Tanah ulayat masih locus kontestasi hak antara masyarakat adat (nagari) dengan kelompok bisnis dan pemerintah (negara) di berbagai tempat di Sumatera Barat.
Penetapan sepihak kawasan hutan di wilayah-wilayah hutan adat, penetapan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK/HPH) di tanah ulayat atau hutan adat dan izin-izin tambang kecil atau menengah di nagari-nagari mewarnai pergulatan hak tersebut yang berujung makin membaranya konflik tanah ulayat antara nagari dengan kelompok bisnis dan pemerintah (negara). Kasus perkebunan Anam Koto di Kabupaten Pasaman Barat, tuntutan nagari-nagari selingkar HPH AMT di Kabupaten Solok Selatan, konflik hutan adat Nagari Kambang terhadap TNKS di Kabupaten Pesisir Selatan adalah segelintir contoh-contoh kasus yang berlaku sampai saat ini.
Fakta di lapangan diatas bukan hanya sebatas tuntutan hak ulayat pada wilayah-wilayah konsesi (HGU/HPH) dan kawasan hutan yang ditetapkan oleh negara, namun merasuk pada konflik antara hukum negara dengan hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal tersebut muncul akibat ekspresi hukum adat pada wilayah-wilayah tersebut tidak lagi diakui oleh hukum negara.
Penetapan kawasan hutan adalah contoh nyata bagaimana hak ulayat dan tata kelola sumberdaya alam berdasarkan hukum adat tidak berlaku lagi sejak ditetapkan wilayah adat menjadi hutan negara. Berbagai sanksi hukum (baca: hukum negara) terutama pidana mengancam siapa saja yang mengakses hutan negara tanpa izin, tidak terkecuali masyarakat nagari yang berada di sekitar atau didalam kawasan hutan negara tersebut. Tumpang tindih penguasaan sumber daya alam antara masyarakat nagari dengan negara tidak lagi terelakkan, kriminalisasi masyarakat nagari, pembatasan akses masyarakat nagari atas hutannya dan bahkan penghancuran sistem kearifan lokal (local wisdom) – pun berlaku.
Sebaliknya, kelompok-kelompok bisnis yang menggunakan legalitas hukum negara melalui izin-izin pemanfaatan hutan (HPH) diberi akses untuk mengelola walaupun tanpa persetujuan masyarakat nagari-nagari yang notabene sebagai pemilik hutan adat (tanah ulayat) pada wilayah-wilayah yang dimanfaatkan tersebut.
Fakta Pluralisme Hukum
Bila dilihat lebih dalam, fenomena yang terjadi seputar konflik tanah ulayat diatas tidak bisa dilepaskan dari politik hukum negara yang menganut sentralisme hukum negara. Sentralisme hukum menuntut kepatuhan mutlak warga negara pada hukum negara sebagai satu-satunya hukum yang diakui, sedangkan hukum lain yang hidup di masyarakat (the living law) seperti hukum adat dianggap bukanlah hukum. Faktanya, hukum adat berlaku efektif di Sumatera Barat. Hukum adat memaksa setiap anggota masyarakat nagari untuk tunduk melalui penerapan sanksi adat dan mekanisme penyeleasaian sengketa adat.
Penerapan sanksi-sanksi tersebut menciptakan tertib sosial di nagari-nagari walaupun melalui pola-pola informal, berbeda halnya dengan hukum negara yang menggunakan pola-pola formal melalui institusi-institusi formal. Formalitas hukum tersebut menjadi basis klaim hukum negara untuk menyingkirkan pola-pola informal hukum lain terutama hukum adat (Chiba), sehingga dalam politik sentralisme hukum; negara adalah satu-satunya otoritas pencipta hukum, sedangkan hukum lain (hukum adat) dianggap hukum apabila diakui oleh hukum negara atau disebut dengan Weak - Legal Pluralism (Griffith, Benda - Beckmann, Fitzpatrick) yang sampai saat ini dianut negara ini.
Menarik untuk merujuk Kurniawarman (2009), bahwa nagari-nagari telah menjadi bagian terintegrasi dari negara dan menjadi entitas Semi-Autonomus of Social Field (Moore), sehingga nagari tidak lagi sepenuhnya autonom (mandiri) namun semi- autonom (semi-mandiri). Hal itu adalah konsekuensi penyatuan kehidupan berbangsa paska runtuhya penjajahan Belanda untuk menciptakan negara yang berdaulat. Nagari (masyarakat adat) tetap dihargai sebagai masyarakat semi-autonom dalam konstitusi kita, terutama dalam pengakuan hak ulayat atas sumber daya alamnya. Pengakuan konstitusi tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam rezim peraturan sumber daya alam (Undang-undang Pokok Agraria/UUPA) dan rezim peraturan otonomi daerah.
Namun, sektoralisme peraturan sumber daya alam dengan lahirnya UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, UU Pertambangan dan lain-lain memperlemah hak konstitusional nagari (masyarakat adat) karena pelbagai UU tersebut tidak mengakui secara penuh hak ulayat. Sektoralisme tersebut juga memperkuat Departemen-Departemen (institusi) terkait untuk menerapkan hukum negara secara sentralistik, kaku dan formalistis sehingga praktek-praktek informal hukum adat tersingkir pada titik paling nadir. Sektoralime adalah politik hukum rezim Orde Baru untuk mengeruk sumber daya alam sebesarnya atas nama pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dan menyingkirkan hak–hak masyarakat adat (nagari). Implementasi politik hukum tersebut kita rasakan dengan eksploitasi Hutan melalui HPH, perkebunan besar kelapa sawit melalui HGU, pengerukkan perut bumi melalui izin tambang dan lain-lain. Celakanya, politik hukum tersebut masih berlaku di zaman reformasi ini.
Pengakuan Hak Ulayat
Harapan pengakuan hak ulayat masyarakat adat (nagari) ternyata bukan muncul dari rezim peraturan pengelolaan sumber daya alam, namun lahir dari rezim peraturan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kritik terhadap sentralisme pemerintah pusat yang begitu besar sehingga mematikan potensi-potensi daerah. Otonomi daerah ternyata sekaligus berkonsekuensi pada dinamika sentralisme hukum, dalam konteks propinsi Sumatera Barat, hal tersebut terlihat dari lahirnya Perda Nagari (Perda No. 2/2007) dan Perda Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda No. 6/2008). Dua perda ini adalah simbol perlawanan unifikasi hukum pemerintahan desa dan pengelolaan sumber daya alam yang sentralistik di masa rezim Orde Baru.
Dua perda ini mencoba menata kembali hak-hak masyarakat nagari dalam penguasaan dan pengelolaan hak ulayat dengan memperkuat nagari sebagai subjek pemangku hak ulayat ( melaui perda nagari) dan tanah ulayat sebagai objek hak ulayat (melalui perda tanah ulayat dan pemanfaatannya). Integrasi hukum negara dengan hukum adat menjadi strategi propinsi sumatera barat dalam melawan dominasi hukum negara itu sendiri terhadap penguasaan hak ulayat di sumatera barat. Dinamika integrasi hukum tersebut terbukti efektif mengangkat sistem pemerintahan adat (nagari) dalam sistem pemerintahan desa yang modern walaupun masih banyak persoalan-persoalan seperti; tumpang tindih kewenangan KAN dengan Pemerintahan nagari dan tumpang tindih batas administratif nagari dengan batas adat nagari. Namun paling tidak, nagari secara perlahan-lahan memperkuat eksistensinya sebagai subjek pemangku hak ulayat.
Namun sayang, dalam konteks objek hak ulayat (tanah ulayat dan hutan adat) masih dalam pergulatan yang alot. Perda tanah ulayat dan pemanfaatannya di hadapi pada tantangan sentralisme dan sektoralisme pengaturan sumber daya alam yang kental. Kawasan hutan negara, tanah-tanah yang berstatus HGU, atau tanah-tanah Negara bekas HGU berlaku kuat hukum negara. Pergulatan berlangsung sampai saat ini, baik itu melalui tuntutan-tuntutan politis nagari-nagari atas hak ulayatnya melalui protes-protes terhadap penguasaan hak ulayat oleh negara dan kelompok bisnis, tuntutan hukum nagari-nagari melalui peradilan, maupun integrasi hukum adat dalam hukum negara melalui peraturan nagari seperti pemulihan kembali tanah ulayat bekas HGU Yanita–Ranch di Nagari Sungai Kamunyang Kabupaten Limapuluh Kota dan pengaturan hutan adat dalam kawasan hutan Negara (hutan lindung) di Nagari Guguk Malalo, kabupaten Tanah Datar.
Pergulatan di atas di satu sisi memperlihatkan perjuangan nagari sebagai kesatuan masyarakat adat untuk memperkuat hak ulayat dan hukum adatnya terutama setelah runtuhnya rezim orde baru, baik secara politis maupun hukum. Di sisi lain, fakta pluralisme hukum tidak bisa lagi disangkal oleh pemegang kekuasaan negara. Gap antara de jure dengan de facto melahirkan ketegangan yang tak berujung. Hendaknya kita belajar dari rezim yang tumbang akibat kesombongan unifikasi hukum yang utopis. Reformasi peraturan sumber daya alam berbasis hak masyarakat adat adalah tuntutan mendesak agar kita tidak lagi masuk pada lubang yang sama.
------
*) Penulis adalah Peneliti Qbar, dan Mahasiswa Pascasarjana Pada Program Studi Integrated Natural Resources Management (INRM), Universitas Andalas Padang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini