Senin, 26 Maret 2012

Prosedur Santunan Jasa Raharja

A. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
  •  Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  •  Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma.

B. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
  •  Dalam hal korban luka-luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  •  Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

C. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  •  Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan).
    • Santunan kematian.
    • Santunan cacat tetap.
  •  Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah.
  •  Kadaluarsa
 Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS