Rabu, 25 Juli 2012

GN-PK JATIM

SALAM ANTI KORUPSI .... !! SELAMAT DATANG BERSAMA GN - PK PROPINSI JAWA TIMUR

GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (GN-PK) KOORDINATOR PROPINSI JAWA TIMUR adalah Gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi tanpa membedakan asal suku, ras, agama dan keanggotaanya nonpartisan partai politik.

Tindak Pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, di samping itu juga merupakan perilaku kejahatan yang sulit ditanggulangi.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan usaha yang serius dari pemerintah melalui political will-nya sangat diperlukan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

DASAR GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (GN-PK)

1.Tap MPR RI Nomor XI / MPR RI / 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
2.Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3.Pasal 8 dan 9 Undang - Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4.Pasal 41 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dng Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
5.Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1985.
6.Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
7.Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5 tahun 1986 tentang Ruang Lingkup Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan.

PENGURUS GN-PK KOORDINATOR PROPINSI JATIM Masa Bhakti 2007 - 2012

Badan Penasehat/Pakar :
1.DR.Ibnu Tricahyo,SH.MH.
2.DR.Jazim Hamidi,SH.MH.

Ketua : Asdar Ansar Poetra,SE.

Wk.Ketua Bidang Yudikatif : Ikaningtyas,SH.MH.
Wk.Ketua Bidang Eksekutif,Sipil dan Militer : Wiwit Tuhu Prasetyo,SH.
Wk.Ketua Bidang Legislatif : Imam Hanafi,SH.
Wk.Ketua Bidang Polri & Kejaksaan : H.Surjono,SH.MH.
Wk Ketua Bidang BUMN/BUMD : Husein Tarang,SH.
Wk.Ketua Bidang Penyuluhan & Pencegahan Korupsi : Drs.Munash Fauzi A,M.PD.
Wk.Ketua Bidang Pengawasan Internal & Pengaduan Masyarakat : Yhan Kristiawan,SH.

Sekretaris : DR.Ngesti D.Prasetyo,SH.MH.

Bendahara : Irwan Baddu,SH.S.AB.

KODE ETIK GN - PK PROPINSI JAWA TIMUR

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar 1945, ksatria, menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta mengabdi kepada kepentingan Nusa dan Bangsa Indonesia.
Pasal 2
Anggota GN-PK dalam melaksanakan tugasnya penuh dengan rasa tanggung jawab dan bijaksana, dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa serta bertekad mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
Pasal 3
Anggota GN-PK tidak memberikan informasi/laporan yang bersifat memfitnah, memutarbalikkan fakta, sehingga menyesatkan penegak hukum dan masyarakat luas.
Pasal 4
Anggota GN-PK tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidikinya.
BAB II
CARA MELAKSANAKAN TUGAS
Pasal 5
Anggota GN-PK, menerima, mencari informasi dan atau laporan masyarakat harus meneliti kebenarannya dengan memperhatikan kredibilitas pemberi informasi dan wajib memegang teguh asas praduga tak bersalah dan melakukan klarifikasi dengan menempuh cara yang sopan dan bermoral, serta mengutamakan kecermatan, tidak mencampur-adukan fakta dengan opini pribadi.
Pasal 6
Anggota GN-PK, setelah melakukan klarifikasi menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup, wajib menginformasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pasal 7
Anggota GN-PK, dalam melaksanakan tugas harus mencerminkan sikap ksatria, sopan dan bermoral, melindungi sumber informasi dan selalu memberitahu identitasnya kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 8
Anggota GN-PK dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap informasi yang diberikannya apabila ternyata tidak akurat dan wajib memberikan hak jawab secara proporsional kepada para pihak terkait.
Pasal 9
Anggota GN-PK,tidak boleh melakukan tindakan tercela dengan menggunakan informasi yang ada padanya untuk keuntungan / kepentingan pribadi atau pihak lain, apabila hal ini dilanggar, maka menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
BAB III
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 10
Anggota GN-PK, menyadari sepenuhnya bahwa pelaksanaan kode etik ini adalah hal yang utama dan bersemayam di dalam hati sanubari masing-masing.
Pasal 11
Anggota GN-PK, menyadari dan mengakui pelaksanaan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya menjadi hak GN-PK yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan yang bersifat ad-hock dan dipimpin oleh Wakil Ketua bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat disetiap tingkatan organisasi.
BAB IV
P E N U T U P
Pasal 12
Bahwa tidak ada satu pun instansi di luar GN-PK yang dapat mengadili pelanggaran kode etik ini. Dan kode etik ini untuk pertama kalinya dibuat dan disahkan oleh Badan Pendiri.
Dibuat dan disahkan di Jakarta, pada : 31 Agustus 2004
BADAN PENDIRI GERAKAN NASIONAL
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (GN-PK)
Ketua,
Ttd

Prof. DR. H. Soekarno, MPA, Phd.

Untuk SALINAN
yang sah Sesuai dengan aslinya

H. Muhammad Ridwan, SH.
SEKRETARIS JENDERAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS