Rabu, 26 Januari 2011

PERWALIAN/PENGAMPUAN




STUDI KASUS :

Seorang suami (sebut saja A) meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri (sebut saja B) beserta empat orang anak (semuanya masih di bawah 15 tahun). Si A mempunyai sebuah rumah (status SHM a.n. si A). Untuk kebutuhan hidup dan perawatan anak, si B berencana menjual rumah tersebut.

POKOK MASALAH :

1. Apakah secara otomatis si B menjadi Perwalian untuk anak-anak yang belum dewasa tersebut, mengingat perkawinan si A & B sah secara hukum ? Sehingga si B bisa langsung menjual rumah tersebut.
2. Atau apakah diperlukan persyaratan Pengampuan (karena anak-anak mereka masih belum dewasa) yang diputuskan PN setempat, jika si B akan menjual rumah tersebut ?
3. Atau ada prosedur lain yang sah secara hukum sehingga si B bisa menjual rumah tersebut walaupun SHM rumah tersebut a.n. si B yang sudah meninggal ?
SOLUSI

1. Si B (istri mendiang A) tidak menjadi wali bagi anak-anaknya, akan tetapi ia tetap bertindak sebagai orangtua dan tetap memegang kekuasaan orangtua atas anak-anaknya.
Mengenai perwalian, pasal 50 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur bahwa perwalian berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada dalam kekuasaan orangtua.

Mengenai kekuasaan orangtua, pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orangtuanya, selama orangtua tersebut tidak dicabut dari kekuasaannya. Pasal 47 ayat (2) UU Perkawinan selanjutnya mengatur bahwa orangtua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

Kapan kekuasaan orangtua dicabut ?
Jawabannya dijelaskan dalam pasal 49 UU Perkawinan yaitu bahwa kekuasaan orangtua dapat dicabut karena dua hal:
a.   sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya
b.   berkelakuan buruk sekali.

Dari uraian pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa kematian salah satu orangtua tidak berakibat pada dicabutnya kekuasaan orangtua. Orangtua tersebut tetap memegang kekuasaan orangtua terhadap anak-anaknya, tidak berubah menjadi wali.

Apakah B dapat langsung menjual rumah tersebut ? Bisa, karena ia sebagai orangtua berkuasa untuk mewakili anak-anaknya melakukan perbuatan hukum. Tapi, ia harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a)    kutipan akta nikah
b)    kartu keluarga
c)    akta kelahiran anak
d)    foto copy KTP seluruh pemohon
e)    surat keterangan kematian
f)     surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa setempat

 2.Tidak diperlukan pengampuan untuk kasus ini. Pengampuan ditujukan untuk orang-orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, atau sakit otak, atau mata gelap, atau boros (lihat pasal 433 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Jadi, untuk anak-anak tersebut tidak diperlukan proses pengampuan, karena memang mereka bukan orang dewasa.

3. Prosedur lain yang mungkin perlu ditempuh oleh B adalah meminta penetapan ahli waris pada pengadilan. Untuk yang beragama Islam, permohonan penetapan ahli waris diajukan pada Pengadilan Agama, sedangkan untuk yang beragama selain Islam permohonan itu diajukan pada Pengadilan Negeri. Permohonan ini diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a)    kutipan akta nikah
b)    kartu keluarga
c)    akta kelahiran anak
d)    foto copy KTP seluruh pemohon
e)    surat keterangan kematian
f)     surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa setempat

Penetapan ahli waris ini dimaksudkan untuk membagi harta warisan dan menutup kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain mengenai hak waris tersebut.

Dasar hukum:
1.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS