Sabtu, 08 Januari 2011

CLASS ACTION, LEGAL STANDING, PRAPERADILAN DAN JUDICIAL REVIEW


Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantsan
Korupsi Melalui CLASS ACTION, LEGAL STANDING, PRA PERADILAN, DAN JUDICIAL REVIEW

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Definisi Class Action PERMA No 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan , dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak , yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

Unsur-Unsur Class Action
a. gugatan secara perdata gugatan dalam class action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting). Gugatan yang merupakan bentuk tuntutan hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah pengugat dan tergugat Pihak disini dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Umumnya tuntutan dalam gugatan perdata adalah ganti rugi berupa uang.
b. Wakil Kelompok (Class Representatif) Adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Untuk menjadi wakil kelompok tidak disyaratkan adanya suatu surat kuasa khusus dari anggota Kelompok. Saat gugatan class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari wakil Kelompok sebagai penggugat aktif.
c. Anggota Kelompok (Class members) Adalah sekelompok orang dalam jumlah yang banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan. Apabila class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari anggota kelompok adalah sebagai penggugat pasif.
d. Adanya Kerugian yang nyata-nyata diderita Untuk dapat mengajukan class action Baik pihak wakil kelompok (class repesentatif ) maupun anggota kelompok (class members) harus benar-benar atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured parties. Pihak-pihak yang tidak mengalami kerugian secara nyata tidak dapat memiliki kewenangan untuk mengajukan Class Action.
e. Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini. Namun bukan berarti tidak diperkenankan adanya perbedaan, hal ini masih dapat diterima sepanjang perbedaan yang subtansial atau prinsip.

Manfaat Class Action
- Proses berperkara menjadi sangat ekonomis (Judicial Economy)
- Mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten
- Akses terhadap Keadilan (Access to Justice)
- Mendorong Bersikap Hati-Hati (Behaviour Modification) dan merubah sikap pelaku pelanggaran.

Persyaratan mengajukan Class Action
- jumlah anggota kelompok yang besar (Numerousity)
- Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikan besar sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-diri (individual).
- adanya kesamaan fakta dan dasar hukum (Commonality) Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok ditubtut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini. Namun bukan berarti tidak diperkenankan adanya perbedaan, hal ini masih dapat diterima sepanjang perbedaan yang subtansial atau prinsip.
- Tuntutan sejenis (Typicality) Tuntutan (bagi plaintif Class Action) maupun pembelaan (bagi defedant Class Action ) dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis. Pada umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut aaalah pembayaran ganti kerugian.
- Kelayakan wakil kelompok (Adequacy of Repesentation) Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. Untuk menentukan apakah wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy of Repesentation tidakalah mudah, hal ini sangat tergantung dari penilaian hakim. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak diperyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok
Class Action Dalam Aturan Hukum Indonesia
1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam pasal 37 ayat 1 berbunyi : “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat”.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46 ayat 1 huruf b berbunyi : “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”
3. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 38 ayat 1
Masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara :
a. orang peroranagan
b. Kelompok orang dengan pemberi kuasa
c. Kelompok orang dengan tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan

4. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 71 ayat 1 berbunyi
“Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat”
5. PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Pembahasan mengenai prosedur atau tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 secara garis besar terdiri dari ketentuan umum, tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar, putusan dan ketentuan umum.
Tahap-tahap class action
- Pengajuan gugatan
- Sebelum proses pemeriksaan perkara
- Saat proses pemeriksaan perkara
- Putusan Hakim
- Distribusi kerugian

Pengajuan surat gugatan Class Action Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku seperti mencantumkan identitas dari pada para pihak, dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (fundamentum petendi) dan tuntutan. Surat gugatan perwakilan kelompok (class action ) harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- Identitis lengkap dan jelas wakil kelompok
- Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu
- Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan
- Posita dari seluruh kelompok yang dikemukakan secra jelas dan terperinci
- Tuntutan atau petitum tentang Ganti Rugi harus dikemukaakn secra jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok.

Sebelum proses pemeriksaan perkara Hakim memeriksa dan mempertimbangakan kriteria gugatan Class Action.

Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tatacara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.

Apabila hakim menyatakan sah maka gugatan Class Action tersebut dituangkan dalam penetapan pengadilan kemudian hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim. setelah model pemberitahuaan memperoleh persetujuan hakim pihak penggugat melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hakim. Saat proses pemeriksaan perkara Proses pemeriksaan sama seperti dalam perkara perdata pada umumnya yaitu :
- Pembacaan surat gugatan oleh penggugat
- Jawaban dari tergugat
- Replik(tangkisan Penggugat atas jawaban yang telah disamapaikan oleh Tergugat)
- Duplik(jawaban Tergugat atas tanggapan penggugat dalam replik)
- Pembuktian Untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang apa yang telah didalilkan oleh para pihak, maka kedua belah pihak menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi
- Kesimpulan
merupakan resume dan secara serentak dibacakan oleh kedua belah pihak

Putusan hakim Putusan hakim dapat berupa dikabulkannya gugatan penggugat atau gugatan penggugat tidak dapat diterima (ditolak). Terhadap putusan ini pihak yang dikalahkan dapat mengajukan upaya hukum banding
- Apabila hakim mengabulkan gugatan Ganti rugi penggugat maka hakim juga memutuskan jumlah ganti rugi , penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yangh berhak , mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelimpok dalam penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajibnan kelompok.
- Pemberitahuan (Notifikasi) Pemberitahuan kepada anggota kelompok adalah mekanisme yang diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi anggota kelompok untuk menentukan apakah mereka menginginkan untuk ikut serta dan terikat dengan putusan dalam perkara tersebut atau tidak menginginkan yaitu dengan cara menyatakan keluar (opt out) dari keanggotaan kelompok.

Pemberitahuan wajib dilakukan oleh penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok kepada anggota kelompok pada tahap-tahap:
- Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah (pada tahap ini harus juga memuat mekanisme pernyataan keluar)
- Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti kerugian ketika gugatan dikabulkan

Perkembangan Class Action Di Indonesia Perkembangan class action di Indonesia dibagi menjadi 2 periode:

-Sebelum adanya pengakuan class action
Setelah adanya pengakuan class action
Yang menjadi tolak ukur dari pengakuan class action adalah dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelum adanya pengakuan class action
- Kasus RO Tambunan Vs Bentoel Remaja, Perusahaan Iklan, dan Radio Swasta Niaga Prambors (1987)
- Kasus Muchtar Pakpahan Vs Gubernur DKI Jakarta & Kakanwil Kesehatan DKI tahun 1988 (kasus Endemi demam Berdarah) di PN Jakarta Pusat
- Kasus YLKI Vs PT. PLN Persero (Perkara no. 134/PDT.G./PN. Jkt. Sel). Kasus pemadaman listrik se-Jawa Bali tanggal 13 April 1997) pada tahun 1997 di PN Jakarta Selatan
Setelah adanya pengakuan class action
- Gugatan 27 nelayan mewakili 1145 kepala keluarga VS 3 perusahaan badan hukum di Metro Lampung ( perkara No. 134/PDT.G/1997/PN. Jkt Sel)
- Gugatan Yulia Erika Sipayung mwewakili 1.016.929 penduduk kabupaten Tuban Vs Komisi A DPRD Tuban (Perkara No. 55/PDT.G/200/PN. Tuban)
- Gugatan yayasan LBH Riau (Firdaus Basyir) Vs 4 Perusahaan Perkebunan di Riau ( kasus asap akibat kebakaran hutan dan lahan) (No. 32/PDT/G/200/PN/PBR).
- Gugatan 139 penarik becak mewakili juga 5000 orang penarik becak di Jakarata Vs Pemerintahan RI cq. Menteri Dalam Negericq. Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perkara No. 50/PDT.G/2000/PN.JKT.PST)
- Gugatan 37 warga Deli Serdang Vs DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang (Perkara No. 134/PDT.G/2001/PN.LP)
- Gugatan Ali Sugondo Cs (10 orang) mewakili 34 juta penduduk Jawa Timur Vs 18 Anggota Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur (kasus perjalanan studi banding para anggota DPRD Jawea Timur) (perkara No. 593/Pdt.G/2000/PN.SBY).
- Gugatan Didik Hadiyanto cs Vs Saleh Ismailo Iskandar SH (anggota DPRD Jawa Timur) dalkanm kasus “Pernyataan Surabaya Kota Pelacur, Kota Sampah, dan Kota Banjir” (perkara No. 210/pdt.G/2001/PN. SBY).
- Gugatan class action Perwakilan korban kecelakaan kereta api di Brebes Vs PT. Kereta Api Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Mei 2002
- Gugatan SPI (Serikat Pengacara Indonesia) Vs. Ketua Badan Pengawas Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Bambang Sungkono sebagai tergugat I, 14 orang anggota Komisi D DPRD DKI sebagai tergugat II, Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad sebagai tergugat III dan PT pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) sebagai tergugat IV. Di PN Jakarta Pusat pada bulan Mei 2001
- Gugatan 9 konsumen (class representatif) gas elpiji sebagai perwakilan konsumen elpiji se-Jabotabek (class members) Vs Pertamina atas kenaikan harga gas elpiji di PN Jakarta Pusat bulan Oktober 2001
- Gugatan pengungsi Timor-Timur Vs Pemerintah RI di PN Jakarta Pusat bulan November 2001
- Gugatan pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi korban gusuruan di Karang Anyer Jakarta Pusat Vs Gubernur DKI Jakarta , di PN Jakarta Pusat tahun 2001 .
- Gugatan 15 warga DKI Jakarta Vs Presiden Megawati Soekarnoputri, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Gubernur Jabar R Nuriana atas peristiwa banjir yang terjadi pada akhir Januari hingga awal Februari 2002 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Maret 2002.


Sumber :  Emerson Yuntho

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS