Dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti. Hal
ini dapat dilihat dalam 164 HIR atau 283 RBG dimana pada pokoknya
dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas
bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan,
pengakuan dan sumpah. Sedangkan
dalam Pasal 184 KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara
pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan
keterangan terdakwa.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa saksi termasuk dalam alat
bukti baik dalam perkara perdata maupun pidana, hanya saja kedudukannya
yang berbeda. Dalam hukum acara
perdata saksi berada di urutan kedua sebagai alat bukti, sedangkan dalam
hukum acara pidana saksi berada di urutan pertama. Hal ini dikarenakan dalam permasalahan perdata, orang selalu dengan sengaja membuat alat-alat bukti berhubung dengan kemungkinan diperlukannya bukti-bukti itu di kemudian hari. Misalnya orang yang memberikan pinjaman uang, akan meminta dibuatkan suatu perjanjian pinjam meminjam. Dengan demikian alat bukti yang tepat berada dalam urutan pertama dalam permasalahan perdata memang tulisan. Kemudian
apabila tidak terdapat bukti tulisan, maka orang-orang yang telah
melihat atau mengalami sendiri peristiwa tersebut dapat diajukan sebagai
saksi.
Demikian semoga artikel ini bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini