SALAM ANTI KORUPSI .... !! SELAMAT DATANG BERSAMA GN - PK PROPINSI JAWA TIMUR
GERAKAN
NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (GN-PK) KOORDINATOR PROPINSI JAWA TIMUR
adalah Gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala
lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi tanpa membedakan asal suku, ras, agama
dan keanggotaanya nonpartisan partai politik.
Tindak
Pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai
kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian,
keuangan negara, moral bangsa, di samping itu juga merupakan perilaku
kejahatan yang sulit ditanggulangi.
Oleh
karena itu, peran serta masyarakat dan usaha yang serius dari
pemerintah melalui political will-nya sangat diperlukan dalam
memberantas tindak pidana korupsi.
KODE ETIK GN - PK PROPINSI JAWA TIMUR
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Anggota
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) adalah
insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa
Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar 1945, ksatria, menjunjung
tinggi hukum dan keadilan, serta mengabdi kepada kepentingan Nusa dan
Bangsa Indonesia.
Pasal 2
Anggota
GN-PK dalam melaksanakan tugasnya penuh dengan rasa tanggung jawab dan
bijaksana, dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa serta bertekad mewujudkan penyelenggara
negara yang bersih.
Pasal 3
Anggota
GN-PK tidak memberikan informasi/laporan yang bersifat memfitnah,
memutarbalikkan fakta, sehingga menyesatkan penegak hukum dan masyarakat
luas.
Pasal 4
Anggota
GN-PK tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti temuan atas dugaan tindak pidana korupsi yang
sedang diselidikinya.
BAB II
CARA MELAKSANAKAN TUGAS
CARA MELAKSANAKAN TUGAS
Pasal 5
Anggota
GN-PK, menerima, mencari informasi dan atau laporan masyarakat harus
meneliti kebenarannya dengan memperhatikan kredibilitas pemberi
informasi dan wajib memegang teguh asas praduga tak bersalah dan
melakukan klarifikasi dengan menempuh cara yang sopan dan bermoral,
serta mengutamakan kecermatan, tidak mencampur-adukan fakta dengan opini
pribadi.
Pasal 6
Anggota
GN-PK, setelah melakukan klarifikasi menemukan dugaan adanya tindak
pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup, wajib
menginformasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku.
Pasal 7
Anggota
GN-PK, dalam melaksanakan tugas harus mencerminkan sikap ksatria, sopan
dan bermoral, melindungi sumber informasi dan selalu memberitahu
identitasnya kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 8
Anggota
GN-PK dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap
informasi yang diberikannya apabila ternyata tidak akurat dan wajib
memberikan hak jawab secara proporsional kepada para pihak terkait.
Pasal 9
Anggota
GN-PK,tidak boleh melakukan tindakan tercela dengan menggunakan
informasi yang ada padanya untuk keuntungan / kepentingan pribadi atau
pihak lain, apabila hal ini dilanggar, maka menjadi tanggung jawab
pribadi yang bersangkutan.
BAB III
PELAKSANAAN KODE ETIK
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 10
Anggota
GN-PK, menyadari sepenuhnya bahwa pelaksanaan kode etik ini adalah hal
yang utama dan bersemayam di dalam hati sanubari masing-masing.
Pasal 11
Anggota
GN-PK, menyadari dan mengakui pelaksanaan dan penetapan sanksi atas
pelanggaran kode etik ini sepenuhnya menjadi hak GN-PK yang dilaksanakan
oleh Dewan Kehormatan yang bersifat ad-hock dan dipimpin oleh Wakil
Ketua bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat disetiap
tingkatan organisasi.
BAB IV
P E N U T U P
P E N U T U P
Pasal 12
Bahwa
tidak ada satu pun instansi di luar GN-PK yang dapat mengadili
pelanggaran kode etik ini. Dan kode etik ini untuk pertama kalinya
dibuat dan disahkan oleh Badan Pendiri.
Dibuat dan disahkan di Jakarta, pada : 31 Agustus 2004
BADAN PENDIRI GERAKAN NASIONAL
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (GN-PK)
Ketua,
Ttd
Prof. DR. H. Soekarno, MPA, Phd.
Untuk SALINAN
yang sah Sesuai dengan aslinya
BADAN PENDIRI GERAKAN NASIONAL
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (GN-PK)
Ketua,
Ttd
Prof. DR. H. Soekarno, MPA, Phd.
Untuk SALINAN
yang sah Sesuai dengan aslinya
H. Muhammad Ridwan, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini