Sabtu, 03 November 2012

Tanah Negara Menjadi Hak Milik

Banyaknya persoalan pertanahan khususnya yang menyangkut hak kepemilikan tanah atas tanah negara yang telah dikelola dan dimanfaatkan atau dipergunakan oleh seseorang selama bertahun-tahun, baik yang tayangkan oleh media elektronik maupun media cetak, merupakan sesuatu yang menarik untuk ditelaah. Pertanyaannya adalah apakah negara benar-benar dapat mengayomi dan melindungi hak-hak hukum warga negaranya yang mana jika suatu ketika ada salah seorang warga negara kita telah menguasai dan mempergunakan tanah negara selama 20 tahun atau lebih yang kemudian memohon status atas anah tersebut menjadi hak milik.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain yaitu :
1. Harus diketahui terlebih dahulu yaitu adakah dasar atau izin seseorang tersebut mempergunakan tanah negara dimaksud. 
2.  Apakah ada surat-surat bukti penggunaan tanah yang didasarkan pada pembayaran pajak atas nama yang bersangkutan, misalnya: girik, IPEDA, atau PBB.   
3.  Ketiga adalah apakah penggunaan tanah tersebut adalah untuk rumah tinggal? Dan berapa luasnya? (sebab penggunaan tanah negara untuk rumah tinggal yang luasnya 600m2 atau kurang dapat diberikan hak milik (baca Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar).

Setelah diketahui ketiga hal di atas, maka seseorang tersebut dapat mengajukan permohonan kepada kantor Badan Pertanahan Negara setempat untuk hak milik dengan membayar Uang Pemasukan kepada Negara. (BPN memiliki formulir khusus permohonan hak atas tanah). Permohonan kepada BPN tersebut ada didalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Pendaftaran tanah tersebut meliputi proses pembuktian, dimana harus dibuktikan dasar atau izin penggunaan tanah, disertai bukti pembayaran pajak sebagaimana telah disinggung di atas.  Namun, bilamana bukti-bukti tersebut tidak lengkap, maka harus didasarkan pada kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan syarat penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh orang yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

Demikian tulisan ini semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS