Pada kemasan obat-obatan biasanya tertera logo atau simbol berupa lingkaran dengan warna tertentu. Selain itu juga terdapat peringatan dalam kotak kecil berdasar warna hitam dengan tulisan warna putih. Simbol-simbol ini bukannya tanpa makna melainkan masing-masing mempunyai arti tersendiri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) telah membuat aturan dan klasifikasi obat agar kita tidak salah dalam menggunakannya sehingga aman untuk dikonsumsi. Untuk itu marilah kita mengenali simbol lingkaran yang terdapat pada kemasan obat agar kita bisa menggunakannya sesuai aturan.
1. Tanda Obat Bebas
Obat Bebas merupakan obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Obat jenis ini dapat dibeli bebas di warung, toko obat, maupun apotek. Contoh obat dari golongan ini misalnya, vitamin, oralit, dan lain sebagainya.
Meskipun obat ini masuk ke dalam kategori aman, namun tetap saja tidak boleh digunakan secara sembarangan. Obat bebas juga memiliki kandungan racun yang dapat berbahaya bagi tubuh jika tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Pada kemasan obat ini terdapat logo lingkaran hijau yang bergaris tepi hitam. Obat bebas ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala penyakit ringan, biasanya berupa vitamin atau multivitamin.
2. Tanda Obat Bebas Terbatas
Obat jenis yang kedua ini masih dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter. Walaupun dapat dibeli tanpa resep dokter, namun aturan pakai serta efek sampingnya harus diperhatikan juga. Penggunaannya pun mesri sesuai dengan indikasi yang tertera pada kemasan.
Pada kemasan obat jenis ini terdapat lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam.
Selain itu, terdapat pula peringatan dalam kotak kecil berdasar warna hitam. Contohnya adalah sebagai berikut :
1. P. No. 1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan memakainya.
2. P. No. 2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
3. P. No. 3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan.
4. P. No. 4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
5. P. No. 5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
6. P. No. 6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Jika kondisi penyakit semakin serius, pemakaian obat ini harus dihentikan dan sebaiknya pergi ke dokter untuk pemeriksaan yang lebih lanjut. Meski gejala dan keluhan penyakit sama, namun obat yang diperlukan belum tentu sama. Oleh karena itu, sangat tidak dianjurkan untuk melakukan pengobatan sendiri dengan obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter.
Tanggal kadaluwarsa obat, informasi pada kemasan tentang petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan, efek samping, dosis obat, cara menyimpan obat, dan interaksi obat dengan obat lain atau interaksi obat dengan makanan yang dikonsumsi merupakan hal-hal yang harus diperhatikan.
3. Tanda Obat Keras
Obat yang pada kemasannya terdapat logo lingkaran berwarna merah bergaris tepi hitam dengan huruf "K" di dalamnya ini merupakan jenis obat yang diperoleh harus dengan resep dokter.
Yang termasuk obat golongan ini misalnya, obat-obatan yang mengandung hormon, penisilin, obat penenang, antibiotik, dan lain sebagainya.
Obat jenis ini tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena bisa berbahaya, memperparah penyakit, meracuni tubuh, atau bahkan menyebabkan kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini