Sabtu, 20 April 2013

KOMNAS HAM

Sebagian besar daripada masyarakat Indonesia tentu mengetahui adanya sebuah lembaga di negara Indonesia yang bernama KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA atau KOMNAS HAM.
KOMNAS HAM adalah sebuah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Komnas HAM dibentuk dengan tujuan :
  • ·       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • ·       Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Landasan Hukum Komnas HAM
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

·       INSTRUMEN NASIONAL :
1.      UUD 1945 beserta amendemennya;
2.      Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3.      UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
4.      UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
5.      UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
6.      Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
7.      Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM.
8.      Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan

·       INSTRUMEN INTERNASIONAL :
1.      Piagam PBB, 1945;
2.      Deklarasi Universal HAM 1948;
3.      Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

Untuk mengetahui bagaimana kerja-kerja Komnas HAM dalam rangka menangani dan menyelesaikan kasus HAM, Komnas HAM telah menerbitkan sebuah buku yang berjudul Belajar Dari Pengalaman : Praktik Mediasi Hak Asasi Manusia. Buku tersebut ditulis oleh tim penulis yang dibentuk Komnas HAM di bawah tanggung jawab anggota Komnas HAM periode 2007–2012, Syafruddin Ngulma Simeulue dan M. Ridha Saleh.
Dalam buku itu, masyarakat akan mengetahui bagaimana mediasi digunakan sebagai salah satu upaya Komnas HAM dalam menangani dan menyelesaikan konflik yang ada di masyarakat.
Di bagian awal, buku yang terdiri dari lima bab itu menjelaskan dengan lugas apa fungsi mediasi dan bagaimana peran mediator dalam melakukan mediasi. Di Bab 1, dijelaskan secara singkat bagaimana mediasi kerap digunakan oleh masyarakat, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Di tengah kewenangan Komnas HAM yang terbatas, tak sedikit kasus pelanggaran HAM yang penyelesaiannya mandeg dan mediasi pun digunakan sebagai upaya memecah kebuntuan tersebut. Atas dasar itu, peran mediasi yang dilakukan sub komisi mediasi di Komnas HAM, sangat diperlukan.
Dalam melakukan mediasi, Komnas HAM bertidak sebagai mediator. Buku setebal 168 halaman itu memuat berbagai macam pengalaman mediasi yang dilakukan Komnas HAM berdasarkan mandat pasal 76 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Di dalam buku tersebut, juga menjelaskan batasan-batasan mediasi yang dapat dilakukan Komnas HAM, mengacu pasal 89 ayat (6) huruf b UU HAM, yaitu pelanggaran HAM yang bersifat perdata. Dan mengacu pasal 89 ayat (4) UU HAM, mediasi yang dilakukan Komnas HAM adalah mediasi di luar pengadilan. Sebagian besar kasus yang dimediasi adalah sengketa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Misalnya, sengketa pertanahan dan ketenagakerjaan.
Mediasi yang digelar Komnas HAM itu juga dilakukan untuk sengketa yang berkaitan dengan hak sipil poltik. Hal itu sejalan dengan amanat UU HAM. Pada bab 2 buku tersebut menjelaskan kenapa Komnas HAM disebut sebagai mediator otoritatif dan apa perbedaannya dengan jenis mediator lainnya. Serta, alasan yang mendasari kenapa mediator Komnas HAM tak boleh bersaksi di persidangan dalam kasus yang pernah dimediasi.
Bagi yang ingin mengetahui apa saja tahapan yang ditempuh Komnas HAM dalam melakukan mediasi, dapat ditemukan di buku itu. Karena, bagaimana proses pra mediasi, mediasi dan pasca mediasi dijelaskan cukup rinci berikut landasan hukumnya.
Bahkan, pada proses pasca mediasi, dijelaskan bagaimana mediator melakukan monitoring atas pelaksanaan hasil kesepakatan. Serta melakukan tindakan yang diperlukan jika kesepakatan itu tak dilaksanakan. Seperti turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaannya atau mengajukan eksekusi ke pengadilan negeri.
Dari beberapa pengalaman mediasi yang dilakukan sub komisi mediasi Komnas HAM, berlarutnya proses mediasi disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari rumitnya masalah, posisi tawar korban, besarnya konflik, sengketa melibatkan negara dan korporasi. Tak luput dijelaskan dalam buku itu persoalan anggaran dan SDM menjadi hambatan sub komisi mediasi melaksanakan tugasnya. Selain kendala internal, perwakilan dari pihak yang dimediasi ikut menyumbang peluang keberhasilan atau tidaknya proses mediasi.
Misalnya, yang mengikuti mediasi apakah pihak yang bersengketa langsung atau perwakilannya. Kerap kali proses mediasi berjalan lancar jika pihak yang bersengketa secara langsung mengikuti proses mediasi. Walau mediasi dapat dikatakan sebagai salah satu senjata ampuh untuk menuntaskan sengketa, namun mediasi kerap terhambat jika sengketa berkaitan dengan barang milik negara (BMN). Misalnya, terjadi sengketa lahan antara warga desa dengan TNI Angkatan Darat.
Terkait sengketa BMN, buku itu cukup baik menjelaskan sengketa seperti apa yang ditemui Komnas HAM di masyarakat soal BMN. Penjelasan itu disertai dengan contoh kasus yang ditemui Komnas HAM di lapangan. Contoh kasus lainnya juga dijelaskan dalam buku itu, seperti  sengketa lahan antar masyarakat, ketenagakerjaan dan penggusuran pasar.
Sementara, pada Bab 4, menjelaskan tinjauan filosofis, sosiologis dan yuridis mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Serta hambatan dalam proses mediasi dari lembaga negara lainnya seperti pemahaman aparat pemerintah di pengadilan negeri yang minim atas kewenangan mediasi yang dimiliki Komnas HAM. Serta, absennya pengaturan di Mahkamah Agung tentang fiat eksekusi atas kesepakatan mediasi.
Sedangkan, fungsi mediasi sebagai upaya pemenuhan hak korban dijelaskan di bab 5. Dalam bab yang paling singkat pembahasannya itu ketimbang bab lainnya, dijelaskan bagaimana cara mediasi yang dilakukan Komnas HAM agar tak ditujukan untuk sarana impunitas. Oleh karenanya, buku itu menjelaskan hal apa saja yang harus diperhatikan Komnas HAM sebelum melakukan mediasi. Pasalnya, dalam melakukan mediasi HAM, Komnas HAM wajib mencermati apakah hak yang dilanggar itu tergolong hak yang dapat dikurangi atau tidak.
Di bagian akhir, buku itu juga menyajikan lampiran peraturan perundang-undangan terkait mediasi Komnas HAM. Bahkan, berbagai macam contoh surat yang bersinggungan dengan proses mediasi di Komnas HAM ikut dilampirkan. Misalnya, surat permintaan mediasi, kesediaan mediasi dan surat kuasa sebagai tim juru runding mediasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS