KODE
ETIK PROFESI HAKIM
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Pengertian
Pengertian
1. Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan
tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai Hakim.
2.
Pedoman Tingkah laku (Code of
Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi
pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk
mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota
masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan
dan ketaatan kepada hukum.
3.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim
ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI
untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku Hakim
yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi.
4. Azas Peradilan yang baik ialah
prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Hakim dalam melaksanakan
tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan aturan dasar
berdasarkan ketentuan yang ada.
Pasal
2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan
Kode
Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :
1.
Sebagai alat :
a.
Pembinaan dan pembentukan karakter
Hakim
b.
Pengawasan tingkah laku Hakim
2.
Sebagai sarana :
a.
Kontrol sosial
b.
Pencegah campur tangan ekstra judicial
c. Pencegah timbulnya kesalah pahaman
dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
3. Memberikan jaminan peningkatan
moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi Hakim.
4. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat
pada lembaga peradilan.
BAB
II
PEDOMAN TINGKAH LAKU
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Pasal
3
Sifat-sifat Hakim
Sifat-sifat Hakim
Sifat Hakim tercermin dalam lambang
Hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim" :
1. Kartika, yaitu memiliki sifat
percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan
segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3.
Candra, yaitu memiliki sifat
bijaksana dan berwibawa.
4.
Sari, yaitu berbudi luhur dan
berkelakuan tidak tercela.
5.
Tirta, yaitu sifat jujur.
Pasal
4
Sikap Hakim
Sikap Hakim
Setiap
Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :
A. Dalam persidangan :
1.
Bersikap dan bertindak menurut
garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan
azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a. Menjunjung tinggi hak seseorang
untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak
untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali
ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu
yang pantas dan tidak terlalu lama.
b.
Semua pihak yang berperkara berhak
atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan
untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam
proses pemeriksaan (a fair hearing).
c. Putusan dijatuhkan secara obyektif
tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan
menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d.
Putusan harus memuat alasan-alasan
hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran
hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana
argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta
dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat
keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity)
dalam proses peradilan.
e.
Menjunjung tinggi hak-hak azasi
manusia.
2.
Tidak dibenarkan menunjukkan sikap
memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara,
baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3.
Harus bersifat sopan, tegas dan
bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4. Harus menjaga kewibawaan dan
kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan
pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5.
Bersungguh-sungguh mencari kebenaran
dan keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
- Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
- Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
- Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
- Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Bawahan/Pegawai
- Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
- Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
- Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
- Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.
- Memberi contoh kedisiplinan.
D. Terhadap Masyarakat
- Menghormati dan menghargai orang lain.
- Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
- Hidup sederhana.
E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
- Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
- Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
- Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Pasal
5
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban :
1.
Mendengar dan memperlakukan kedua
belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak (impartial).
2.
Sopan dalam bertutur dan bertindak.
3.
Memeriksa perkara dengan arif,
cermat dan sabar.
4.
Memutus perkara, berdasarkan atas
hukum dan rasa keadilan.
5.
Menjaga martabat, kedudukan dan
kehormatan Hakim.
Larangan :
1.
Melakukan kolusi dengan siapapun yang
berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
2.
Menerima sesuatu pemberian atau
janji dari pihak-pihak yang berperkara.
3.
Membicarakan suatu perkara yang
ditanganinya diluar acara persidangan.
4. Mengeluarkan pendapat atas suatu
kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan
mendahului putusan.
5. Melecehkan sesama Hakim, Jaksa,
Penasehat Hukum, Para pihak Berperkara, ataupun pihak lain.
6. Memberikan komentar terbuka atas
putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
7. Menjadi anggota atau salah satu
Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
8.
Mempergunakan nama jabatan korps
untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
BAB
III
KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM
KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM
Pasal
6
1.
Susunan dan Organisasi Komisi
Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :
a.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim
Tingkat Pusat.
b.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim
Tingkat Daerah.
2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim
Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
o
Ketua : salah seorang Ketua Pengurus
Pusat IKAHI merangkap anggota.
o
Anggota : Dua orang anggota IKAHI
dari Hakim Agung.
o
Anggota : Salah seorang Ketua
Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.
o
Sekretaris : Sekretaris Pengurus
Pusat IKAHI merangkap Anggota.
3.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim
Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
o
Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus
Daerah IKAHI merangkap anggota.
o
Anggota : Seorang anggota IKAHI
Daerah dari Hakim Tinggi.
o
Anggota : Ketua Pengurus Cabang
IKAHI yang bersangkutan.
o
Anggota : Seorang Hakim yang
ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
o
Sekretaris : Sekretaris Pengurus
Daerah IKAHI merang kap Anggota.
4.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim
Tingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PP IKAHI.
5.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim
Tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh PD IKAHI.
Pasal
7
1.
Komisi Kehormatan Hakim Tingkat
Daerah berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi
kewenangan terhadap anggota di daerah/wilayahnya.
2.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim
Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang
menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh
Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat IKAHI harus ditangani oleh Komisi
Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.
Pasal
8
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
1.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim
mempunyai tugas :
a. Memberikan pembinaan pada anggota
untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
b. Meneliti dan memeriksa
laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota IKAHI.
c. Memberikan nasehat dan peringatan
kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda
pelanggaran Kode Etik.
2.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim
berwenang :
a. Memanggil anggota untuk didengar
keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
b.
Memberikan rekomendasi atas hasil
pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan
untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.
Pasal
9
Sanksi
Sanksi
Sanksi yang dapat direkomendasikan
Komisi Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah :
1.
Teguran.
2.
Skorsing dari keanggotaan IKAHI.
3.
Pemberhentian sebagai anggota IKAHI.
Pasal
10
Pemeriksaan
Pemeriksaan
1. Pemeriksaan terhadap anggota yang
dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
2. Pemeriksaan harus memberikan
kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa untuk melakukan
pembelaan diri.
3.
Pembelaan dapat dilakukan sendiri
atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk oleh yang
bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
4.
Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota Komisi
Kehormatan Profesi Hakim dan yang diperiksa.
Pasal
11
Keputusan
Keputusan
Keputusan diambil sesuai dengan tata
cara pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.
BAB
IV
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
12
Kode Etik ini mulai berlaku sejak
disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI ke-XIII dan merupakan
satu-satunya Kode Etik Profesi Hakim yang berlaku bagi para Hakim Indonesia.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 30 Maret 2001
Pada tanggal : 30 Maret 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini