Senin, 04 Juni 2012

Waktu Kerja Shift

Mengenai waktu kerja shift ini dapat kita temui dalam Paragraf 4 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaa (“UUK”), khususnya Pasal 77 s/d Pasal 85 UUK.

Pasal 77 ayat (1) UUK mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja. Ketentuan waktu kerja ini telah diatur oleh pemerintah yaitu :
a.   7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.   8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 
Secara umum, sesuai ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) UUK, pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
Akan tetapi, ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (lihat Pasal 85 ayat [2] UUK). Boleh jadi pekerjaan di tempat kerja Anda termasuk dalam pekerjaan yang harus dijalankan terus-menerus ini. 
Dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Pengaturan mengenai pekerjaan yang terus-menerus ini lebih jauh diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
Jika memang pekerjaan di tempat kerja Anda adalah termasuk dalam jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus, maka pimpinan (management) perusahaan dapat mengatur jam kerja (baik melalui Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama) dan membaginya dalam shift-shift, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya bahwa pengaturan jam kerja harus disesuaikan dengan ketentuan :
a.   Jika jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar-jam kerja (Pasal 79 ayat [2] huruf a UUK);
b.   Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 (empat puluh) jam per minggu (Pasal 77 ayat [2] UUK);
c.    Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 (delapan) jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 (empat puluh) jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat [2] UUK).

Sebagai kesimpulan, tidak ada ketentuan yang melarang adanya shift yang dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu terus-menerus sepanjang tidak menyalahi waktu kerja yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.  

Akan tetapi, adalah lebih memenuhi rasa keadilan jika dalam pembagian shift tersebut dapat dilakukan rolling (perputaran) shift sehingga masing-masing grup pekerja juga dapat merasakan hari libur resmi Sabtu dan/atau Minggu. Terutama, jika ada pekerja yang beragama Nasrani yang harus beribadah pada Sabtu atau Minggu (Pasal 80 UUK). Juga, hak pekerja untuk bersosialisasi dengan keluarga serta lingkungannya pasti akan berkurang jika pekerja tersebut terus-menerus bekerja pada Sabtu dan Minggu. Hal-hal ini juga perlu diperhatikan pihak manajemen perusahaan ketika menyusun pembagian shift kerja.  

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-233/Men/2003 Tahun 2003tentangJenis dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini

RECENT COMMENTS