Kamis, 13 September 2012

UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Jika kita telaah secara mendalam, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan salah satu UU yang rawan untuk dimanipulasi.Betapa tidak, di dalam UU ini terdiri dari 22 Bab yang terinci dalam 326 pasal. Dan sebagaimana lumrahnya orang yang kegemukan, UU ini pun rentan dihinggapi penyakit.
UU Nomor 22 Tahun 2009 merupakan hasil revisi atas UU Nomor 14 Tahun 1992. Dibanding dengan UU yang sekarang, UU LLAJ sebelumnya jauh lebih ramping, yakni hanya terdiri dari 16 Bab yang dirinci menjadi 74 pasal saja.
Lantas, mengapa perlu ada revisi?
Salah satu pertimbangannya ialah bahwa UU Nomor 14 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan LLAJ saat ini sehingga perlu diganti dengan UU yang baru.
Perubahan drastis dari UU yang begitu ramping menjadi begitu gemuk bukannya tanpa alasan. Disebutkan di bagian penjelasan:
“Terhadap hal-hal yang bersifat teknis operasional, yang semula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya, dalam Undang-Undang ini telah diatur secara tegas dan terperinci dengan maksud agar ada kepastian hukum dalam pengaturannya sehingga tidak memerlukan lagi banyak peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.”
Namun, benarkah UU yang disahkan Presiden RI pada 22 Juni 2009 ini tidak memerlukan lagi banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya?
Jawabannya tidak. Nyatanya UU LLAJ yang baru ini meniscayakan adanya seabrek peraturan turunan, baik yang berupa PP maupun Peraturan Kapolri.
Berdasarkan penelaahan yang saya lakukan, hal-hal yang akan diatur lebih rinci menggunakan PP adalah:
1. Forum LLAJ (Pasal 13 ayat 5)
2. Penyusunan dan Penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ (Pasal 18)
3. Jalan Kelas Khusus (Pasal 19 ayat 5)
4. Pengelompokan Kelas Jalan (Pasal 20 ayat 3)
5. Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan (Pasal 21 ayat 5)
6. Perlengkapan Jalan untuk Lalu Lintas Umum (Pasal 25 ayat 2)
7. Terminal (Pasal 42)
8. Fasilitas Parkir (Pasal 43)
9. Fasilitas Pendukung LLAJ (Pasal 46 ayat 2)
10. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor (Pasal 48 ayat 4)
11. Pengujian Kendaraan Bermotor (Pasal 50 ayat 4)
12. Modifikasi dan Uji Tipe Kendaraan Bermotor (Pasal 51 ayat 6)
13. Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Pasal 56)
14. Perlengkapan Kendaraan Bermotor (Pasal 57 ayat 4)
15. Pemasangan Lampu Isyarat dan Sirine (Pasal 59 ayat 6)
16. Penyelenggaraan Bengkel Umum (Pasal 60 ayat 6)
17. Kendaraan Tidak Bermotor (Pasal 61 ayat 4)
18. Analisis Dampak Lalu Lintas (Pasal 101)
19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan (Pasal 102 ayat 3)
20. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Pasal 133 ayat 5)
21. Mobil Barang untuk Angkutan Orang (Pasal 137 ayat 5)
22. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek (Pasal 150)
23. Angkutan Multimoda (Pasal 165 ayat 4)
24. Pengawasan Muatan Angkutan Barang (Pasal 172)
25. Subsidi Angkutan Penumpang Umum (Pasal 185 ayat 2)
26. Ganti Kerugian oleh Perusahaan Angkutan Umum (192 ayat 5 dan Pasal 193 ayat 5)
27. Standar Pelayanan dan Persaingan yang Sehat (Pasal 198 ayat 3)
28. Penetapan Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ (Pasal 205)
29. Sistem Manajemen Keselamatan dan Persyaratan Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu Lintas (Pasal 205)
30. Pengawasan keamanan dan keselamatan LLAJ (Pasal 207)
31. Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup di Bidang LLAJ (Pasal 209 ayat 2)
32. Penanganan Ambang Batas Emisi Gas Buang dan Tingkat Kebisingan yang Diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor (pasal 210 ayat 2)
33. Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana LLAJ (Pasal 225)
34. Pemberian Perlakuan Khusus di Bidang LLAJ kepada Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit (Pasal 242 ayat 3)
35. Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ (Pasal 252)
36. Pengembangan SDM di Bidang LLAJ (Pasal 255)
37. Besaran Nilai Denda Bila Nilai Tukar Rupiah Mengalami Penurunan (Pasal 317)
38. Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 76 ayat 5, Pasal 92 ayat 3, Pasal 136 ayat 3, Pasal 218 ayat 2, dan Pasal 244 ayat 2)
Sementara itu, hal-hal yang akan diatur lebih rinci menggunakan Peraturan Kapolri adalah:
1. Tata Cara Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine (Pasal 59 ayat 7)
2. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Pasal 64 ayat 6)
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Pasal 68 ayat 6)
4. Persyaratan dan Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (Pasal 69 ayat 3)
5. Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 72 ayat 2)
6. Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing dan lembaga internasional (Pasal 72 ayat 3)
7. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor (Pasal 75)
8. Tata Cara, Persyaratan, Pengujian, dan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (Pasal 88)
9. Pemberian Tanda atau Data Pelanggaran (Pasal 89 ayat 3)
10. Sanksi Administratif Untuk Anggota Polisi soal Pelanggaran Pengurusan SIM (Pasal 91 ayat 2)
11. Pengutamaan Petugas Kepolisian (Pasal 144 ayat 4)
12. Penggunaan Jalan selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (Pasal 130)
13. Penetapan Program Nasional Keamanan LLAJ (Pasal 202)
14. Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (Pasal 228)
Seluruh peraturan tersebut, sesuai Pasal 320, harus ditetapkan paling lama setahun sejak UU ini mulai berlaku. Mengingat UU ini mulai berlaku sejak 22 Juni 2009 atau lebih dari dua tahun lalu, mestinya berbagai peraturan pelaksanaan tersebut sudah ditetapkan sekarang.
Faktanya, sejauh ini hampir tak ada kabar mengenai perkembangan puluhan peraturan pelaksanaan tersebut. Patut diduga, instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyusunan berbagai peraturan tersebut memang belum melaksanakan amanat UU.
Kalau demikian halnya, kita patut kuatir menghadapi masa transisi UU ini. Mengapa? Karena peraturan-peraturan lama sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan peraturan-peraturan baru sebagai penggantinya belum ada.
Memang masa transisi tidak berarti tidak ada peraturan yang berlaku. Disebutkan di Ketentuan Penutup UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Tetapi masalahnya, masyarakat bahkan pihak berwenang biasanya tak tahu pasti mana peraturan yang bertentangan dan mana yang tidak. Mengenai hal ini, kita bisa belajar banyak pada peristiwa Yusril Ihza Mahendra yang menggugat Jaksa Agung perihal pencegahan ke luar negeri yang diperpanjang berdasarkan peraturan lama yang dinilai Yusril sudah tak berlaku lagi.
Karena berlalu lintas di jalan merupakan aktivitas kita sehari-hari, kita patut kuatir menghadapi situasi ini. Bagaimana kalau misalnya pihak-pihak yang punya otoritas di bidang LLAJ bertindak semaunya sendiri akibat ‘kekosongan’ hukum ini?
Saya berharap semoga tidak menjadi tumbal atas UU Lalu Lintas yang baru ini. Anda juga punya keinginan yang sama dengan saya, kan?

Sumber : Kompasiana

7 komentar:

  1. Pak Agus, Terima kasih telah memuat hal diatas yang selama ini menjadi keresahan bagi pengguna jalan. Di negeri ini tidak ada UU atau PP yang tidak ada celah penyelewengan kepentingan oknum. Klu boleh usul bagaimana klu blog ini kita tingkatkan lagi mengarah kepada komunitas "peduli lalin"?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah...usul yg.menarik itu pak, semoga kawan-kawan yg.lain juga mendukungnya, terima kasih banget atas atensinya pak

      Hapus
  2. Tambahan Pak, karena Pak Agus juga praktisi bidang hukum, kami sangat senang sekali bila kita bisa "terobos" kelengahan pemerintah dalam hal ini Perwakilan Rakyat untuk segera melakukan tugasnya demi kepentingan "rakyat yang sesungguhnya". Sudah lebih 4 tahun saya berkecimpung dalam pelatihan berkendara dan yang selalu menjadi kerancuan tentang UU dan PP ini. Sepertinya kita harus berbuat sesuatu misalnya, klu "bapak-bapak diatas" ga bisa membuat UU yang "bersih" ya serahkan pada Pak Agus dan praktisi hukum lainnya. kyknya mereka sibuk dengan "politik dagang sapi" aja.Bagaiman Pak Agus???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya ruh dari setiap undang-undang atau peraturan itu dibuat adalah untuk menjamin hak-hak hukum setiap warga negara, akan tetapi kadang kala juga ada manusia serakah yg.ingin mencari-cari celah daripada undang-unang ataupun peraturan tersebut untuk kepentingan pribadi maupun golongan

      Hapus
  3. Maaf lupa Pak Agus, email saya : ocunova@yahoo.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih infonya, akan kami catat alamat email bapak di kontak email kami

      Hapus

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS