“
Hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan
harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan
atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. ”
Rehabilitasi untuk Terdakwa diatur dalam pasal 97 ayat (1) KUHAP:
“
Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas
atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. ”
Jadi,
apabila seorang terdakwa diputus bebas, ataupun diputus lepas oleh suatu
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh
suatu rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan
pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut. Hal ini
diatur dalam pasal 97 ayat (2) KUHAP:
“
Rehabilitasi demikian diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ”
Bagaimana
jika putusan pengadilan di atas tidak mencantumkan mengenai rehabilitasi
terdakwa? Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11
Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau
Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum (“SEMA No. 11 Tahun 1985”). Dalam SEMA ini
diatur bahwa dalam hal putusan bebas/lepas tidak mencantumkan mengenai
rehabilitasi terdakwa, maka apabila orang tersebut menghendaki agar
rehabilitasinya diberikan oleh Pengadilan, ia dapat mengajukan permohonan
kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama.
Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan itu kemudian memberikan
rehabilitasi dalam bentuk penetapan.
Sedangkan
rehabilitasi untuk tersangka, diatur dalam pasal 97 ayat (3) KUHAP:
“
Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum
yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya
tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang
dimaksud dalam Pasal 77 ”
Jadi,
seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menuntut rehabilitasi, apabila
penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan dilakukan tanpa alasan
hukum yang sah.
Bagaimana
cara rehabilitasi untuk tersangka? Pasal 97 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa
rehabilitasi diputuskan oleh hakim praperadilan. Jadi, permintaan rehabilitasi
untuk tersangka yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan
dilakukan melalui proses praperadilan. Hal demikian untuk memastikan keabsahan
penangkapan atau penahanan yang dialami seseorang dalam tahap penyidikan.
Pasal
81 KUHAP selanjutnya mengatur bahwa permintaan rehabilitasi untuk tersangka
yang demikian diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan
kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Demikian
uraian kami. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini