
Cara pengurusan pembelian tanah girik:
1. Pastikan dulu bahwa girik yang dipakai adalah girik asli ;
2. Minta bukti pembayaran PBB dari si pemilik girik ;
3. Surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa ;
4. Surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa (dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sebelumnya sampai saat ini) ;
5. Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan kepada siapapun ;
6. Tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Cara mengajukan permohonan hak:
1. Minta girik asli dari penjual dan pastikan nama penjual yang tercantum dalam girik tersebut adalah nama yang akan tercantum dalam Akta Jual Beli nantinya ;
2. Pastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik, kemudian dikuasai secara fisik ;
3. Melakukan permohonan hak dengan mengajukannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah dengan tahapan secara umum ;
a. Pengakuan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasi ;
b. Penelitian dan pembahasan panitia Ajudikasi ;
c. Pengumuman surat permohonan tersebut ;
d. Penerbitan surat keputusan pemberian hak ;
e. Pencetakan sertifikat tanah.
Demikian uraian singkat ini dan semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini