Pertanyaan :
Apakah seseorang yang divonis dengan hukuman percobaan karena melanggar
Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 bisa mencalonkan menjadi anggota
legislatif sesuai UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 50 ayat 1 poin g?
Jawaban :
Sesuai Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”);
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Jadi, ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Selanjutnya,
kita harus melihat pada persyaratan untuk seseorang dapat dicalonkan
menjadi anggota legislatif (anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota).
Persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
g. tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan
diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali;
l. bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara,
notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan;
m. bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya,
pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Dari
persyaratan dalam ketentuan tersebut, pada huruf g disebutkan bahwa
syarat untuk menjadi calon anggota legislatif salah satunya adalah tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 58 huruf f UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Akan tetapi, kemudian Mahkamah Konstitusi (“MK”) menyatakan pasal tersebut INKONSTITUTIONAL BERSYARAT. Artinya, pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK dalam putusannya.
Empat syarat itu adalah:
(i) tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials),
(ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya,
(iii) dikecualikan
bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
(iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami, seseorang yang pernah dipidana
karena tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, tetap dapat mencalonkan diri
sebagai anggota legislatif jika memenuhi empat syarat tersebut di atas.
Karena anggota legislatif juga termasuk jabatan publik yang dipilih (elected officials).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
2. UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
3. UU No. 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini