Apa seorang karyawan tetap/kontrak yang mempunyai anak tanpa menikah
akan mendapatkan hak yang sama dengan karyawan yang mempunyai anak dari
sebuah pernikahan, misalnya hak diikutsertakan dalam program jamsostek?
Apa dengan akta lahir di luar nikah, anak saya tetap bisa masuk dalam
jamsostek atau tunjangan lainnya ?
Menurut amar ke-1 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (SE
Menaker 07/1990”), termasuk di dalamnya tunjangan tetap yang salah
satunya adalah tunjangan anak. Bunyi selengkapnya amar 1 huruf b SE
Menaker 07/1990 :
Tunjangan Tetap
adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang
diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan
dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti
Tunjangan istri, tunjangan anak, tujangan perumahan, tunjangan
kemahalan, tunjangan daerah dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan
transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila
pemberian tunjagan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan
diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau
bulanan).
Kemudian, disebutkan pula di dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”) bahwa anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan. Bunyi selengkapnya Pasal 16 ayat (1) UU Jamsostek:
Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
Kedua ketentuan tersebut di atas berlaku baik untuk karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
Sekarang
kembali kepada pertanyaan Anda yaitu, apakah “anak” yang tercantum
dalam peraturan di atas juga termasuk anak yang lahir tanpa menikah atau
yang biasa dikenal anak di luar nikah? Anak luar nikah/luar kawin
yang diakui oleh Ibu dan Bapaknya, maka terlahirlah hubungan
keperdataan dengan Ibu dan Bapaknya, apabila Bapaknya tidak mengakui,
maka anak tersebut hanya ada hubungan keperdataan dengan Ibunya saja.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan antara lain bahwa dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya. Pengakuan terhadap anak luar kawin dibuktikan dengan akta otentik. Apabila sudah ada akta otentik baru-lah anak tersebut diakui mempunyai hubungan keperdataan secara hukum sehingga mempunyai hak yang sama seperti anak dalam nikah/kawin.
Jika
Anda sudah mengakui anak luar nikah tersebut dan sudah mempunyai akta
otentik berupa akta lahir, maka selayaknya anak tersebut mendapatkan
hak-hak yang sama dengan anak sah lainnya, baik tunjangan anak maupun
dimasukkan ke dalam program Jamsostek.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek StaatsbladNomor 23 Tahun 1847)
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini