Pada prinsipnya, apa yang tertuang di dalam surat kuasa antara pengacara/advokat dengan klien tidaklah mutlak, artinya dapat saja dilakukan pencabutan kuasa secara sepihak oleh pemberi kuasa karena pada hakekatnya si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya sewaktu-waktu (lihat Pasal 1813 dan 1814 KUH Perdata).
Begitu pula ketentuan tersebut dapat diberlakukan dalam hubungan antara penerima dan penyedia jasa, dalam hal ini antara klien dan pengacara/advokat. Sifat dasar profesi pengacara/advokat adalah untuk membela siapa pun juga yang memerlukan bantuan/konsultasi hukum dalam rangka menuntut atau mencari keadilan bagi pihak tersebut dengan ketentuan bila pengacara/advokat tersebut diminta oleh yang bersangkutan.
Namun yang perlu diperhatikan dalam kasus seperti ini adalah apakah ada ketentuan di dalam surat kuasa (atau dalam perjanjian penyediaan jasa konsultasi hukum) yang mengatur mengenai:
1) penanggalan/pengesampingan ketentuan Pasal 1813 dan 1814 KUH Perdata di atas (yang demikian ini bukannya tidak mungkin, walaupun dapat dikatakan tidak biasa dalam hubungan antara klien dan pengacara/advokat); atau
2) pencabutan/penarikan kembali kuasa dimana si pemberi kuasa setuju bahwa dia hanya dapat mencabut/menarik kuasanya, dalam hal adanya persyaratan dan ketentuan tertentu sehubungan dengan urusan yang dikuasakan yang telah disetujui bersama terlanggar oleh si penerima kuasa.
Bila ada pengaturan mengenai salah satu kondisi di atas, maka:
a) untuk butir (1) di atas, si pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/kesalahan lain yang merugikan kepentingan anda berdasarkan ketentuan dalam dokumentasi yang ada atau menurut hukum; atau
b) untuk butir (2) di atas, si pemberi kuasa dapat mencabut kuasa dalam hal persyaratan dan ketentuan tertentu di atas terlanggar.
Kasus keluarga sya hampir sama dngn kasus yg di uraikan di atas...apakah tidak salah klo keluarga mecabut surat kuasa yang telah disepakati.tarik kembali..dngn alasan ''bahwa advokat yg di tunjuk untuk menjalankan kuasa itu..tidak betul2 di anggap mampu menangani perkara yg di kuasakan kpadanya
BalasHapus