Senin, 24 Januari 2011

"PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN"-Pasal 335 KUHPidana


PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN” sebagaimana tersebut dan diatur dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, Pasal 335 KUHPidana, rumusannya berbunyi sebagai berikut :
(1)   Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2)     Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Dari rumusannya, Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, mensyaratkan adanya pemenuhan atas dua unsur yakni “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut.
Dalam prakteknya, penerapan pasal 335 KUHPidana oleh Mahkamah Agung R.I. (MA) akan menekankan pada penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. “Unsur paksaan”, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk PAKSAN FISIK, tapi dapat pula dalam bentuk PAKSAAN PSIKIS.

Dalam putusan No.: 675 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No.: 15/Pid.B/1984 tanggal 26 Maret 1985, MA telah memberi kualifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan yaitu: “Dengan sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu.” Artinya, ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.

Sedangkan maksud dari Pasal 335 ayat (2) KUHPidana adalah perbuatan tidak menyenangkan tersebut dapat juga terjadi jika seseorang memaksa orang lain agar melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu tetapi dengan menggunakan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Artinya, ancaman tersebut dilakukan dengan cara akan mencemarkan baik secara lisan maupun tertulis. Misalnya A memaksa B agar melakukan sesuatu hal dengan mengancam bahwa jika B tidak melaksanakan sesuatu hal yang diinginkan oleh A, maka A akan mencemarkan nama baik si B baik secara lisan atau tulisan. Namun, tindak pidana ini baru dapat diproses jika si korban melakukan pengaduan ke Polisi terlebih dahulu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS