Girik bukan merupakan tanda bukti atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta dengan bangunan yang ada di atasnya (apabila ada). Jadi, girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah seperti ada yang ada sekarang.
Cara pengurusan pembelian tanah girik:
1. Pastikan dulu bahwa girik yang dipakai adalah girik asli ;
2. Minta bukti pembayaran PBB dari si pemilik girik ;
3. Surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa ;
4. Surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa (dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sebelumnya sampai saat ini) ;
5. Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan kepada siapapun ;
6. Tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Cara mengajukan permohonan hak:
1. Minta girik asli dari penjual dan pastikan nama penjual yang tercantum dalam girik tersebut adalah nama yang akan tercantum dalam Akta Jual Beli nantinya ;
2. Pastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik, kemudian dikuasai secara fisik ;
3. Melakukan permohonan hak dengan mengajukannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah dengan tahapan secara umum ;
a. Pengakuan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasi ;
b. Penelitian dan pembahasan panitia Ajudikasi ;
c. Pengumuman surat permohonan tersebut ;
d. Penerbitan surat keputusan pemberian hak ;
e. Pencetakan sertifikat tanah.
Demikian uraian singkat ini dan semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini