Kamis, 05 April 2012

KEABSAHAN ADVOKAT BERACARA DI SIDANG PENGADILAN

I. Pendahuluan
Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (Undang – undang Advokat).
Selanjutnya menurut ketentuan undang –undang Advokat Bab II Bagian Kesatu tentang Pengangkatan dalam Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia, dst… s/d huruf i.
Kemudian lebih lanjut dalam Bagian Kedua tentang Sumpah, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut secara normatif “Sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” merupakan salah satu kewajiban yang
harus dipenuhi oleh orang yang sudah diangkat oleh Organisasi Advokat sebagai Advokat sebelum menjalankan praktiknya dalam memberikan jasa hukum.
Permasalahan timbul ketika dua tahun setelah diundangkannya Undang – undang Advokat terbentuk 3 (tiga) Organisasi Advokat yaitu PERADI, KAI dan PERADIN yang masing – masing menyatakan diri sebagai Organisasi Advokat yang sah.
Menyikapi permasalahan tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa surat terkait dengan perselisihan Organisasi Advokat terakhir dengan Surat No.089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat yang belakangan ini telah memicu kontroversi diantara ketiga organisasi advokat yang telah terbentuk terkait penyumpahan advokat oleh Pengadilan Tinggi. Sehubungan dengan kondisi tersebut permasalahan dalam diskusi ini terbatas mengenai bilamana Advokat dapat beracara di sidang Pengadilan.

II. Pembahasan
Diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pada Tanggal 5 April 2003 telah memberikan dasar bagi terbentuknya Organisasi Advokat.
Menurut ketentuan Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa “ Organisasi Advokat merupakan satusatunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, kemudian Pasal 30 ayat (2) menegaskan bahwa “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat”, dan Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa Rumusan hasil diskusi yang dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim PTUN Palembangmenyikapi perselisihan Organisasi Advokat ;

Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. Berdasarkan ketentuan tersebut seluruh Advokat yang sudah diangkat sebelum maupun sesudah diundangkannya UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Pembentukan Organisasi Advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat dibentuk untuk paling lama 2 tahun setelah UU tersebut
berlaku (berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 April 2010) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (4) : Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Bahwa dalam kurun waktu 2 tahun setelah UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat diundangkan sampai dengan Mahkamah Agung mengeluarkan petunjuk yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia pada Tanggal 01 Mei 2009 dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 052/KMA/V/2009 telah terdapat banyak pertanyaan dari para Ketua Pengadilan Tinggi beberapa daerah, yang pada intinya mempertanyakan bagaimana sikap para Ketua Pengadilan Tinggi sehubungan dengan adanya permintaan penyumpahan Advokat, begitu pula Mahkamah Agung Republik Indonesia banyak menerima surat dari organisasi Advokat, baik dari PERADI, KAI maupun dari PERADIN,yang kesemuanya menyatakan diri sebagai organisasi Advokat yang sah, sedangkan yang lain tidak sah.
Bahwa terhadap permasalahan sumpah Advokat tersebut dikaitkan dengan ketentuan yang menyatakan semua Advokat yang diangkat setelah berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2003 harus bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, terdapat fakta bahwa usulan penyumpahan advokat yang dimintakan ke Pengadilan Tinggi tidak hanya berasal dari PERADI, melainkan juga dari KAI dan PERADIN yang kesemuanya menyatakan diri sebagai organisasi advokat yang sah.
Berkaitan dengan keadaan tersebut Mahkamah Agung RI melalui Surat Ketua Mahkamag Agung RI Nomor 052/KMA/V/2009 Tanggal 01 Mei 2009 memerintahkan agar semua Para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk sementara waktu
tidak mengambil sumpah advokat baru yang dimintakan penyumpahannya kepada Pengadilan Tinggi selama penyelesaian masalah pembentukan organisasi advokat sebagai wadah tunggal para advokat di Indonesia belum diselesaikan oleh para advokat karena akan melanggar ketentuan Pasal 28 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan terhadap advokat yang telah diambil sumpahnya di sidang Pengadilan Tinggi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sebelum adanya Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 052/KMA/V/2009 Tanggal 01 Mei 2009 tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan terlepas dari organisasi manapun advokat tersebut berasal.

Sebagai akibat dikeluarkannya Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 052/KMA/V/2009 Tanggal 01 Mei 2009 tersebut menyebabkan Advokat yang diangkat setelah berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tidak dapat lagi dimintakan penyumpahannya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnnya terhitung sejak tangal 01 Mei 2009 sehingga ketika beracara di siding Pengadilan seringkali menimbulkan permasalahan karena ditolak dengan alasan belum
disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Terkait dengan akibat hukum yang ditimbulkan oleh Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 052/KMA/V/2009 Tanggal 01 Mei 2009 tersebut di atas, telah diajukan
permohonan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003
Tentang Advokat kepada Mahkamah Konstitusi yang oleh Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 sebagaimana diucapkan dalam Sidang Pleno MK pada Hari Rabu Tanggal 30 Desember 2009 pada intinya menyatakan bahwa “ adalah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jika Pengadilan Tinggi atas perintah UU wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat diputuskan oleh MK secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 tahun sejak amar Putusan MK tersebut diucapkan.
Bahwa lebih lanjut terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 052/KMA/V/2009 Tangal 01 Mei 2009 telah dicabut dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 089/KMA/VI/2010 Tanggal 25 Juni 2010 Perihal Penyumpahan Advokat yang di dalam surat tersebut dinyatakan dikarenakan perseteruan yang nyata terkait dengan organisasi advokat yang sah adalah antara PERADI dan KAI yang keduaduanya dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI pada Tanggal 24 Juni 2010 telah melakukan kesepakatan yang pada intinya Organisasi Advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang mana.dalam kesepakatan tersebut tidak mengikutsertakan pihak PERADIN sebagai salah satu organisasi advokat yang juga pernah disebutkan dalam SK 052/KMA/V/2009.
Dan sebagai konsekuensinya Mahkamah Agung juga di dalam surat tersebut di atas menyampaikan kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI sesuai dengan jiwa kesepakatan Tanggal 24 Juni 2010 antara KAI dan PERADI di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.
Bahwa antara amar Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 yang diucapkan pada Tanggal 30 Desember 2009 dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 089/KMA/VI/2010 Tanggal 25 Juni 2010 Perihal Penyumpahan Advokat adalah saling bertentangan isinya, di satu sisi amar Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 yang diucapkan pada Tanggal 30 Desember 2009 menyatakan sampai dengan kurun waktu 2 tahun ke depan sejak Tanggal 30 Desember 2009 (yakni sampai dengan tanggal 29 Desember 2011) Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah atau janji advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada (diantaranya KAI, PERADI, dan PERADIN) sedangkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 089/KMA/VI/2010
Tanggal 25 Juni 2010 Perihal Penyumpahan Advokat menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat (harus dimaknai calon advokat adalah advokat vide frase Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat) dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus Peradi.
Berdasarkan hal tersebut terhadap permasalahan terkait tidak disumpahnya Advokat karena terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010, oleh karena merujuk pada Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah yang diusulkan oleh organisasi advokat tanpa mengaitkan dari organisasi mana advokat itu berasal, maka agar tidak terjadi polemik berkepanjangan sebagai salah satu alternatif penyelesaian untuk sementara waktu sampai adanya penyelesaian atas perselisihan organisasi advokat yang oleh MK diberi tenggang waktu dua ( 2 ) tahun, Advokat dapat beracara di pengadilan bilamana sebagai berikut, yaitu :
1. Advokat yang sudah disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi yang berwenang tanpa melihat dari organisasi advokat mana yang bersangkutan berasal.
2. Advokat yang belum disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi yang berwenang tapi dapat dibuktikan melalui suatu surat yang bersangkutan sudah
dimintakan usulan penyumpahannya oleh suatu organisasi advokat tapi ditolak
penyumpahannya oleh Pengadilan Tinggi.
3. Advokat yang belum disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi yang berwenang tapi dapat dibuktikan melalui suatu surat yang bersangkutan sudah dimintakan usulan penyumpahannya oleh suatu organisasi advokat tapi sampai dengan tenggang-waktu 4 (empat) bulan sejak surat usulan tersebut diajukan belum ada jawaban atau kepastian mengenai penyumpahannya dari Pengadilan Tinggi.

Demikian rumusan hasil diskusi menyikapi permasalahan keabsahan advokat beracara di sidang pengadilan terkait Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009 dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS