Jumat, 05 Oktober 2012

MACAM-MACAM SITA

Permohonan SITA adalah termasuk upaya untuk menjamin Hak Penggugat/Pemohon seandainya ia menang dalam perkara, sehingga putusan Pengadilan yang mengakui segala haknya itu, dapat dilaksanakan.


Permohonan SITA dapat diajukan sebelum perkara diputus, bahkan dapat juga diajukan setelah perkara diputus sepanjang belum in kracht, artinya sekalipun perkara itu banding dan/atau kasasi, masih dapat diajukan. Namun biasanya sudah diajukan bersama-sama dengan gugatan.

Bila permohonan sita dikabulkan dan ternyata nanti pemohon tersebut  menang dalam perkara maka sita tersebut akan dinyatakan sah dan berharga dalam dictum keputusan dan pada waktu eksekusi, sita tersebut akan berubah akan berubah menjadi sita eksekusi. Demikian juga sebaliknya, kalau gugatan penggugat ditolak, dengan sendirinya harus dinyatakan di dalam dictum keputusan untuk diangkat (dicabut).

Ada macam-macam SITA yang dikenal di lingkungan Peradilan Umum :
 1.       SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAGH)
Sita yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap benda bergerak milik sendiri yang berada di tangan orang lain atau terhadap benda milik sendiri yang telah dijual tetapi belum dibayar harganya oleh pembeli/
Permohonan kepada Pengadilan untuk dilakukan Sita Revindicatoir  tidak memerlukan kepada adanya dugaan beralasan terlebih dahulu bahwa si tersita akan menggelapkan atau akan melenyapkan barangb yang dimohonkan sita.
Barang yang disita boleh dititipkan kepada si tersita sendiri dengan konsekuensi ia harus memeliharanya, tidak boleh rusak/hilang/dipindahtangankan, tetapi boleh juga disimpan ditempat lain, misalnya di Pengadilan sendiri, asal aman dan terpelihara dari kerusakan.

2.        SITA MARITAL atau MATRIMONIAL
Sita Marital tidak terdapat di dalam HIR atau RBg. Melainkan hanya dijumpai di dalam BW (Buergerlijke Wetboek) dan Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang sekarang ini sering dipakai di lingkungan Peradilan Umum.
Sita Marital yaitu istri (yang tunduk kepada hukum perdata BW) boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan agar selama dalam masa sengketa  perceraian yang sekaligus harta bersama di muka Pengadilan, agar si suami tidak memindahkan atau mentransfer harta kekayaan milik besama tersebut. Sita Marital ini dimohonkan oleh istri, karena menurut BW si istri  tidak mungkin menjualkan sebab ia tidak mampu bertindak hukum kecuali atas bantuan suaminya, sehingga yang mungkin menjual/mentransfer hanyalah suami. 

3.        SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAGH)
Sita Jaminan atau Conservatoir Beslagh adalah sita yang dilakukan oleh Pengadilan atas permohonan dari pihak penggugat atas milik orang lain (yakni milik tergugat) agar hak penggugat terjamin akan dipenuhi oleh tergugat setelah penggugat diputus menang dalam perkaranya nanti.
Permohonan sita jaminan harus adanya dugaan beralasan bahwa pihak tergugat akan menggelapkan atau melepaskan barangnya sehingga nantinya tidak mampu membayar menurut yang diputuskan oleh Pengadilan, sehingga putusan itu hanya sia-sia. Oleh karena itu, sebelum permohonan conservatoir beslagh dikabulkan, harus dipertimbangkan dulu oleh hakim apakah dapat dikabulkan atau tidak, Putusan hakim disitu akan berupa putusan sela.  Jika permohonan sita dikabulkan maka perintah penyitaan tidak boleh oleh Hakim Ketua Majelis tetapi mesti oleh Ketua Pengadilan.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS