Sabtu, 14 April 2012

PERUNDINGAN PKB YANG HABIS MASA BERLAKUNYA



Apakah Perjanjian Kerja Bersama ("PKB") dapat berlaku surut, dikarenakan PKB tersebut telah habis masa berlakunya sedangkan perundingan antara serikat pekerja dengan perusahaan belum selesai walaupun telah berjalan selama 7 bulan?

Mengenai keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) ini kita merujuk pada Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) :



(1).    Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2).    Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3).    Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3  (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(4).    Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.


Sesuai ketentuan tersebut di atas masa berlaku PKB adalah paling lama dua tahun, dan ketika masa berlakunya akan berakhir, pihak pengusaha dengan pihak pekerja dapat merundingkan draf PKB yang baru untuk diberlakukan pada periode berikutnya atau mengadakan perjanjian untuk memperpanjang berlakunya PKB sebelumnya.

Sebagaimana posisi kasus di atas bahwa perundingan belum mencapai kesepakatan padahal sudah berjalan selama 7 (tujuh) bulan, maka PKB yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 123 ayat (4) UUK). Selengkapnya simak artikel Keabsahan PKB.

Jadi, berdasarkan Pasal 123 ayat (4) UUK, apabila setelah PKB yang lama berakhir masa berlakunya, namun PKB yang baru belum disepakati, maka PKB yang habis masa berlakunya itu tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun berikutnya.

Selanjutnya, bila kemudian draf PKB yang baru disepakati dan diberlakukan, PKB yang baru tersebut tidak akan berlaku surut, karena selama draf PKB yang baru belum disepakati, hubungan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut sudah diatur dengan PKB yang sebelumnya berlaku dan telah diperpanjang.

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS