Adakah sanksi buat PPAT yang membuat AJB tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya?
Berdasarkan Pasal
53 ayat (2) Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (“Perka BPN 1/2006”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disebutkan bahwa Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuaiperaturan perundang-undangan.
Bagi
setiap PPAT berlaku pula Kode Etik PPAT yang mengatur mengenai larangan
dan kewajiban bagi PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, mandiri, jujur dan tidak berpihak (Pasal 3 huruf e Kode Etik PPAT).
Dengan
demikian, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sesuai dengan harga
transaksi yang sebenarnya telah melanggar Perka BPN 1/2006 dan Kode
Etik PPAT karena ketidakbenaran data yang ditulis dalam akta.
Untuk itu sesuai Pasal 55 Perka BPN 1/2006 PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, dalam Pasal 28 Perka BPN 1/2006, diatur mengenai pemberhentian, pelanggaran ringan, serta pelanggaran berat yang dilarang dilakukan oleh seorang PPAT:
Pasal 28
(1) PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Kepala Badan karena:
a. permintaan sendiri;
b. tidak
lagi mampu menjalankan tugas karena keadaan kesehatan badan atau
kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan
berwenang atas permintaan Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk;
c. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
d. diangkat sebagai PNS atau anggota TNI/POLRI.
(2) PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Kepala Badan, karena:
a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
b. dijatuhi
hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana
yang diancam hukuman kurungan atau penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau lebih berat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
c. melanggar kode etik profesi.
(3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
a. memungut uang jasa melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dalam
waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya cuti tidak melaksanakan
tugasnya kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5);
c. tidak menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62;
d. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); dan
e. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:
a. membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan;
b. melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan;
c. melakukan pembuatan akta di luar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (3);
d. memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan;
e. membuka
kantor cabang atau perwakilan atau bentuk lainnya yang terletak di
luar dan atau di dalam daerah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46;
f. melanggar sumpah jabatan sebagai PPAT;
g. pembuatan
akta PPAT yang dilakukan, sedangkan diketahui oleh PPAT yang
bersangkutan bahwa para pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum
atau kuasanya sesuai peraturan perundang-undangan tidak hadir
dihadapannya;
h. pembuatan
akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
yang oleh PPAT yang bersangkutan diketahui masih dalam sengketa yang
mengakibatkan penghadap yang bersangkutan tidak berhak melakukan untuk
perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta;
i. PPAT
tidak membacakan aktanya dihadapan para pihak maupun pihak yang belum
atau tidak berwenang melakukan perbuatan sesuai akta yang dibuatnya;
j. PPAT membuat akta dihadapan para pihak yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya;
k. PPAT membuat akta dalam masa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau dalam keadaan cuti;
l. lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 29
(1) Pemberhentian
PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Kepala Badan
berdasarkan usulan Kepala Kantor Pertanahan melalui Kepala Kantor
Wilayah.
(2) Pemberhentian
sementara PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 ditetapkan oleh Kepala Badan
berdasarkan usulan Kepala Kantor Pertanahan melalui Kepala Kantor
Wilayah.
Menurut Perka BPN 1/2006 pemberian
keterangan yang tidak benar dalam akta adalah termasuk pelanggaran
berat oleh PPAT yang dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak
hormat dari jabatannya oleh Kepala Badan Pertanahaan Nasional Indonesia.
Mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap PPAT juga ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) Kode Etik PPAT yakni bagi anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat dikenai sanksi berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan IPPAT;
d. Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan IPPAT;
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan IPPAT.
Penjatuhan sanksi-sanksi tersebut disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut (Pasal 6 ayat [2] Kode Etik PPAT).
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas PPAT dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (Pasal 65 jo. Pasal 1 angka 10 Perka BPN 1/2006). Untuk melakukan pengaduan kepada BPN dapat melalui website BPN.
Jadi, sanksi
yang dapat mengancam PPAT yang membuat akta tidak sesuai dengan nilai
transaksi yang sebenarnya adalah sanksi pemberhentian dengan tidak
hormat dari jabatannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ;
2. Peraturan
Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala
BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini