Kamis, 09 September 2010

" REDISTRIBUSI TANAH "


“LANDREFORM” adalah merupakan salah satu solusi untuk memperbaiki taraf kehidupan masyarakyat khususnya para petani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. Untuk melaksanakan tujuan tersebut pemerintah telah melaksanakan Landreform dalam arti yang sempit, salah satunya yaitu kegiatan proyek redistribusi tanah.
“Redistribusi” tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.
Namun program redistribusi tanah ini kemudian bagaikan memakan buah simalakama, ketika kurang tersedianya sebuah payung hukum pada muaranya. Beberapa persoalan timbul seiring dengan berjalannya waktu, obyek redistribusi berupa tanah berubah dari lahan pertanian menjadi lahan pekarangan/pemukiman, karena pewarisan maka kepemilikannya beralih, karena obyek redistribusi tanah tersebut telah diperjual-belikan. Status pemilikan tanah hasil redistribusi tanah yang pernah dilakukan, suatu saat tidak lagi dimiliki oleh para petani penggarap, bisa jadi sebagian besar akan beralih kepemilikannya !!!
Apa jadinya jika para cukong-cukong dengan bermodalkan duit, lalu memberi iming-iming kepada para petani yang lugu dan dalam titik begitu lemah karena tekanan ekonomi...pasti obyek redistribusi tersebut akan dijual...lalu satu demi satu lahan akan beralih kepemilikannya. Dimana para petana yang dulunya adalah subyek dari program redistribusi tanah, hingga pada suatu saat berubah menjadi buruh daripada cukong-cukong tersebut...
Maka daripada itu perlunya dipersiapkan payung hukum, setidak-tidaknya hal ini bisa digagas oleh sebuah kelompok tani sehingga dapat dibuat oleh, dari dan untuk para petani itu sendiri di dalam menentukan nasibnya di masa depan terkait dengan obyek redistribusi tanah berupa tanah/lahan garapan

1 komentar:

  1. nggk nyangka bisa kenal langsung sm pemilik blog ini. Gmn perkembangan Partai Demokrat Sumenep versi Pak H. MUfi Asmara?? Bilang sm Pak Sarkawi jangan setengah2 pak hee....he...

    BalasHapus

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS