Permohonan
SITA adalah termasuk upaya untuk
menjamin Hak Penggugat/Pemohon seandainya ia menang dalam perkara, sehingga
putusan Pengadilan yang mengakui segala haknya itu, dapat dilaksanakan.
Permohonan SITA dapat diajukan sebelum perkara diputus, bahkan dapat juga
diajukan setelah perkara diputus sepanjang belum in kracht, artinya sekalipun
perkara itu banding dan/atau kasasi, masih dapat diajukan. Namun biasanya sudah
diajukan bersama-sama dengan gugatan.
Bila permohonan sita dikabulkan dan
ternyata nanti pemohon tersebut menang
dalam perkara maka sita tersebut akan dinyatakan sah dan berharga dalam dictum keputusan
dan pada waktu eksekusi, sita tersebut akan berubah akan berubah menjadi sita
eksekusi. Demikian juga sebaliknya, kalau gugatan penggugat ditolak, dengan
sendirinya harus dinyatakan di dalam dictum keputusan untuk diangkat (dicabut).
Ada macam-macam SITA yang dikenal di lingkungan Peradilan Umum :
1. SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR
BESLAGH)
Sita yang dilakukan oleh Pengadilan
terhadap benda bergerak milik sendiri yang berada di tangan orang lain atau
terhadap benda milik sendiri yang telah dijual tetapi belum dibayar harganya
oleh pembeli/
Permohonan kepada Pengadilan untuk
dilakukan Sita Revindicatoir tidak
memerlukan kepada adanya dugaan beralasan terlebih dahulu bahwa si tersita akan
menggelapkan atau akan melenyapkan barangb yang dimohonkan sita.
Barang yang disita boleh dititipkan
kepada si tersita sendiri dengan konsekuensi ia harus memeliharanya, tidak
boleh rusak/hilang/dipindahtangankan, tetapi boleh juga disimpan ditempat lain,
misalnya di Pengadilan sendiri, asal aman dan terpelihara dari kerusakan.
2. SITA MARITAL atau MATRIMONIAL
Sita
Marital tidak terdapat
di dalam HIR atau RBg. Melainkan hanya dijumpai di dalam BW (Buergerlijke Wetboek)
dan Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang sekarang ini sering
dipakai di lingkungan Peradilan Umum.
Sita
Marital yaitu istri
(yang tunduk kepada hukum perdata BW) boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan
agar selama dalam masa sengketa
perceraian yang sekaligus harta bersama di muka Pengadilan, agar si
suami tidak memindahkan atau mentransfer harta kekayaan milik besama tersebut. Sita Marital ini dimohonkan oleh
istri, karena menurut BW si istri tidak
mungkin menjualkan sebab ia tidak mampu bertindak hukum kecuali atas bantuan
suaminya, sehingga yang mungkin menjual/mentransfer hanyalah suami.
3. SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAGH)
Sita
Jaminan atau Conservatoir Beslagh adalah sita yang
dilakukan oleh Pengadilan atas permohonan dari pihak penggugat atas milik orang
lain (yakni milik tergugat) agar hak penggugat terjamin akan dipenuhi oleh
tergugat setelah penggugat diputus menang dalam perkaranya nanti.
Permohonan sita jaminan harus adanya
dugaan beralasan bahwa pihak tergugat akan menggelapkan atau melepaskan
barangnya sehingga nantinya tidak mampu membayar menurut yang diputuskan oleh
Pengadilan, sehingga putusan itu hanya sia-sia. Oleh karena itu, sebelum
permohonan conservatoir beslagh dikabulkan, harus dipertimbangkan dulu oleh
hakim apakah dapat dikabulkan atau tidak, Putusan hakim disitu akan berupa
putusan sela. Jika permohonan sita
dikabulkan maka perintah penyitaan tidak boleh oleh Hakim Ketua Majelis tetapi
mesti oleh Ketua Pengadilan.
Demikian artikel ini semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini