Pada
dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan
terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang
diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang
Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah
diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor,
identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal
68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK
ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan
pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku
dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal
70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika
masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering
disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal
1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan
jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau
memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa
berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik
kendaraan bermotor.
Penghapusan
dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan
bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU
LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka
kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68
ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan
wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK
yang masih berlaku.
Lebih
jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998
tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan
No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu
dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan
kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM),
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah
atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan
lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya
sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
Tertentu.
Itulah
yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati
dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran
Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang
Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan
dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu,
sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan
penjelasannya.”
Selain itu, polisi juga memiliki
wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam
hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di
bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang :
a. memberhentikan,
melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor
yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat
dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta
keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan
Angkutan Umum;
d. melakukan
penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau
tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan
penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat
dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan
penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h. melakukan
penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan
tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
Oleh karenanya, maka polisi memang
berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa
berlakunya.
Demikian
penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998
tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini