Kamis, 09 Agustus 2012

Penyalahgunaan E-Mail



Dalam Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) diatur mengenai illegal access terhadap Komputer atau Sistem Elektronik. Ketentuan ini sejalan dengan Article 2 Convention on Cybercrime. Ruang lingkup pengaturan Pasal 30 UU ITE ialah:
-          mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik Orang lain sebagai delik pokok (ayat [1])
-          mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik Orang lain untuk memperoleh informasi (ayat [2]);
-          mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (ayat [3]).
Dalam berbagai literatur cyberlaw, illegal access dianggap sebagai akar dari cybercrime. Ketika seseorang berhasil masuk dalam Komputer atau Sistem Elektronik orang lain, maka ia dapat melakukan kejahatan lain, seperti merusak data, mengambil informasi, mematikan sistem perbankan, menyebarkan informasi bohong, dan seterusnya.
Prinsip pengaturan dalam Pasal 30 UU ITE ialah serupa dengan pengaturan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang memasuki pekarangan rumah atau tempat tertutup. Pada dasarnya, perlindungan hukum yang diberikan melalui pengaturan ini ialah bahwa setiap orang wajib menghormati properti orang lain, termasuk privasi orang tersebut di dalam kediamannya. Pembahasan hal ini merupakan isu tersendiri.
Dalam perumusan tindak pidana siber berdasarkan UU ITE, unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” selalu muncul. Sengaja artinya tahu dan menghendaki perbuatan yang dilarang atau akibat yang dilarang, sedangkan tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. Tanpa hak juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.
Memberikan kunci rumah kepada orang lain belum tentu memberikan hak akses penuh kepada orang itu untuk masuk ke dalam rumah kapan saja ia mau. Demikian juga memberikan password e-mail yang dimaksud. Oleh karena itu, yang perlu diperjelas ialah: hak apa yang telah diberikan oleh pemilik e-mail kepada penerima password pada waktu ia menyerahkan password tersebut? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa tanpa hak juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.
Jika pemilik e-mail tidak menyatakan dengan tegas kepada penerima password bahwa e-mailnya dapat diakses kapanpun oleh si penerima maka penerima tidak memiliki hak untuk mengakses kapanpun ia mau. Dengan demikian, tindakan mengakses email yang dimaksud melanggar UU ITE. Dalam hal tujuan mengakses e-mail adalah untuk memperoleh informasi maka perbuatan mengakses itu ialah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU ITE. Sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 30 ayat (2) UU ITE diatur dalam Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).”
Mengingat cara memperoleh informasi tersebut melanggar hukum, maka informasi yang diperoleh tentunya tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum :
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (Wetboek van Strafrecht Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915)
2.    UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS