Banyaknya persoalan pertanahan khususnya yang menyangkut hak kepemilikan tanah atas tanah negara yang telah dikelola dan dimanfaatkan atau dipergunakan oleh seseorang selama bertahun-tahun, baik yang tayangkan oleh media elektronik maupun media cetak, merupakan sesuatu yang menarik untuk ditelaah. Pertanyaannya adalah apakah negara benar-benar dapat mengayomi dan melindungi hak-hak hukum warga negaranya yang mana jika suatu ketika ada salah seorang warga negara kita telah menguasai dan mempergunakan tanah negara selama 20 tahun atau lebih yang kemudian memohon status atas anah tersebut menjadi hak milik.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain yaitu :
1. Harus diketahui terlebih dahulu yaitu adakah dasar atau
izin seseorang tersebut mempergunakan tanah negara dimaksud.
2. Apakah ada
surat-surat bukti penggunaan tanah yang didasarkan pada pembayaran pajak atas
nama yang bersangkutan, misalnya: girik, IPEDA, atau PBB.
3. Ketiga adalah apakah penggunaan tanah tersebut adalah untuk rumah
tinggal? Dan berapa luasnya? (sebab penggunaan tanah negara untuk rumah
tinggal yang luasnya 600m2 atau kurang dapat diberikan hak milik (baca Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1998 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar).
Setelah
diketahui ketiga hal di atas, maka seseorang tersebut dapat mengajukan
permohonan kepada kantor Badan Pertanahan Negara setempat untuk hak
milik dengan membayar Uang Pemasukan
kepada Negara. (BPN memiliki formulir khusus permohonan hak atas
tanah). Permohonan kepada BPN tersebut ada didalam Peraturan Pemerintah
No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran
tanah tersebut meliputi proses pembuktian, dimana harus dibuktikan
dasar atau izin penggunaan tanah, disertai bukti pembayaran pajak
sebagaimana telah disinggung di atas. Namun,
bilamana bukti-bukti tersebut tidak lengkap, maka harus didasarkan pada
kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20
tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan syarat penguasaan
tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh orang yang
bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
Demikian tulisan ini semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini