Hukuman
penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan
kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pidana
penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain
pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (Pasal 10 KUHP).
Perbedaan
antara hukuman penjara dengan kurungan antara lain adalah sebagai berikut :
Pidana Penjara
|
Pidana Kurungan
|
1. Pidana
penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu,
antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (baca Pasal 12
KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14
KUHP).
2. Pidana
penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan (lihat Pasal
18 ayat (2) KUHP).
|
1. Pidana
kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal
18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan hukuman
penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP)
serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja
terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).
2. Pidana
kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran
(lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana
denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
|
Menurut
Pasal 28 KUHP, pelaksanaan hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat
saja dilakukan di tempat yang sama, asalkan terpisah. Maksudnya orang yang
sedang menjalani hukuman penjara maupun hukuman kurungan bisa berada dalam satu
tempat (Lembaga Pemasyarakatan) tetapi sel mereka dibedakan dan tidak
tercampur.
Mr. Drs. E.Utrecht dalam bukunya “Hukum Pidana
II” (hal. 307-316) menjelaskan bahwa hukuman kurungan lebih ringan dari
hukuman penjara berdasarkan Pasal 10 jo. Pasal 69 KUHP karena
tingkatan hukuman kurungan berada dibawah hukuman penjara.
Hukuman
kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan (eulpose
misdrijven) dan pelanggaran. Bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman
kurungan dibandingkan hukuman penjara yaitu :
a) Terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain
untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak. Sedangkan terpidana kurungan
berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat
persetujuannya.
b) Berdasarkan Pasal 23 KUHP,
terpidana kurungan masih bisa mendapat uang saku diluar upah kerja wajib,
sebagai bekal saat ia keluar dari penjara dan pulang.
Jadi,
intinya hukuman penjara dan hukuman kurungan sama-sama berupa penahanan
kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana. Akan tetapi perlakuan
terhadap terpidana kurungan lebih ringan daripada perlakuan terhadap terpidana
penjara.
Demikian
jawaban darikami, semoga bermanfaat untuk Anda.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek
van Strafrecht Staatsblad
No.732 Tahun 1915)
hmm baru tahu perbedannya
BalasHapus