Jumat, 16 September 2011

REHABILITASI



       REHABILITASI, MENURUT PASAL 1 ANGKA 23 KUHAP ADALAH :


   “ Hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

       Rehabilitasi untuk Terdakwa diatur dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP:

      “ Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. ”

      Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, ataupun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh suatu rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 97 ayat (2) KUHAP:
      “ Rehabilitasi demikian diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ”

     Bagaimana jika putusan pengadilan di atas tidak mencantumkan mengenai rehabilitasi terdakwa? Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum (“SEMA No. 11 Tahun 1985”). Dalam SEMA ini diatur bahwa dalam hal putusan bebas/lepas tidak mencantumkan mengenai rehabilitasi terdakwa, maka apabila orang tersebut menghendaki agar rehabilitasinya diberikan oleh Pengadilan, ia dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama. Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan itu kemudian memberikan rehabilitasi dalam bentuk penetapan.

       Sedangkan rehabilitasi untuk tersangka, diatur dalam pasal 97 ayat (3) KUHAP:
     “ Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77 ”

    Jadi, seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menuntut rehabilitasi, apabila penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan dilakukan tanpa alasan hukum yang sah.

     Bagaimana cara rehabilitasi untuk tersangka? Pasal 97 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa rehabilitasi diputuskan oleh hakim praperadilan. Jadi, permintaan rehabilitasi untuk tersangka yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dilakukan melalui proses praperadilan. Hal demikian untuk memastikan keabsahan penangkapan atau penahanan yang dialami seseorang dalam tahap penyidikan.
     Pasal 81 KUHAP selanjutnya mengatur bahwa permintaan rehabilitasi untuk tersangka yang demikian diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Demikian uraian kami. Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS