Jumat, 14 September 2012

PENANGKAPAN

Istilah penangkapan (arrest) berasal dari bahasa Perancis arrĂȘter, yang berarti “menghentikan, memperoleh, menghalangi, merintangi.” Setelah menjadi kata lazim dalam bahasa Inggris (Lord Eilhorne dalam Spicer v. Holt, 1976: 71), kata penangkapan telah memiliki beragam makna dan batasan bagi berbagai hal terkait dengan biro peradilan kriminal, khususnya kepolisian.
Secara legal, penangkapan didefinisikan sebagai “pendekatan atau penahanan seseorang guna menjawab berbagai pertanyaan terkait dengan tindak kejahatan yang dicurigai” (Blackstone, 1979; Warner, 1983). Penangkapan terjadi ketika unsur berikut terpenuhi: (a) seorang polisi memiliki alasan untuk percaya bahwa sebuah kejahatan telah terjadi (penyebab probabilitas); (b) seorang polisi berniat membawa tersangka ke kantor untuk diperiksa; dan (c) pihak yang ditangkap mengalami dan merasakan kehilangan kebebasan karena dibatasi gerak-geriknya.
Sangat sulit untuk menentukan secara hukum apakah kontak tertentu sudah dapat dikategorikan sebagai penangkapan atau bukan (Whitebread dan Slobogin, 1986:79). Itulah masalah praktis yang sering dialami polisi. Di satu sisi, penangkapan yang disertai dengan perbuatan memborgol, mengeluarkan senjata, dan penggunaan kata-kata yang memberi efek bahwa seseorang dinyatakan telah ditangkap dapat membentuk definisi penangkapan. Di sisi lain, ketika seorang warga ditanyai oleh polisi di jalan, secara umum hal itu tidak dianggap sebagai penangkapan. Antara dua contoh ekstrem tersebut terletak berbagai tipe penangkapan polisi yang karakteristik hukumnya harus ditentukan oleh pengadilan (Whitebread dan Slobogin, 1986).
Makna yang melekat pada kata “menangkap” secara umum bergantung pada tujuan dan konteks penggunaan kata itu. Definisi atau perumusan hukum tentang batasan pengertian penangkapan bersifat kompleks karena ada perbedaan dari apa yang dirasakan orang yang ditangkap dan konteks emosional ketika aktivitas itu terjadi. Karakteristik dari masalah definisi yang terkait dengan penangkapan itu digambarkan dengan sangat tepat oleh sebuah pengadilan (America v. Bonanno, 1960:71).
Adalah suatu aksioma bahwa sebelum ditemukan bahwa telah terjadi penangkapan ilegal, harus ditunjukkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi penangkapan. Oleh karena itu, masalah tentang definisi muncul. Terkait dengan masalah itu ada bahaya bahwa proses pendefinisian akan memasukkan unsur penyederhanaan artifisial dibandingkan tugas lebih luas yang sebenarnya dihadapi pengadilan. Harus diingat bahwa masalahnya adalah keputusan yang terkait dengan hak individu dan tugas pemerintah, dan tidak sekadar suatu proses abstrak mengenai definisi. Dalam kaitannya dengan kata, selalu ada kecenderungan untuk membiarkan kata terpisah dari korelasi objektif realitas keseharian, dan memperlakukannya seakan-akan kata memiliki, atau harus memiliki, satu makna tunggal yang sederhana, dan tidak terpengaruh oleh konteks penggunaannya dan dicabut dari dunia benda dan peristiwa yang memberi kata tersebut suatu konteks dan justifikasi.
“Penangkapan” hanyalah sebuah kata, tidak cuma karena kata tersebut tidak bersifat spesifik dan deskriptif dari proses yang kompleks, bahkan terkadang bersifat luas, tetapi karena dalam konteks berbeda kata itu menunjukkan proses berbeda pula. Setiap proses membangun, baik secara hukum atau secara bahasa, konotasi emotif yang sangat berbeda.
Probable Cause (Penyebab mungkin)
Basis informasi yang dipersyaratkan untuk memberi pembenaran pada penangkapan karena alasan “penyebab mungkin” telah didefinisikan oleh Mahkamah Agung, yakni: “jika pada saat terjadi penangkapan, polisi mengetahui fakta dan situasi dan berdasarkan hal tersebut, polisi memiliki informasi yang dapat dipercaya dan memadai untuk meyakinkan seseorang yang teliti untuk percaya bahwa tersangka telah melakukan atau sedang melakukan kejahatan (Beck v. Ohio, 379 Amerika Serikat, 91 [1964]). Ketika observasi petugas menjadi dasar penangkapan, hanya indikator kriminal yang sudah disebutkan sebelum penangkapan atau adanya bukti hasil penyelidikan legal berdasarkan kecurigaan yang masuk akal (Terry v. Ohio, 1968) yang dapat digunakan untuk mengembangkan probabilitas penyebab. Kegagalan mengidentifikasi, memprotes ketidakbersalahan seseorang, atau menciptakan jarak dari tersangka kriminal, dengan sendirinya tidak memadai untuk menciptakan probabilitas penyebab (Whitebread dan Slobogin, 1986:103).
Sebagai tambahan terhadap pengetahuan polisi, sumber lain untuk probabilitas penyebab adalah informasi dari pihak ketiga, seperti informan yang dapat dipercaya dan masukannya sangat masuk akal, “warga negara terhormat”, saksi mata, korban kejahatan, atau laporan dari yuridiksi kepolisian lain. Sekadar kecurigaan terhadap seorang tersangka tidak memadai untuk membenarkan penangkapan. Ketika syarat-syarat probabilitas penyebab telah dipenuhi, informasi sekunder lain yang dapat menimbulkan keraguan apakah probabilitas penyebab ada atau tidak saat terjadi penangkapan, tidak akan membatalkan penangkapan (Henry v. United States, 1959).
Taking a Person into Custody (Menangkap Seseorang untuk Diperiksa)
Penangkapan dapat dilakukan baik dengan atau tanpa surat penahanan resmi. Surat penahanan adalah sebuah perintah untuk menangkap seseorang yang ditandatangani oleh hakim jika bukti yang diajukan polisi atau jaksa wilayah membuat hakim menganggap telah tercipta probabilitas penyebab. Karena Amandemen Keempat melarang penangkapan tanpa jelas siapa yang bertanggung jawab, maka syarat-syarat probabilitas penyebab diterapkan pada penahanan dengan surat resmi atau tidak.
Jika memungkinkan, sebaiknya polisi memiliki surat penahanan resmi sebelum melakukan penangkapan. Penangkapan tanpa surat resmi biasanya dilakukan dalam kondisi “darurat” oleh polisi patroli. Penangkapan jenis itu dapat terjadi jika tersangka tidak sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara atau karena ditahan oleh warga hingga polisi datang.
Polisi dapat melakukan penangkapan dengan berbagai cara. Polisi dapat menyatakan bahwa seseorang ditangkap dan memegang bahu tersangka untuk menguatkan pernyataan verbal. Bentuk itu dipandang sebagai penangkapan “ringan”. Jika situasi memaksa, polisi dapat menggunakan kekuatan untuk melakukan penangkapan, mulai dari pemaksaan secara fisik hingga penggunaan kekuatan mematikan. Tingkat kekuatan yang dibutuhkan dalam penangkapan bergantung pada tingkat perlawanan tersangka.
Polisi harus memberikan perlindungan konstitusional tertentu pada tersangka. Misalnya, Federal Rules of Criminal Procedures mengharuskan tersangka untuk dibawa secepatnya ke pengadilan terdekat. Itu untuk mencegah penyiksaan yang dilakukan polisi pada saat interogarasi. Orang yang hendak ditangkap juga harus mendapat peringatan Miranda. Peringatan Miranda mengharuskan polisi untuk memberi tahu orang yang akan ditangkap bahwa ia, berdasarkan Amandemen Kelima, berhak untuk menolak tuduhan, berhak untuk tetap diam dan, berdasarkan Amandemen Keenam, berhak untuk didamping pengacara. Sementara tersangka berada di kantor polisi untuk diperiksa, polisi bertanggung jawab atas kondisi fisiknya.
Arrest and Detention (Penangkapan dan Penahanan)
Telah terhadap penangkapan dan berbagai kontak antara polisi dan warga menunjukkan bahwa pengekangan atau pembatasan terhadap kebebasan seseorang tidak selalu berarti penangkapan. Persentuhan antara polisi dan warga dimulai dari kontak ketika otoritas polisi tidak digunakan dan warga tidak dipaksa untuk merespon perintah berhenti (dipicu oleh kecurigaan); pemeriksaan sejenak, dan akhirnya penangkapan yang menggunakan seluruh kekuatan polisi (Creamer, 1980).
Meski penangkapan berarti membawa seseorang untuk diperiksa sekaligus membatasi gerak-geriknya, beberapa peristiwa tertentu yang juga mengandung pembatasan kebebasan tidak dikategorikan sebagai penangkapan. Termasuk di dalamnya: menempatkan seseorang di kantor polisi karena kesehatan mentalnya, membawa remaja berusia di bawah 18 tahun ke kantor polisi karena pertimbangan tertentu, atau menempatkan seorang pemabuk dalam perlindungan (Gless, 1980:281).
Kesulitan utama dalam hal definisi adalah perbedaan antara penahanan dan penangkapan. Kedua konsep tersebut memiliki beberapa kesamaan: (1) adanya penahanan terhadap seorang individu pada waktu khusus; dan (2) adanya unsur keberlangsungan dalam penahanan sampai waktu yang ditentukan terhadap individu bersangkutan (Telling, 1978:324). Namun, kedua konsep tersebut berbeda dalam hal sejauh mana polisi dapat mengusik hak dan kepentingan individu yang telah dilindungi berdasarkan Amandemen Keempat, Kelima, dan Keenam. Dalam menganalisis penahanan dan menentukan apakah penahanan itu berarti penangkapan, pengadilan telah merumuskan tujuan penahanan sebagai faktor kunci (misalnya, pengambilan sidik jari versus pertanyaan), caranya (penahanan oleh polisi versus surat panggilan resmi dari pengadilan), lokasi (keributan di pompa bensin versus ditangkap di tempat kejadian perkara atau di perbatasan), dan lamanya penahanan. Tidak ada satu pun dari faktor itu yang menentukan, “kondisi keseluruhan” biasanya merupakan penentu apakah sebuah pemeriksaan telah menjadi penangkapan (Whitebread dan Slobogin, 1986).
Arrest and Police Practice (Penangkapan dan Praktiknya oleh Polisi)
Karena penangkapan mengharuskan persyaratan resmi (probabilitas penyebab) dan menciptakan risiko hukum (misalnya polisi dapat dituduh melakukan salah tangkap atau menghadapi tuntutan sipil atas kerusakan), polisi terkadang menghindari penangkapan dan memilih interogasi di tempat untuk mencapai tujuan (untuk contoh kasus lihat Telling, 1978 dan Zander, 1977). Pemeriksaan untuk penyelidikan menggambarkan kategori luas dari kegiatan polisi, mulai dari menghentikan orang di jalan sampai menahannya untuk diinterogasi selama beberapa menit atau bahkan beberapa jam (Abrams, 1967:1103-13). Pemeriksaan terhadap individu sering merupakan praktik lazim yang dilakukan polisi. Misalnya, pemeriksaan guna melakukan interogasi (yang berlangsung sampai beberapa jam) (La Fave, 1965: Bab 16; Markowitz dan Summerfield, 1952:1202, 4). Sebuah studi menunjukkan bahwa “meski pemeriksaan menciptakan penangkapan, orang yang diperiksa tidak dianggap ditahan… dan tidak ada catatan untuk peristiwa tersebut” (Markowitz dan Summerfield, 1952:1204; lihat juga Telling, 1978:321; La Fave, 1965: Bab 16). Klasifikasi legal atas kontak semacam itu tidak muncul kecuali jika individu yang bersangkutan dikenai tuduhan suatu pelanggaran dan hasil pemeriksaan tersebut diungkapkan untuk melawannya di pengadilan—pengakuan, bukti tak terduga, sidik jari, dan sebagainya.
Dari segi tindakan, penangkapan didefinisikan sebagai proses memindahkan tersangka ke kantor polisi (Black, 1971; La Fave, 1965:3–4). Pemindahan tersangka ke kantor polisi amat berbeda dengan teknik investigasi lain seperti menghentikan dan mengajukan pertanyaan, menggeledah, atau jenis investigasi lain yang dilakukan di tempat. Tingkat intervensi polisi lebih tinggi ketika tersangka dibawa ke kantor polisi apa pun tujuan penahanan yang lama tersebut (untuk tujuan investigasi atau pendakwaan, mengenali pelaku lain, atau untuk fungsi rehabilitasi dan hukuman), dan polisi juga memandang proses tersebut secara berbeda dibandingkan tipe kontak yang lain. Seseorang yang dipindahkan ke kantor polisi juga melihat penahanan yang lama tersebut berbeda dari investigasi di tempat. Konsekuensi dari dibawanya seseorang ke kantor polisi mungkin akan sangat serius. Misalnya, catatan penangkapan mungkin dibuat, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.
Pada praktiknya, kadang tersangka dibawa ke kantor polisi untuk proses investigasi yang sebenarnya tidak memenuhi syarat penangkapan. Salah satu contoh adalah dengan membawa tersangka tanpa mengatakan bahwa ia ditangkap dan tanpa mencatatkan proses pemeriksaan tersebut sebagai penangkapan. Contoh lain adalah dengan “mengundang” tersangka untuk datang ke markas besar polisi (La Fave, 1965:302). Metode memperoleh informasi itu dibenarkan karena diperlukan untuk mencegah tindak kejahatan. Sejumlah polisi percaya bahwa mereka belum “menangkap” tersangka sampai mereka secara formal telah mencatat tersangka tersebut dalam buku besar polisi.
Definisi penangkapan dan berbagai keputusan pengadilan (Cook, 1971:180) menunjukkan bahwa faktor kritis dalam menentukan apakah sebuah penangkapan telah terjadi adalah dari niat polisi untuk membawa seseorang atas tuduhan melakukan tindak kriminal. Pada praktiknya, sering polisi menangkap seseorang untuk maksud berbeda. Penangkapan digunakan polisi untuk mengusik dan mengambil orang yang bersalah dari jalan (La Fave, 1965:150) sebagai alat pemelihara keamanan di daerah tertentu, sebagai alat untuk menjalankan dan mensahkan otoritas mereka (Reiss, 1971), atau untuk menunjukkan kepada atasan atau publik bahwa sebuah pekerjaan telah dilakukan dengan efisien (Markowitz dan Summerfield, 1952:1202). Terlebih lagi, telah tampak bahwa penangkapan sudah berubah menjadi bentuk intervensi cepat dalam berbagai kondisi darurat yang bersifat independen terhadap sistem peradilan kriminal.
Pemahaman seseorang yang ditangkap juga merupakan unsur legal yang penting dari penangkapan. Secara umum, seseorang tidak dianggap telah ditangkap jika ia sendiri tidak memiliki pengetahuan atau nalar untuk mengerti bahwa ia telah ditangkap (Cook, 1971:177). Hukum mengakui pentingnya unsur subjektif—bahwa penangkapan pada dasarnya adalah pengalaman personal dan subjektif hingga harus dirasakan oleh tersangka untuk menyadari bahwa dirinya telah ditangkap. Pemahaman warga mengenai karakteristik kontak dengan polisi atau tentang kebebasan mereka meninggalkan tempat pertemuan telah sering menjadi pokok pengadilan kriminal dan diskusi hukum. Misalnya ada pendapat yang menyatakan bahwa seseorang yang diperiksa untuk investigasi di tempat “tak diragukan lagi tidak akan menganggap dirinya ditahan, dan karenanya dengan jujur akan menjawab tidak jika kemudian ditanyakan apakah dia pernah ditangkap” (La Fave, 1965:347).
Penelitian menunjukkan bahwa warga sering tidak dapat membedakan antara penangkapan dan bentuk kontak lainnya. Mereka dapat menafsirkan berbagai kontak dengan polisi sebagai penangkapan. Warga sering mengaku telah ditangkap ketika sebenarnya tidak ada catatan penangkapan. (Erez, 1984).
Arrest Records and Recording (Catatan Penangkapan dan Proses Verbal)
Secara empiris telah ditunjukkan ambiguitas yang terkait dengan sifat berbagai kontak antara polisi dan warga akan mengakibatkan definisi ganda tentang penangkapan untuk tujuan pencatatan data, pelaporan, dan tabulasi statistik. “Apakah seorang pemuda memiliki catatan penangkapan atau tidak akan menyebabkan para polisi memiliki konsepsi berbeda tentang makna penangkapan” (menurut Klein, Rosenweig, dan Bates, 1975:83). Konsepsi tersebut menimbulkan beragam definisi penangkapan, dari “pencatatan di buku” sampai “dibawa ke kantor polisi”, “pemeriksaan (atau juga panggilan) di kantor polisi,” dan bahkan “kontak di lapangan” (Klein dkk, 1975:85–86). Peneliti lain (Sherman, 1980b:471) telah mendokumentasikan variasi serupa mengenai definisi penangkapan.
…di kepolisian San Jose, California, penangkapan didefinisikan sebagai pendakwaan, tetapi di Denver… setiap orang yang dibawa ke kantor polisi dianggap telah ditangkap. Kepolisian Cincinnati sering melakukan pemeriksaan investigasidengan menahan tersangka di kantor polisi sampai 24 jam dan tidak dianggap sebagai ditangkap. Di Detroit, patroli yang melakukan penangkapan menyerahkan semuanya kepada detektif di kantor polisi, dan deketif itu … melepaskan hampir 50% dari pelaku kejahatan berat yang pernah ditangkap karena lemahnya bukti atau pertimbangan lain; bertentangan dengan instruksi UCR, mereka yang dilepas tidak dihitung sebagai telah ditangkap.
Berdasarkan penelitiannya, Yayasan Kepolisian (Sherman, 1980a, 1980b) menyatakan bahwa yang dianggap sebagai penangkapan di kota yang berbeda itu dapat diidentifikasi berdasarkan lima titik perbedaan: melakukan kontak dengan tersangka di jalan; memindahkan tersangka ke kantor polisi; memeriksa tersangka di kantor polisi; mencatat tersangka di kantor polisi; atau mengajukan tuduhan terhadap tersangka lewat jaksa penuntut. Lagi pula, di sebagian besar departemen kepolisian di Amerika, kita dapat membedakan antara kontak (terkadang dicatat, sering tidak), penangkapan (penahanan atau pemeriksaan sementara), dan pencatatan (catatan permanen, sering dengan pengambilan sidik jari dan foto)” (Klein, 1982).
Proses pencatatan, yang merupakan bukti resmi penangkapan, biasanya pekerjaan administratif yang dilakukan segera setelah tersangka dibawa ke polsek atau polres. Pencatatan menghasilkan catatan penangkapan yang memberi dampak merusak reputasi tersangka. Sementara itu, pencatatan dapat menjadi dasar pemeriksaan atas penyiksaan yang dilakukan polisi. Pencatatan membuat rekan, pembela, dan pihak lain menyadari bahwa tersangka telah ditangkap (La Fave, 1965:380). Hak legal yang penting dan hak istimewa muncul saat terjadinya pencatatan, misalnya hak untuk didampingi pengacara dan hak untuk mengaku tidak bersalah. Meski tersangka dilindungi oleh Amandemen Kelima dan Keenam pada saat terjadi penangkapan, polisi dapat menunda proses pencatatan dengan harapan bahwa hak tersebut tidak akan dituntut sampai pencatatan terjadi. Dalam beberapa kasus, polisi dapat menangguhkan proses pencatatan untuk memberi tersangka kesempatan membuktikan diri tidak bersalah sebelum keterlibatannya dicatat dan dipublikasikan.
Oleh karena itu, meski perbedaan antara penangkapan, pemeriksaan dan bentuk kontak lain dengan polisi sangatlah penting dan memiliki dampak bagi orang bersangkutan, dari segi tindakan perbedaan di antara kategori tersebut tidak selalu jelas atau dapat ditunjukkan lewat catatan. Banyak penangkapan tidak dianggap sebagai penangkapan dan karenanya tidak dicatat; atau polisi memang sengaja menghindari pencatatan. Alasannya dapat beraneka ragam. Polisi dapat saja menunda proses pencatatan untuk menghilangkan dampak merusak dari pencatatan, atau polisi percaya bahwa ia belum “menangkap” seseorang sepanjang tersangka belum dicatat. Polisi juga mampu memanipulasi prosedur resmi penangkapan, di mana mereka menghadapi dilema berkaitan dengan upaya menyeimbangkan kebutuhan akan ketertiban dan aturan prosedural hukum. Hasilnya, banyak penangkapan “informal” tidak muncul dalam statistik resmi penangkapan. Peristiwa penangkapan, baik dicatat atau tidak, akan menjadi pengalaman berarti bagi individu dan menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Factors Influencing Police Discretion to Make an Arrest (Faktor yang Mempengaruhi Pilihan Polisi untuk Melakukan Penangkapan). Polisi memiliki beragam pilihan sebelum memutuskan untuk menangkap seseorang. Tujuan organisasi yang penuh dengan konflik, kebergantungan polisi terhadap komunitas yang mereka layani, dan berbagai faktor situasional lain akan menyebabkan penegakan hukum secara penuh menjadi tidak mungkin atau tidak diinginkan. Riset yang luas telah mengidentifikasi beberapa faktor legal dan ekstra-legal yang mempengaruhi pilihan untuk menangkap. Faktor legal yang paling utama adalah tingkat keseriusan pelanggaran (Terry, 1967:179). Polisi lebih cenderung menangkap baik pemuda atau orang dewasa, ketika mereka melakukan pelanggaran berat daripada sekadar pelanggaran ringan (misalnya Black, 1971).
Faktor situasional yang mempengaruhi keputusan untuk melakukan penangkapan mencakup perilaku tersangka—tersangka yang tidak ramah atau menunjukkan sikap bermusuhan berisiko lebih tinggi untuk ditangkap (Black, 1971; Reiss, 1971). Kehadiran dan tindakan dari pihak yang mengadu juga mempengaruhi polisi untuk melakukan penangkapan. Jika antara pelaku dan korban sudah saling mengenal, kecenderungan melakukan penangkapan menurun. Polisi lebih sering melakukan penangkapan jika pelaku kejahatan adalah orang asing bagi korban (Black, 1971; La Fave, 1965). Cara polisi memasuki tempat kejadian perkara juga sebuah faktor: penangkapan lebih sering terjadi pada kontak yang bersifat reaktif ketimbang proaktif (Black, 1971; Reiss, 1971). Lokasi kontak juga faktor lain: penangkapan lebih sering terjadi di tempat umum daripada di tempat-tempat pribadi (Black, 1976).
Faktor ekstra-legal yang mempengaruhi penangkapan mencakup usia—remaja cenderung lebih sering ditangkap daripada orang dewasa; jenis kelamin (Visher, 1983)—pria lebih banyak daripada wanita; ras—kulit hitam lebih banyak daripada kulit putih; dan status sosial-ekonomi (Smith et al. 1984)—orang miskin lebih banyak daripada orang kaya. Banyak dari karakteristik itu terkait dengan “penyerang simbolis”, yang dianggap oleh polisi sebagai kriminal genetis dan berpotensi melakukan kekerasan, oleh karenanya merupakan ancaman baik bagi warga atau polisi itu sendiri.
Faktor ekstra-legal lain meliputi struktur organisasi departemen kepolisian. Misalnya, kehadiran divisi khusus seperti polisi susila dan polisi remaja dan sebuah “gaya” departemen kepolisian akan mempengaruhi tingkat penangkapan. Departemen yang mengikuti gaya “legalistik” akan menghasilkan lebih banyak penangkapan daripada mereka yang mengadopsi gaya “servis”, sementara departemen yang mengikuti gaya “pengawas” akan menghasilkan penangkapan lebih sedikit.
Judicial Review of Arrest Practices and the Police (Hak Uji Materiil atas Praktik Penangkapan dan Polisi)
Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan menggunakan kekuatan untuk mempertahankan ketertiban dan kesopanan dalam suatu masyarakat yang bebas dan demokratis. Warga menerima kewenangan tersebut dengan enggan, sebab khawatir penyalahgunaannya akan berujung pada erosi kebebasan. Karena warga menuntut polisi untuk bersikap efisien dalam mengatasi kejahatan, tetapi pada saat bersamaan menempatkan batasan dalam penggunaan kekuatan, sebuah dilema tercipta bagi polisi—bagaimana menyeimbangkan antara tuntutan untuk menanggulangi kejahatan dengan hak-hak dan kebebasan pribadi.
Tak terelakkan lagi, penangkapan oleh polisi dapat menjadi pokok uji materiil. Ketika pengadilan menyatakan bahwa polisi telah melanggar prosedur penangkapan, polisi tidak hanya merasa kompetensi profesional mereka dipertanyakan, tetapi juga merasa dilumpuhkan karena karena tersangka bebas (Reiss, 1971). Seiring peraturan yang mengatur kerja polisi senantiasa berubah, polisi terus menguji batas kewenangan penangkapan mereka dalam upaya sehari-hari untuk mengendalikan kejahatan.

Sumber : mujiarto karuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS