Pengertian MUTASI KENDARAAN BERMOTOR adalah perpindahan administrasi identifikasi kendaraan bermotor dari suatu daerah ke daerah lain sesuai dengan perpindahan alamat baru pemilik kendaraan bermotor.
Banyaknya masyarakat yang kurang mengerti cara mutasi kendaraan bermotor ke daerah yang satu ke daearah yang lain, menjadi peluang bagi Calo memanfaatkan ketidak tahuan pemilik kendaraan untuk mengurusi surat mutasi tersebut bahkan dengan membandrol harga yang tinggi.
Jika kita mau mencoba mengurus sendiri proses mutasi kendaraan tersebut ternyata tidak sesulit yang kita bayangkan, kita hanya harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti tersebut di bawah ini :
Syarat Mutasi Kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6. Untuk badan hukum:
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
- Surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan Chek fisik bantuan silahkan hasil chek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan daftarkan ke bagian mutasi.
5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
6. Setelah itu silahkan daftarakan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Bilamana masih menemukan kesulitan, anda dapat bertanya kepada pelayanan resmi dan jangan menggunakan calo yang ujung ujungnya dapat merugikan anda sendiri. Anda dapat bertanya ke kantor samsat setempat atau ke Dit Lantas daerah anda.
Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat
terima kasih informasinya, saya kepengin mutasi sepeda motor dari solo jawa tengah ke magetan jawa timur apakah setelah mencabut berkas dari solo harus mengetahui samsat propinsi jawa timur di surabaya. karena sy pernah ditawari seorang makelar katanya harus sampai disurabaya makanya harganya mahal 750 rb. padahal pajak sepeda motor hanya 170 rb. suwun infonya
BalasHapussebaiknya dikonfirmasikan dulu kepada yg.bersangkutan tentang rincian biaya kenapa bisa sebesar itu atau kalau cuman mencari informasi seputar mutasi kendaraan di luar propinsi, bisa menghubungi kantor SAMSAT yang berada di wilayah tempat tinggal mas Slamet, sehingga mas Slamet akan mendapatkan informasi yang akurat
HapusKalo STNK ada cap FTZ batam kirim ke bali gimana pak???
BalasHapusmohon infonya...
winn.madsen@gmail.com
terima kasih infonya mas..... sangat bermanfaat :) karena saya juga mau mutasi
BalasHapusSaya mutasi mobil dr cirebon ke mojokerto, cabut berkas sudah trus saya bawa ke mojokerto kata petugas setelah cek fisik ulang saya harus ke polda dulu, kira2 ngapain ya ke polda krena isteri saya lupa nanya ngapain ke polda dulu
BalasHapussy mau mutasi mobil DKI Jakarta ke Bandung Barat, apakah untuk cek fisik bisa dilakukan di Bandung?
BalasHapussaya mau mutasi kendaraan dari jakarta ke bali , berapa kira2 biayanya ? trims
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusapa pajak yang mati, jika ingin melakukan mutasi harus dibayarkan dulu
BalasHapusapa kita bias urus mutasi dulu baru kita bayar pajak, atau harus bayar pajak dulu
soalnya motor saya gak bias bayar pajak, dikarenakan alamat, dan ktp belum jadi jadi dari kecamatan, mohob bantuan dan saranya