Di dalam proses jual beli, pada prinsipnya pembeli yang beriktikad baik itu dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi, bagaimana jika ternyata di kemudian hari ada laporan bahwa barang yang kita beli tersebut adalah hasil dari sebuah kejahatan ?, maka poleh karena itu predikat “beriktikad baik” tersebut harus benar-benar diuji. Yaitu, apakah proses-jual beli kita itu terjadi secara wajar, apakah kita benar-benar tidak mengetahui dan sama sekali tidak menduga bahwa barang yang dijual belikan adalah hasil kejahatan, dan, yang penting pula adalah, apakah kita membeli barang itu untuk memperoleh keuntungan atau tidak.
Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 480 KUHPidana, dapat dipidana karena penadahan adalah apabila seseorang :
- pertama: Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya dapat diduga diperoleh dari kejahatan;
- kedua: menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Dengan demikian, menurut hemat saya, sepanjang kita membeli barang yang wajar, dengan harga yang wajar dan diketahui atau patut diduga bahwa barang yang kita beli adalah barang “terang” dan bukan hasil dari suatu kejahatan (barang gelap), dan kita tidak menarik keuntungan (untuk dijual lagi) dari pembelian itu, maka kita terhindar dari ancaman pidana penadahan.
Semoga artikel ini bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini