Sahabat LIBHRA, tidak asing di telinga ketika kita mendengar
istilah Bantuan Hukum. Untuk itu topik kita kali ini adalah tentang Bantuan Hukum.
Untuk membahas istilah Bantuan Hukum,
sebaiknya kita flashback ke jaman penjajahan Belanda dulu, dimana masyarakat
pada golongan tertentu mengenal perkataan advokat atau pokrol. Demikian juga
pada sekitar tahun lima puluhan sampai dengan sebelum peristiwa G-30-S PKI,
masyarakat mengenal istilah advokat dan pokrol yang dalam sebutan
sehari-harinya telah berkembang menjadi panggilan “pengacara” atau “pembela”,
yakni mereka yang bergerak dibidang pemberian jasa hukum sebagai profesi dan
mata pencarian. Pengacara atau Pembela dalam kenyataan dan dalam pengertian
masyarakat sampai pada saat ini adalah pemberian jasa bantuan hukum bagi orang
yang memerlukannya dengan imbalan jasa sebagai prestasi. Sifatnya lebih mirip
bisnis dan komersial. Itu sebabnya bantuan jasa hukum yang diberikan advokat,
pengacara atau pembela merupakan komoditi atau barang mewah yang hanya dapat
dijangkau oleh orang kaya yang banyak
duit. Bagi yang tidak punya uang, yang tergolong rakyat jelata miskin, tidak
mungkin didampingi pembela atau pengacara di dalam melindungi dan
mempertahankan hak dan martabat kemanusiaannya. Rakyat miskin pada umumnya
sangat kerdil bila berhadapan dengan aparat penegak hukum, disebabkan dia
sendiri buta hukum dan tidak mengerti makna dan hakikat hak asasi berhadapan
seorang diri dengan yang berwenang yang mahir akan hukum.
Lalu apa itu Bantuan Hukum ?
Sebagaimnana yang dibahas di
atas, istilah Bantuan Hukum boleh dkatakan masih merupakan hal yang baru bagi
bangsa Indonesia. Masyarakat baru mengenal dan mendengar di sekitar tahun tujuh
puluhan.
Aliran Lembaga Hukum yang
berkembang di negara kita pada hakekatnya tidak luput dari arus perkembangan
bantuan hukum yang terdapat pada negara-negara yang sudah maju. Di dunia barat
pada umumnya, pengertian Bantuan Hukum mempunyai cirri dalam istilah yang
berbedan yaitu :
1. LEGAL AID, yang berarti pemberian jasa di bidang
hukum kepada seseorang yang terlibat dalam suatu kasus atau perkara :
·
Pemberian jasa bantuan hukum dilakukan dengan cuma-Cuma
;
·
Bantuan jasa hukum dalam Legal Aid lebih
dikhususkan bagi yang tidak mampu dalam lapisan masyarakat miskin ;
·
Dengan demikian motivasi dalam konsep Legal Aid
adalah menegakkan hukum dengan jalan membela kepentingan dan hak asasi rakyat
kecil yang tidak punya dan buta hukum.
2. LEGAL ASSISTANCE, yang mengandung pengertian
lebih luas dari Legal Aid. Karena pada Legal Assistance, disamping mengandung
makna dan tujuan member jasa bantuan hukum, lebih dekat dengan pengertian yang
kita kenal dengan profesi advokat, yang memberi bantuan :
·
Baik kepada mereka yang mampu membayar prestasi
;
·
Maupun member bantuan kepada rakyat yang msikin
secara cuma-cuma.
3. LEGAL SERBVICE, pengertian Legal Service dalam
bahasa Indonesia dapat kita terjemahkan dengan perkataan “pelayanan hukjum”.
Pada umumnya kebanyakan orang lebih cenderung memberi pengertian yang lebih
luas kepada konsep dan makna Legal Service disbanding dengan konsep dan tujuan
Legal Aid dan Legal Assistance, karena pada konsep dan gagasan Legal Servive
terkandung makna dan tujuan :
· Memberi bantuan kepada anggota masyarakat yang
operasionalnya bertujuan menghapuskan kenyataan-kenyataan diskriminatif dalam
penegakkan dan pemberian jasa bantuan anara rakyat miskin yang berpenghasilan
kecil dengan masyarakat kaya yang menguasai sumber dana dan posisi kekuasaan ;
· Dan dengan pelayanan hukum yang diberikan kepada
anggota masyarakat yang memerlukan, dapat diwujudkan kebenaran hukum itu
sendiri oleh aparat penegak hukum dengan jalan menghormati setiap hak yang
dibenarkan hukum bagi setiap anggota masyarakat tanpa membedakan yang kaya dan
yang miskin ;
· Di samping untuk menegakkan hukum dan
penghormatan kepada hak yang diberikan hukum kepada setiap orang, Legal Service
di dalam operasionalnya lebih cenderung untuk menyelesaikan setiap
persengketaan dengan jalan menempuh cara perdamaian.
Kira-kira demikianlah pengertian Bantuan Hukum yang dijumpai dalam praktek di beberapa negara. Mereka memisahkan
istilah konsep Bantuan Hukum dalam tiga pola. Sedangkan bagi masyarakat
Indonesia, dalam kenyataan sehari-hari, jarang sekali membedakan ketiga istilah
tersebut. Dan memang tampak di atas, baik di kalangan profesi dan praktisi hukum
dan apalagi bagi masyarakat awam hanya mempergunakan istilah “Bantuan Hukum”.
Semoga tulisan ini bermanfaat
bagi sahabat LIBHRA semua. Kami sangat menghargai komentar para sahabat.
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini