Sabtu, 03 November 2012

Pengertian Pajak dan Retribusi

Pengertian Pajak  Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Contoh : PPH, PPN, PPn, PBB dan Bea Materai.

Berdasarkan pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
  3. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama.
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Berdasarkan uraian di atas dapat dimaknai bahwa pajak sifatnya wajib dan dapat dipaksakan, yang lalai akan kewajiban membayar pajak dapat dikenakan sanksi. Dalam pemungutannya, pajak diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum.
Pengertian Retribusi
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya.
Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir, Retribusi Kebersihan, Retribusi masuk terminal, Retribusi Tontonan, Retribusi Iklan, Retribusi Izin Usaha, Retribusi Masuk Jlan Tol

Dasar - dasar Pemungutan Pajak

1. UUD 1945.

2. UU No. 16/Th.2000 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
3. UU No. 17/Th.2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
4. UU No. 18/Th.2000 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang/ Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
5. UU No. 12/Th.1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
6. UU No. 19/Th.1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
7. PP No. 24/Th.2000 tentang Bea Materai.

Jenis - Jenis Pajak


A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung.

1. Pajak Langsung
adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.

2. Pajak Tidak Langsung,
adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.

B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut.

1. Pajak Negara atau Pajak Pusat
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.

2. Pajak Daerah
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.

C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya.
1. Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.

2. Pajak Objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.

Fungsi Pajak

1. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
2. Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
3. Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
4. Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya. 

Dari uraian di atas dapat dibedakan antara Pajak dan Retribusi sebagai berikut :
Pajak :
1. Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
2. Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku
3. Setiap warga negara sesuai ketetapan peraturan merupakan obyek pajak.
4. Dipungut oleh pemerintah pusat.

Retribusi :
1. Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
2. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
3. Obyek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasiltas negara.
4. Dipungut oleh pemerintah daerah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS