Sabtu, 14 April 2012

Pengaturan Soal Tanah Bengkok

    1.  Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).
    Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

2.    Kami tidak dapat menilai apakah pengaturan mengenai tanah bengkok dalam Permendagri 4/2007 tersebut aspiratif atau tidak. Namun, Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:

(1)   Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2)   Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3)  Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
(4)  Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
         
       Oleh karenanya, praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi, menurut hemat kami, praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi aparatur desa bukan karena pengaturan Permendagri 4/2007 yang tidak aspiratif. Tapi hal ini lebih disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

Sekian Jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Oleh : Adi Condro Bawono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS