Penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, berdasarkan pasal-pasal yang terdapat didalam KUHAP adalah sebagai berikut:
a. Pasal 24:
- Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;
- Apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;
- Tidak
menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum
berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah
terpenuhi;
- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
b. Pasal 25:
- Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;
- Apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30
(tiga puluh) hari;
- Tidak
menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum
berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah
terpenuhi;
- Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Proses yang akan dijalani oleh tersangka antara lain sebagai berikut:
a. Pemeriksaan tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Pemasukan rumah;
f. Penyitaan benda;
g. Pemeriksaan surat;
h. Pemeriksaan saksi;
i. Pemeriksaan ditempat kejadian;
j. Pelaksanaan dan putusan pengadilan.
Atas
penahanan tersebut hal yang dapat/harus dilakukan oleh keluarga
tersangka adalah dengan membantu proses penyelidikan dan meminta bantuan
kepada penasehat hukum.
Keluarga tersangka dapat melakukan atau mengajukan tuntutan balik melalui Praperadilan. Hal
ini didasarkan pada Pasal 77 KUHAP yang pada pokoknya meliputi sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau
penghentian penuntutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini