Minggu, 26 Agustus 2012

SAKSI

Dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti.  Hal ini dapat dilihat dalam 164 HIR atau 283 RBG dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah.  Sedangkan dalam Pasal 184 KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa saksi termasuk dalam alat bukti baik dalam perkara perdata maupun pidana, hanya saja kedudukannya yang berbeda.  Dalam hukum acara perdata saksi berada di urutan kedua sebagai alat bukti, sedangkan dalam hukum acara pidana saksi berada di urutan pertama.  Hal ini dikarenakan dalam permasalahan perdata, orang selalu dengan sengaja membuat alat-alat bukti berhubung dengan kemungkinan diperlukannya bukti-bukti itu di kemudian hari.  Misalnya orang yang memberikan pinjaman uang, akan meminta dibuatkan suatu perjanjian pinjam meminjam.  Dengan demikian alat bukti yang tepat berada dalam urutan pertama dalam permasalahan perdata memang tulisan.  Kemudian apabila tidak terdapat bukti tulisan, maka orang-orang yang telah melihat atau mengalami sendiri peristiwa tersebut dapat diajukan sebagai saksi.

Sedangkan dalam perkara pidana, apabila seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka ia selalu berusaha menghilangkan adanya bukti mengenai tindak pidana tersebut.  Sehingga bukti tersebut harus dicari dari keterangan orang-orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami peristiwa tindak pidana tersebut.  Dengan demikian, untuk perkara pidana, maka tepatlah apabila keterangan saksi merupakan alat bukti yang berda di urutan pertama.
Demikian semoga artikel ini bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS