Pengertian Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) adalah akta yg
dibuat oleh notaris yg gunanya adalah nama yg tertera di buku sertifikat
tersebut “telah melepaskan haknya untuk sementara” kepada bank karena
memiliki kredit dalam jangka waktu tertentu
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan
dari debitur kepada kreditur sehubungan dengan hutang yang dijaminkan
dengan Hak Tanggungan.
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur yang bersangkutan (kreditur
preferen) daripada kreditur-kreditur lain (kreditur konkuren) (lihat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.4 Tahun 1996 atau "UUHT").
Jadi, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang
debitur kepada kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit
yang bersangkutan.
Tanah
sebagai obyek Hak Tanggungan dapat meliputi benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hal itu dimungkinkan karena
sifatnya secara fisik menjadi satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang
sudah ada maupun yang akan ada, yang berupa bangunan permanen, tanaman
keras dan hasil karya, dengan ketentuan bahwa benda-benda tersebut milik
pemegang hak maupun milik pihak lain (bila benda-benda itu milik pihak
lain, yang bersangkutan/pemilik harus ikut menandatangani APHT).
Pembebanan Hak Tanggungan wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UUHT, yaitu :
1. Pemberian
Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai
jaminan pelunasan utang tertentu yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit yang bersangkutan atau perjanjian
lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
2. Pemberian
Hak Tanggungan wajib memenuhi syarat spesialitas yang meliputi: nama dan
identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisili para pihak, pemegang
dan pemberi Hak Tanggungan, penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang
dijaminkan pelunasannya dengan Hak Tanggungan, nilai tanggungan, dan uraian
yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan.
3. Pemberian
Hak Tanggungan wajib memenuhi persyaratan publisitas melalui pendaftaran Hak
Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat (Kotamadya/ Kabupaten).
4. Sertipikat
Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan memuat titel
eksekutorial dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa".
5. Batal
demi hukum, jika diperjanjikan bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memiliki
objek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji (wanprestasi).
Tata
cara pembebanan Hak Tanggungan dimulai dengan tahap pemberian Hak
Tanggungan di hadapan PPAT yang berwenang dan dibuktikan dengan APHT dan
diakhiri dengan tahap pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan
setempat.
Pada
prinsipnya pemberi Hak Tanggungan (debitur atau pihak lain) wajib hadir
sendiri di kantor PPAT yang berwenang membuat APHT berdasarkan daerah
kerjanya (daerah kerjanya adalah per kecamatan yang meliputi kelurahan
atau desa letak bidang tanah hak ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan).
Didalam APHT disebutkan syarat-syarat spesialitas (sebagaimana
disebutkan diatas), jumlah pinjaman, penunjukan objek Hak Tanggungan,
dan hal-hal yang diperjanjikan (ps.11 (2) UUHT) oleh kreditur dan
debitur, termasuk janji Roya Partial (ps.2 (2) UUHT) dan janji
penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan (ps.20 UUHT).
Oleh karenanya untuk
kepentingan pihak kreditur, dikeluarkan kepadanya tanda bukti adanya Hak
Tanggungan, yaitu berupa Sertipikat Hak Tanggungan yang terdiri dari salinan
Buku Tanah Hak Tanggungan dan salinan APHT.
Demikian penjelas singkat semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini