Mengenai
waktu kerja shift ini dapat kita temui dalam Paragraf 4 UU No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaa (“UUK”), khususnya Pasal 77 s/d Pasal 85 UUK.
Pasal
77 ayat (1) UUK mewajibkan
setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Ketentuan waktu kerja ini telah diatur oleh pemerintah yaitu :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Secara umum, sesuai ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) UUK,
pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
Akan
tetapi, ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan
terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (lihat Pasal 85 ayat [2] UUK).
Boleh jadi pekerjaan di tempat kerja Anda termasuk dalam pekerjaan yang harus
dijalankan terus-menerus ini.
Dalam
penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan
dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Pengaturan mengenai
pekerjaan yang terus-menerus ini lebih jauh diatur dalam Kepmenakertrans No.
Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan
Secara Terus Menerus.
Jika
memang pekerjaan di tempat kerja Anda adalah termasuk dalam jenis dan sifat
pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus, maka pimpinan (management)
perusahaan dapat mengatur jam kerja (baik melalui Peraturan Perusahaan,
Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama) dan membaginya dalam
shift-shift, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya
bahwa pengaturan jam kerja harus disesuaikan dengan ketentuan :
a. Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan
atau badan hukum lainnya ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian
setiap shift adalah maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat
antar-jam kerja (Pasal 79 ayat [2] huruf a UUK);
b. Jumlah jam kerja secara akumulatif
masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 (empat puluh) jam per minggu (Pasal
77 ayat [2] UUK);
c. Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan
waktu kerja 8 (delapan) jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja
akumulatif 40 (empat puluh) jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat
perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang
diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat [2] UUK).
Sebagai
kesimpulan, tidak ada ketentuan yang melarang adanya shift yang dilakukan pada
hari Sabtu dan/atau Minggu terus-menerus sepanjang tidak menyalahi waktu kerja
yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Akan
tetapi, adalah lebih memenuhi rasa keadilan jika dalam pembagian shift tersebut
dapat dilakukan rolling (perputaran) shift sehingga masing-masing grup
pekerja juga dapat merasakan hari libur resmi Sabtu dan/atau Minggu. Terutama,
jika ada pekerja yang beragama Nasrani yang harus beribadah pada Sabtu atau
Minggu (Pasal 80 UUK). Juga, hak pekerja untuk bersosialisasi dengan
keluarga serta lingkungannya pasti akan berkurang jika pekerja tersebut
terus-menerus bekerja pada Sabtu dan Minggu. Hal-hal ini juga perlu
diperhatikan pihak manajemen perusahaan ketika menyusun pembagian shift kerja.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan;
2. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-233/Men/2003
Tahun 2003tentangJenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus
Menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini