Jumat, 10 Oktober 2014

PENANGKAPAN


Sahabat LIBHRA, topik hukum kita kali ini adalah tentang PENANGKAPAN yang secara garis besarnya adalah pengurangan kebebasan dan hak asasi seseorang yang berpijak dan berlandaskan pada hukum. Wewenang pengurangan kebebasan dan hak asasi itu harus dihubungkan dengan landasan prinsip hukum yang menjamin terpeliharanya harkat dan martabat kemanusiaan seseorang serta tetap berpedoman pada landasan orientasi keseimbangan antara perlindungan kepentingan tersangka pada suatu pihak dan kepentingan masyarakat serta penegakkan ketertiban hukum pada pihak lain.


Baik sahabat LIBHRA, agar tidak terlalu panjang basa basinya kita mulai saja pembahasan ini dari ladasan yuidis istilah “PENANGKAPAN ”.


Pada Pasal 1 butir 20 dijelaskan, “Penangkapan adalah suatu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Dari pasal tersebut, pengertian “PENANGKAPAN” tiada lain daripada “pengekangan sementara waktu ”kebebasan tersangka/terdakwa", guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Akan tetapi harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Untuk itu KUHAP dalam Bab V Bagian Kesatu, Pasal 16 sampai dengan Pasal !9 telah mengatur ketentuan tata cara tindakan “penangkapan”.




Di dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan tentang alasan “penangkapan” yaitu :

1. Seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana ;

2. Dan dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” menurut penjelasan Pasal 17 KUHAP yaitu bukti permulaan “untuk menduga” adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Selanjutnya penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan : “Pasal ini menunjukkan bahwa perintah Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”.



Kita percaya, jika Pasal 17 ini dijadikan landasan oleh penyidik dengan sungguh-sungguh, maka dapat diharapkan suasana penegakan hukum yang lebih obyektif. Tangan-tangan penyidik tidak lagi seringan itu saat melakukan penangkapan. Sebab jika ditelaah pengertian bukti permulaan yang cukup, pengertiannya hamper serupa dengan apa yang dirumuskan dalam Pasal 183, yakni harus berdasarkan prinsip “batas minimal pembuktian” yang terdiri sekurang-kurangnya dua alat bukti, bisa terdiri dari dua orang saksi atau satu saksi ditambah alat bukti lain. Dengan pembahasan yang lebih ketat daripada yang dulu diatur dalam HIR, suasana penyidikan tidak lagi main tangkap dulu, baru nanti dipikirkan pembuktian. Metode kerja Penyidik menurut KUHAP harus dibalik, lakukan penyelidikan yang cermat dengan tehnik dan taktis investigasi yang mampu mengumpulkan bukti. Setelah cukup bukti, baru dilakukan pemeriksaan penyidikan  atau penangkapan dan penahanan.
Syarat lain untuk melakukan penangkapan adalah harus didasarkan untuk kepentingan “penyelidikan” atau “penyidikan” sebagimana diatur dalam Pasal 16 KUHAP. Oleh Karena itu “penangkapan” juga dimaksudkan untuk kepentingan “penyelidikan”, mesti tetap ditegakkan prinsip : harus ada dugaan keras terhadap tersangka sebagai pelaku tindak pidananya, serta harus didahului dengan adanya bukti permulaan yang cukup. Juga penting untuk diingat, supaya alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud lain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan.    
Demikian tulisan LIBHRA soal PENANGKAPAN , mudah-mudahan memberi manfaat bagi para sahabat LIBHRA semua. LIBHRA tunggu komentar-komentar positif para sahabat.

Terima kasih
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS