Kamis, 09 Agustus 2012

Wajib Lapor di Kepolisan

Wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:
Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan”, menurut penjelasan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yaitu:
·         Wajib lapor;
·         Tidak keluar rumah; atau
·         Tidak keluar kota.
Karena wajib lapor merupakan salah satu bentuk penangguhan penahanan, maka kita harus mengacu kepada pengaturan mengenai penahan itu sendiri. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib lapor hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dan tidak dapat dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian jawaban kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda.

Dasar hukum:
UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS