Jumat, 10 Oktober 2014

BANTUAN HUKUM



Sahabat LIBHRA, tidak asing di telinga ketika kita mendengar istilah Bantuan Hukum. Untuk itu topik kita kali ini adalah tentang Bantuan Hukum

Untuk membahas istilah Bantuan Hukum, sebaiknya kita flashback ke jaman penjajahan Belanda dulu, dimana masyarakat pada golongan tertentu mengenal perkataan advokat atau pokrol. Demikian juga pada sekitar tahun lima puluhan sampai dengan sebelum peristiwa G-30-S PKI, masyarakat mengenal istilah advokat dan pokrol yang dalam sebutan sehari-harinya telah berkembang menjadi panggilan “pengacara” atau “pembela”, yakni mereka yang bergerak dibidang pemberian jasa hukum sebagai profesi dan mata pencarian. Pengacara atau Pembela dalam kenyataan dan dalam pengertian masyarakat sampai pada saat ini adalah pemberian jasa bantuan hukum bagi orang yang memerlukannya dengan imbalan jasa sebagai prestasi. Sifatnya lebih mirip bisnis dan komersial. Itu sebabnya bantuan jasa hukum yang diberikan advokat, pengacara atau pembela merupakan komoditi atau barang mewah yang hanya dapat dijangkau  oleh orang kaya yang banyak duit. Bagi yang tidak punya uang, yang tergolong rakyat jelata miskin, tidak mungkin didampingi pembela atau pengacara di dalam melindungi dan mempertahankan hak dan martabat kemanusiaannya. Rakyat miskin pada umumnya sangat kerdil bila berhadapan dengan aparat penegak hukum, disebabkan dia sendiri buta hukum dan tidak mengerti makna dan hakikat hak asasi berhadapan seorang diri dengan yang berwenang yang mahir akan hukum.

Lalu apa itu Bantuan Hukum ?

Sebagaimnana yang dibahas di atas, istilah Bantuan Hukum boleh dkatakan masih merupakan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Masyarakat baru mengenal dan mendengar di sekitar tahun tujuh puluhan.

Aliran Lembaga Hukum yang berkembang di negara kita pada hakekatnya tidak luput dari arus perkembangan bantuan hukum yang terdapat pada negara-negara yang sudah maju. Di dunia barat pada umumnya, pengertian Bantuan Hukum mempunyai cirri dalam istilah yang berbedan yaitu :

1.  LEGAL AID, yang berarti pemberian jasa di bidang hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu kasus atau perkara :
·   Pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cuma-Cuma ;
·   Bantuan jasa hukum dalam Legal Aid lebih dikhususkan bagi yang tidak mampu dalam lapisan masyarakat miskin ;
·   Dengan demikian motivasi dalam konsep Legal Aid adalah menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan dan hak asasi rakyat kecil yang tidak punya dan buta hukum.

2. LEGAL ASSISTANCE, yang mengandung pengertian lebih luas dari Legal Aid. Karena pada Legal Assistance, disamping mengandung makna dan tujuan member jasa bantuan hukum, lebih dekat dengan pengertian yang kita kenal dengan profesi advokat, yang memberi bantuan :
·   Baik kepada mereka yang mampu membayar prestasi ;
·   Maupun member bantuan kepada rakyat yang msikin secara cuma-cuma.

3. LEGAL SERBVICE, pengertian Legal Service dalam bahasa Indonesia dapat kita terjemahkan dengan perkataan “pelayanan hukjum”. Pada umumnya kebanyakan orang lebih cenderung memberi pengertian yang lebih luas kepada konsep dan makna Legal Service disbanding dengan konsep dan tujuan Legal Aid dan Legal Assistance, karena pada konsep dan gagasan Legal Servive terkandung makna dan tujuan :
· Memberi bantuan kepada anggota masyarakat yang operasionalnya bertujuan        menghapuskan kenyataan-kenyataan diskriminatif dalam penegakkan dan pemberian jasa bantuan anara rakyat miskin yang berpenghasilan kecil dengan masyarakat kaya yang menguasai sumber dana dan posisi kekuasaan ;
· Dan dengan pelayanan hukum yang diberikan kepada anggota masyarakat yang     memerlukan, dapat diwujudkan kebenaran hukum itu sendiri oleh aparat penegak hukum dengan jalan menghormati setiap hak yang dibenarkan hukum bagi setiap anggota masyarakat tanpa membedakan yang kaya dan yang miskin ;
· Di samping untuk menegakkan hukum dan penghormatan kepada hak yang diberikan hukum kepada setiap orang, Legal Service di dalam operasionalnya lebih cenderung untuk menyelesaikan setiap persengketaan dengan jalan menempuh cara perdamaian.

Kira-kira demikianlah pengertian Bantuan Hukum yang dijumpai dalam praktek di beberapa negara. Mereka memisahkan istilah konsep Bantuan Hukum dalam tiga pola. Sedangkan bagi masyarakat Indonesia, dalam kenyataan sehari-hari, jarang sekali membedakan ketiga istilah tersebut. Dan memang tampak di atas, baik di kalangan profesi dan praktisi hukum dan apalagi bagi masyarakat awam hanya mempergunakan istilah “Bantuan Hukum”.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi sahabat LIBHRA semua. Kami sangat menghargai komentar para sahabat.

Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS