Jumat, 02 November 2012

Mengurus Surat Nikah Yang Hilang


Masih banyak dari masyarakat kita yang kurang begitu paham dengan birokrasi dalam hal bagaimana mengurus surat-surat penting. Terlebih lagi untuk urusan yang jarang sekali terjadi, salah satunya adalah cara mengurus surat nikah yang hilang. 
Di bawah ini adalah penjelasan singkat mengenai cara mengurus surat nikah yang hilang untuk produk perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) berupa buku nikah :
1. Hubungi Kantor Urusan Agama (KUA) dimana pernikahan saudara pernah dicatatkan. Jangan lupa mempersiapkan :
- foto copy Kartu Susunan Keluarga (KSK) satu lembar ;
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) satu lembar, jika KTP juga hilang, minta ke Desa dimana saudara tinggal melalui perangkat desa tersebut untuk dibuatkan Suat Keterangan Domisili ;
- foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. 
Selanjutnya Kantor Urusan Agama setempat akan menerbitkan surat keterangan bahwa pernikahan saudara pernah dicatatkan di Kantor Urusan Agama tersebut ;

3. Lalu surat keterangan dari Kantor Urusan Agama yang berupa surat keterangan tercatatnya perkawinan saudara pada Kantor Urusan Agama tersebut bersama berkas-berkas lain berupa foto copy KSK dan KTP atau Suat Keterangan Domisili segera saudara bawa ke Kantor Polisi yang mewilayahi tempat tinggal saudara (POLSEK setempat) untuk minta surat keterangan kehilangan suat nikah ;

4. Setelah dibuatkan surat laporan kehilangan surat nikah dari Kantor Polisi setempat, maka surat tersebut saudara bawa kembali ke Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya akan diproses untuk dibuatkan duplikat suat nikah dan untuk itu saudara akan dikenakan biaya adiministrasi

Demikian penjelasan singkat semoga bermanfaat


3 komentar:

  1. Assalammualaikom,,,, gi mana kalo yg hilang 1 buku saja buku suami,,, apa kah senang tuk mengganti nya kembali

    BalasHapus
  2. apakah diganti dengan buku nikah,bukan akta nikah yang satu lembar

    BalasHapus

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS