Sahabat
LIBHRA, kali ini LIBHRA ingin sedikit berbagi informasi seputar program pelayanan
kesehatan bagi masyarakat yang dikawal pemerintah di awal tahun 2014. Program
pelayanan kesehatan ini resmi mulai diberlakukan semenjak tanggal 1 Januari
2014, sistem Jaminan Sosial terbaru ini kemudian dikenal dengan nama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Berhubung sistem pelayanan kesehatan ini masih
baru tentu saja masih banyak warga masyarakat yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional). Berikut ini mari kita coba membahas satu persatu sistem pelayanan
kesehatan tersebut.
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang
menggunakan sistem asuransi, artinya seluruh warga Indonesia nantinya wajib
menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah perusahaan asuransi yang kita kenal
sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan
transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Pertanyaannya
adalah bagaimana pemerintah dapat mengakomodir kebutuhan rakyat miskin akan jaminan
pelayanan kesehatannya ? Ternyata hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, karena
semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya
oleh pemerintah. Sehingga dengan sistem ini rakyat miskin juga dapat menikmati
fasilitas kesehatan yang ada.
Sahabat
LBHRA, dari sekilas paparan di atas jelas ada perbedaan antara JKN dan BPJS.
JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya
yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
Dengan
paying hukum berupa Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia
akan dijamin kesehatannya, termasuk juga kepesertaanya yang bersifat wajib
tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan
individu yang ditanggung pemerintah.
Lalu
bagaimana dengan sistem iuarannya ?
Sesuai
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi :
·
Iuran Jaminan
Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh
Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
·
Iuran Jaminan
Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh
Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya. Untuk
jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri
atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per
bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen
dibayar oleh peserta. Namun iuran tersebut tidak dipotong sebesar demikian
secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014
hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan,
dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar
oleh peserta. Akan tetapi mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari
Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1
persen oleh Peserta
Pekerja
Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan
Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran,
perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. Sementara itu bagi
peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya.
Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa :
-
Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
-
Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
-
Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran
iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada
keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran
yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran
Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
Fasilitas
yang ditawarkan pemerintah pada kepersertaan JKN adalah :
·
Untuk peserta PBI
(Penerima Bantuan Iuran) atau orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu
yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III.
·
Pekerja penerima
upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai
Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II.
·
Pekerja bukan
penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan
swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan
kelas perawatan yang dipilih.
·
Bukan pekerja
(investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta
janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk
juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling
dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai
dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
Manfaat
dan layanan yang diperoleh oleh peserta JKN mencakup pelayanan pencegahan dan
pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan
kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan
preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan :
·
Penyuluhan
kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor
risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
·
Imunisasi dasar,
meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B
(DPT-HB), Polio dan Campak.
·
Keluarga
Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi.
·
Skrining
kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko
penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
·
Jenis penyakit
kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
Lalu bagaimana proses pembuatan kartu BPJS Kesehatan
?
Masyarakat
bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian
melakukan hal berikut:
1. Mengisi
formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi yaitu warga masyarakat akan
diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang
bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama
yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri. Untuk biaya premi peserta mandiri dengan
perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II
sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja
sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan
dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat
kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia yaitu warga masyarakat
yang telah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan
yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas
kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas
kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya
tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.
Hal
berikut yang tidak kalah penting untuk dipahami oleh warga masyarakat yang
ingin menggunakan fasilitas kesehatan sebagai mana program pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh pemerintah yaitu :
1. Untuk pertama
kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama
(Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi
dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
2. Dalam jangka
waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih
fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
3. Peserta harus
memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat
peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat
pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Bila
sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang
yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier, maksudnya layanan
primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama
(klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan
primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk
keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di
layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana jika terjadi kelebihan
atau kekurangan iuran?
1. BPJS Kesehatan
menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji
atau upah peserta.
2. Dalam hal terjadi
kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan
memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
3. Kelebihan atau
kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan
berikutnya.
Sahabat
LIBHRA, pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal.
Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial
Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan
diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
Bila
peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat
menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga
hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini