Bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan
sertifikat penggantinya? Dan bagaimana status sertifikat yang baru tersebut?
Berdasarkan Pasal
57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tntang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan
kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) agar diterbitkan sertifikat
pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang.
Sertifikat asli
tanah yang Anda miliki sebagai pemegang hak atas tanah sebenarnya hanyalah
salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN. Sehingga, permohonan
sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum
sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor BPN atau pihak lain
yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akata Tanah)
atau kutipan risalah lelang.
Menurut pendapat dari Irma
Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”,
prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah
pemegang hak atas tanah harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan :
1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari
kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
· Fotokopi sertifikat yang hilang
· Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan
bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah
tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat
kabar sebanyak 2x2 bulan.
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan.
4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.
5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi (WNRI).
6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir.
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan
penggunaan tanah.
Lebih lanjut Irma Devita
menjelaskan, bahwa untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan
akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang terlebih dahulu untuk
memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku
Tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses
penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan
normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau
gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan
setelah permohonan.
Status sertifikat tanah
yang baru tersebut adalah sama sahnya dengan sertifikat aslinya karena
dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah.
Demikian artikel ini semoga
bermanfaat.
slamat sore pak, mohon bantuannya.
BalasHapussaya memiliki sertifikat tanah atas nama saya. tanah tersebut pemberian dari orang tua saya. namun entah bagaimana sertifikat tersebut hilang, dan setahu kami sekeluarga sertifikat atas nama saya pribadi telah dijualbelikan oleh orng tdk bertanggung jawab kepada orng lain, dan yg mengherankan lagi sertifikat atas nama saya ternyata sudah dibalik nama 2x kepemilikan tanpa sama sekali saya atau keluarga tidak merasa menjual dan menandatangani berkas apapun. mohon bantuannya, bagaimana kami sekeluarga harus memprosesnya untk mencari keadilan. terimakasih sebelumnya dan semoga menjadi amal ibadah bpk/ibu sekalian, amin. mohon menghubungi saya di marioefendhy@gmail.com
Untuk menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, sudah kami kirim via email. mohon dicek. Terima kasih atas atensinya
Hapusbpk/ibu sekalian saya mohon dengan sangat bantuannya, walaupun hanya informasi atau apapun itu kami sekeluarga Bambang Budiyono sangat berterimakasih. sekali lagi saya mohon bantuannya, karna kami hanya "wong cilik" yg tidak tau apa-apa, yg hanya hidup sederhana dan damai. amin. mohon menghubungi saya di marioefendhy@gmail.com
BalasHapusUntuk menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, sudah kami kirim via email. mohon dicek. Terima kasih atas atensinya
Hapusselamat siang pak........mohon bantuannya
BalasHapusSaya punya masalah kredit modal usaha yang macet ke bank swasta. Penyebabnya karena usaha saya sekarang sudah pailit. Agunan yang digunakan adalah sertipikat rumah/ tempat usaha saya. Kondisi sekarang rumah saya akan segera dilelang oleh pihak bank karena saya tidak bisa mencicil pinjaman sebanyak 5x. Secara lisan saya diberi kesempatan oleh pihak bank selama 2 (dua) bulan untuk menjual sendiri rumah yang diagunkan sebelum proses lelang.Saya sudah coba menjual rumah ini tapi belum terjual juga, padahal sudah diiklankan pada media, sedangkan waktu yang diberikan pihak bank selama 2 (dua) bln tinggal 10 hari lagi. Saya sangat bingung,apakah ada solusi untuk masalah saya ini? Saya tidak mempunyai pengalaman seperti ini sebelumnya.Saya hanya tahu bahwa saya harus segera menjual rumah karena tidak punya dana lain untuk membayar ke bank. Tapi saya keberatan kalau sampai harus dilelang oleh pihak bank, karena harganya tidak akan sebanding dengan modal membangun rumah ini. Sebagai info rumah yang akan dijual baru dibangun sekitar 4 (empat tahun)dengan biaya sekitar 430 juta, sedangkan analisis dari pihak bank menilai rumah ini seharga 300 juta. Demikian pak, semoga Bapak dapat membantu saya yang sedang kebingungan ini. Atas perhatian dan bantuan Bapak, saya ucapkan banyak terimakasih.
Selamat Siang Pak...
BalasHapusJika Berkenan mohon bantuan nya pak,Saya punya sertifikat Tanah pada saat itu Seritifikat saya dititipkan ke paman saya,
namun sekarang entah dimana sekarang itu ??? dia bilang hilang si hilang...tapi aku gak percaya itu,
dugaan saya itu di Gadaikan...
nah...dia berdalih selalu hilang,
mohon solusi nya pak/buk apa yang harus saya lakukan ?
kami ada rencana mau Ganti sertifikat yang dibilang paman saya itu hilang pak,
jadi gimana ya pak sousi nya ??
Mohon kirim Bantuan nya Via Email Ini pak
hendri.zainudin@Gmail.com
Trimakasih banyak pak sebelum nya :)
Selamat Sore Pak.
BalasHapusMohon masukkannya ya pak...
Kakek saya ada meninggalkan kepada ibu saya sebidang tanah... ya kira2 berkisar 3 Ha pak... dahulunya alm kakek saya menyerahkan hak pakai kepada seseorang teman alm kakek saya... jadi ibaratnya teman kakek saya membayar sewa atas tanah tersebut ke kakek saya... tapi beberapa hari lalu keluarga kami mendengar khabar tidak sedap. yaitu penyewa telah menjual beberapa bidang tanah peninggalan kakek saya tersebut... spontan kami teringat kepada surat tanah yang disimpan oleh ibu kami... tapi karna surat tanah tersebut sudah lama jadi tulisannya sudah samar dan buram, bahkan ada yang tidak bisa terbaca oleh kasat mata.. kami datang ke BPN, mereka bilang tulisan yang di surat tanah tersebut harus dipindahkan ke selembar kertas, dengan tulisan yang sama persis pak... yang mau saya tanyakan apakah ada seorang spesialis yang bisa membuat ulang salinan tersebut dengan lengkapnya pak...???? dalam artian ber izin yang di akui oleh negara pak??? Terimakasih banya atas masukkan yang Bapak berikan.... (desiirfan@gmail.com)
MOHON BANTUAN PAK.SAYA PUNYA SURAT TANAH YANG ASLI DAN SERTIFIKAT.TAPI TANAH YANG SAYA MAU DIBELI SAMA PT TAMBANG BATU BARA LAHAT PT GGB LAHAT.TERNYATA PT.GGB BELUM BAYAR ADA PEMBAYARAN UANG SERUPIAH PUN....MALAH TANAH SAYA DIGALI HASIL BATU BARA DITANAH SAYA...MOHON PETUNJUK YA PAK?
BalasHapusMaaf pak saya mau tanya orang tuA saya dl belirumah. Dan sampai sekarang sartifikat masih atasnama pemilik yg dl. Dan sekarang sartifikan sudah keadaan rusak patah karna dimakan rayap. Dan akte jual beli pun tidak ada, karna dl orang tia saya beli tanah pd thn 80an. Yg ingin saya tanya kan apa masih bisa ya pak sartifikat itu diperbarui sekalian balik nama. Dan kira2 persaratan apa saja yg di perlukan. Dan untuk daerah lampung waykanan itu kira2 berapa yapak biyayanya. Mahon infonya mayanurofiyanti27@gmail.com trmksh. Atas bantuaanya wasalam
BalasHapus