Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap.
I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”),
Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang
asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka
waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal
terbatas adalah:
1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2. Orang asing pemegang Visa Terbatas
3. Orang
asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat
apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung
bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi
landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Jadi,
sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa
Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia
(lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).
Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal
52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang
Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan
Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas
tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi
daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen
berikut:
1. Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2. Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3. Foto
copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang
Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang
sah dan masih berlaku;
4. Melampirkan Telex Visa;
5. Bagi
isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan
akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau
orang tua;
6. Fotocopy
Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan
Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
7. Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal;
8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar;
9. Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan;
II. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)
Izin
Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal
Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di
Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin
Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas
dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Izin
Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama
Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor
Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
1. surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
2. pasfoto;
3. surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
4. Foto
copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang
Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang
sah dan masih berlaku
Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
2. Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin
Keimigrasian
3. Keputusan
Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah,
Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
Sumber : shanty rachmadsyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda sangat bermanfaat untuk blog kami dan juga pengunjung blog ini