Sebagaimana yang diatur dalam SEMA
No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa PRODEO adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma
dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.
Yang berhak mengajukan gugatan
/ permohonan berperkara secara cuma-cuma (PRODEO) adalah masyarakat yang tidak
mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan dokumen antara lain :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah / Banjar / Nagari / Gampong yang
menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara,
atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial
lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) / Jamkesda / Askeskin / Gakin, Kartu Program Keluarga Harapan
(PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Semua perkara perdata yang menjadi
kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan PRODEO, seperti :
- Gugatan cerai.
- Gugatan hutang-piutang.
- Gugatan tanah.
- Permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan.
- Permohonan pengangkatan anak.
Permohonan berperkara secara prodeo
hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon / Penggugat mengajukan
banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru
untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Pemohon / Penggugat berhak
mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan
pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Pemohon / Penggugat dapat mengurus
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan / Desa
dengan membawa :
1.
Surat Pengantar dari RT / RW.
2.
Kartu Keluarga (KK).
3.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Langkah-Langkah Mengajukan
Permohonan Prodeo
1.
Datang ke kantor Pengadilan Negeri
setempat.
o
Datang ke Pengadilan Negeri dan
menemui bagian pendaftaran perkara.
o
Membuat surat permohonan / gugatan
untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo
dengan mencantumkan alasan-alasannya.
o
Surat permohonan dapat dibuat
sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat / Pengesahan Nikah atau Panduan
Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri). Apabila Anda tidak dapat
membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum)
pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
o
Jika anda tidak dapat menulis (buta
huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap
kepada Ketua Pengadilan setempat.
o
Melampirkan Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM).
2.
Menunggu panggilan sidang dari
pengadilan.
o
Pengadilan akan mengirim Surat
Panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat / Pemohon dan
Tergugat / Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat
permohonan / gugatan.
3.
Menghadiri Persidangan.
o Datang ke Pengadilan sesuai dengan
tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang
tepat waktu dan jangan terlambat.
o
Setelah para pihak datang, maka
hakim akan memeriksa permohonan prodeo. Hakim akan memeriksa bukti untuk
menilai ketidakmampuan pemohon. Pihak tergugat diberi kesempatan untuk
membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan pengugat.
o Pemohon / Penggugat mengajukan surat
bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas /
Jamkesda / Askeskin / Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua
orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui
alasan-alasan permohonan prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat,
aparat desa, dll.
4.
Pengambilan keputusan untuk
berperkara secara PRODEO.
o
Jika memenuhi syarat maka diberikan
penetapan ijin berperkara secara prodeo.
o Jika ternyata pemohon orang yang
mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo. Maka
pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
5.
Proses persidangan perkara.
o Proses persidangan dilakukan sesuai
dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam
hukum acara sampai adanya putusan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini