VISI : Terwujudnya Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
MISI :
Meningkatkan kemauan dan kemampuan aparatur negara dan masyarakat untuk
berperan aktif agar secara bertahap mewujudkan aparatur negara yang
bersih dan bebas KKN, melalui pendekatan secara struktural,
kultural,spiritual berlandaskan hukum, dibangkitkan potensi aparatur dan
masyarakat untuk menolak korupsi, kolusi dan nepotisme.
PROGRAM KERJA GNPK :
PENYULUNAN
70% : sebagai upaya pencegahan melalui Media Cetak dan Elektronik,
Pamflet, Leaflet, Stiker, Poster, Spanduk, Media Da’wah, Seminar,
Lokakarya, Diklat dan Dialog.
PEMBERANTASAN
30% : Sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum yang sebelumnya
dilakukan tahapan-tahapan antara lain dengan Pemberitahuan dimulainya
proses klarifikasi yang ditujukan kepada Penegak Hukum, Klarifikasi,
Investigasi dan bila diperlukan Bedah Kasus yang kemudian dituangkan
dalam Administrasi pelaporan sebagai dasar laporan resmi GN-PK kepada
Penegak Hukum
ALASAN MENDASAR
KENAPA GN-PK HARUS LAHIR?
1. Agenda
reformasi dibidang HUKUM belum dapat berjalan sebagaimana yang
diharapkan bangsa Indonesia, sehingga penegakan Supremasi HUkum sangat
lamban, salah tebang pilih dan pilih kasih
2.
Menjamurnya lembaga sosial kontrol masyarakat di Era Reformasi yang
menjadikan fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara
menjadi bias, karena rakyat dalam mengiplementasikan peran serta
masyarakat terhadap penyelenggara negara tidak fokus pada substansi
memperbaiki, namun sudah pada alur kepentingan sesaat kelompok yang
selalu mengatasnamakan rakyat.
3.
Banyaknya kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan masyarakat kepada
Aparat Penegak Hukum dari tingkat Pusat sampai Daerah, namun
penanganannya sangat lamban dan tidak transparan.
4. Lahirnya
Peraturan perundang-undangan yang sering dan serat muatan kepentingan
politis berdampak terhambatnya proses penegakan supremasi hukum.
5.
Hilangnya kepercayaan masyarakat di Era Reformasi terhadap penyelenggara
negara sipil dan militer sangat berpengaruh pada proses pembangunan
Bangsa.
PENCANANGAN
#
Bertepatan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tanggal 09
Desember 2004, maka Persiden RI mencanangkan Gerakan Nasional
Pemberantasan Korupsi di hadapan Pejabat Penyelenggara Negara Sipil dan
Muliter seluruh Indonesia dengan Instruksi Presiden No.5 tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi secara kolosal.
LAHIRNYA GN-PK
#. Dengan
di dorong oleh semangat 1945 serta keiklasan yang tulus untuk berperan
aktif memberantas tindak pidana korupsi, maka segenap lapisan masyarakat
Indonesia tanpa membedakan suku, ras, agama, pada hari Senin 23 Agustus
2004 di Jakarta seluruh perwakilan elemen masyarakat telah menyatukan
diri bergabung dalam “Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi”. Sebuah gerakan permanen yang berbadan Hukum.
#. Untuk
menjaga gerakan ini murni dan tulus, maka disusunlah AD,ART, Peraturan
Organisasi, Kode Etik dan Ikrar yang berlaku wajib dijunjung tinggi oleh
seluruh anggota GN-PK.
KEDUDUKAN DAN PERAN GN-PK
Secara Normatif Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peran serta
masyarakat yang berhimpun dalam GN-PK dalam melakukan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi di jamin kedudukan dan perananya
oleh Peraturan dan Perundangan sebagaimana dibawah ini :
1. Undang-undang Dasar 1945
2. TAP MPR RI No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. TAP MPR
RI No. VII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan
Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No. 28/1999 tentang
Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
4. Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5.
Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
8.
Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Peleksanaan
Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi.
KEDUDUKAN DAN PERAN GN-PK
Secara Operasional Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
#. Peran
serta masyarakat yang berhimpun di dalam GN-PK untuk ikut serta
mewujudkan Penyeleggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, yang pelaksanaanya mengacu pada norma hukum, moral
dan sosial yang berlaku di masyarakat.
KESIMPULAN
# Korupsi
dianggap sudah menjadi Penyakit Kronis yang sangat akut dan terus
mengalir tak terbendung menggerogoti sel-sel darah bangsa, maka
satu-satunya jalan harus dilakukan operasi besar untuk menyembuhkan
bangsa ini sebelum ajal mejemputnya.
# Untuk
melakukan operasi besar, diperlukan ruangan yang steril, tim yang
memiliki ilmu dan kelompok bekerja, peralatan yang memadai, obat-obatan
yang dibutuhkan, biaya yang diperlukan dan waktu yang dapat
diperhitungkan.
PENUTUP
Mari
bersama-sama mencegah terjadinya KKN di dalam penyelenggaraan Negara,
khususnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Tengah
Tanpa
Kesadaran dan keiklasan yang tulus dari penyelenggara Negara, Sulit
rasanya membendung Virus Korupsi yang setiap saat dapat mengalir deras
ke sel-sel tubuh kita, sehingga pastikan Darah Yang Mengalir Di Tubuh
Kita Berasal Dari Uang Halal.
Mencegah
labih baik dari pada mengobati, jangan sampai terjadi pengobatan melalui
operasi besar, sayangilah masa depan anak cucu Kita, jangan ciderai
masa depanya dengan noda hitam, tapi hiasilah dengan pengabdian suci
pada Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini