Sabtu, 14 April 2012

PERUBAHAN STATUS HGB TANAH PERUMNAS MENJADI HM



Pertanyaan : 
Teman saya baru saja membeli rumah Perumnas dengan status dalam sertifikat adalah Hak Pengelolaan. Apakah status tanah Hak Pengelolaan Lahan dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik? Apakah dasar hukum yang melandasinya ?
Jawaban :
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dulu kita lihat siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pemegang Hak Pengelolaan (“HPL”). Menurut Pasal 67 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“PMNA/KBPN No. 9/1999”), HPL dapat diberikan kepada:
a.      Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah;
b.      Badan Usaha Milik Negara;
c.      Badan Usaha Milik Daerah;
d.      PT. Persero;
e.      Badan Otorita;
f.       Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.

Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, teman Anda sebagai individu tidak mungkin memiliki HPL di dalam sertifikat tanahnya. Subyek hukum yang bisa menjadi pemegang HPL dalam hal ini adalah Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini ditegaskan di dalam Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-3460 Tahun 1998 bahwa Perum Perumnas salah satu subyek hukum yang dapat memegang HPL dalam hal pemanfaatan tanah Negara. Dalam pelaksanaannya kemudian, Perum Perumnas membangun kawasan perumahan dan permukiman di atas HPL dengan diberikan Hak Guna Bangunan (“HGB”) atau Hak Pakai (“HP”) di atas HPL.

Apabila di kemudian hari para pemegang HB atau HP atas HPL ingin melakukan perubahan hak atas tanah menjadi Hak Milik (“HM”), maka harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL tersebut. Dengan demikian, persetujuan itu wajib diberikan oleh Perum Perumnas sepanjang mengenai tanah yang dipergunakan untuk rumah tinggal, mengingat bidang tugas pemegang Hak Pengelolaan (HPL) ini adalah memang mengembangkan perumahan dan pemukiman

Karena itu, kami asumsikan teman Anda membeli rumah dengan sertipikat HGB atau HP, maka proses perubahan hak atas tanah yang dapat dilakukan adalah sebagaimana dijelaskan dalam boks-boks di bawah ini:

Boks 1. Perubahan Hak dari HGB Menjadi HM
untuk RS/RSS* Tanpa Ganti Blanko
 
Dasar Hukum :

1.   Undang-Undang No.5 Tahun 1960  
2.   Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997
3.   Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor   3 Tahun 1997
4.  Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5.  Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6.  Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
7.   Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002  
8.   SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:
1.   Surat Permohonan perubahan hak
2.  Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku)  *)
3.   Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4.  Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5.  Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6.   Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.   Membayar uang pemasukan kepada Negara.

Biaya dan Waktu
1.   Rp. 25.000,-
2.   Waktu: 3 hari kerja
3.  1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam

Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan :
1. Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2.   Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup


Boks 2. Perubahan Hak dari HGB Menjadi HM

untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko
  
Dasar Hukum :

1.   Undang-Undang No.5 Tahun 1960
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
3.   Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
4.   Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997
5.   Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
6.   Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
8.   SE Ka.BPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:
1.   Surat Permohonan perubahan hak
2.   Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku)  *)
3.   Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
4.   Sertipikat HAT (HGB/HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan
5.   Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000,-)
6.   Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT)
7.   Membayar uang pemasukan kepada Negara.

Biaya dan Waktu
1.   Rp. 50.000,-
2.   Waktu: 10 hari kerja
3.  1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam
Keterangan:
*) dilegalisir oleh pejabat berwenang

Catatan :
1.   Persyaratan no. 2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP)
2.   Persyaratan no. 3 Surat kuasa bermeterai cukup
3.   10 hari adalah jangka waktu maksimal

Pemberian Informasi surat Ukur dikenakan Biaya Rp.25000 meliputi kegiatan:
1.   Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan
2.   Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan  perubahan hak,perpajangan dan pembaharuan hak atas  tanah.
3.   Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207 pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
 
Sumber: www.bpn.go.id


*Catatan:
RS = Rumah Sederhana
RSS = Rumah Sangat Sederhana

Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS