Indonesia sudah maju dengan pesat. Dengan adanya berita melalui koran, tabloid, majalah, radio, televisi, dan internet, masyarakat dapat dengan cepat mengetahui suatu kebijakan pemerintah. Penyajian berita atau kejadian melalui pers dapat diketahui masyarakat dengan cepat, akurat, dan efektif.


Sumber :Oleh : Aulia Wulan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS